Redaksi Bersama Rajat.id dengan tegas mengingatkan penguasa: Dana APBD itu adalah milik rakyat, dihimpun dari keringat rakyat, dan wajib dikembalikan seutuhnya untuk kepentingan rakyat! APBD bukan kantong darurat pribadi milik gubernur yang bisa diobral sesuka hati demi membangun citra politik atau mengamankan posisi personal di tingkat elite!
Jeritan Kemiskinan yang Dikangkangi Syahwat Hibah
Sikap jor-joran Al Haris membagikan aset dan anggaran daerah kepada instansi vertikal—yang sejatinya sudah disokong penuh oleh dana APBN pusat—terasa seperti ironi berdarah yang sangat menyakitkan. Bagaimana tidak, kebijakan bagi-bagi kue anggaran ini justru melesat di saat dokumen resmi perekaman digital BPS Provinsi Jambi membongkar potret buram kegagalan struktural pemerintah. Angka kemiskinan makro Provinsi Jambi secara memalukan melonjak naik dari 7,10% di tahun 2024 menjadi 7,19% pada tahun 2025.
Jika dibedah secara terperinci berdasarkan data longitudinal BPS Jambi 2021–2025, pembiaran ini terlihat nyata di sejumlah wilayah yang warganya dibiarkan makin melarat:
- Kabupaten Kerinci: Mengalami kemunduran fatal di mana angka kemiskinan melonjak drastis dari 6,93% (2024) menjadi 7,48% (2025).
- Kabupaten Muaro Jambi: Mencatatkan rekor lonjakan paling tidak masuk akal, meroket dari 3,65% (2024) menjadi 4,32% (2025) hanya dalam waktu satu tahun!
- Kabupaten Sarolangun: Terjebak dalam kubangan kemiskinan kronis yang terus naik menjadi 8,74% (2025).
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat & Kota Sungai Penuh: Ikut menyumbang rapor hitam dengan kenaikan angka kemiskinan masing-masing ke level 9,67% dan 3,23% di tahun 2025.
Di saat warga miskin di Kerinci dan Muaro Jambi berjuang setengah mati menghadapi kelangkaan lapangan kerja, pengangguran yang tinggi, pelayanan kesehatan yang minim, serta buruknya pelayanan publik, Pemprov Jambi justru sibuk mengalihkan fokus anggaran untuk membiayai instansi lain yang bukan menjadi urusan wajib daerah.
Celah Konflik Kepentingan dan Isu “Tameng Hukum”
Keresahan publik kian memuncak karena hibah puluhan miliar ini dikabarkan mengalir deras ke institusi penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Jambi. Publik tidak bisa dilarang untuk curiga. Ketika penegakan hukum bagi rakyat kecil kerap kali berjalan minim, tumpul, dan berbelit-belit, mengapa kepada korps penegak hukum elite Pemprov begitu royal?
Aroma konspirasi pemanfaatan APBD sebagai “tameng” untuk mengamankan perkara hukum di lingkaran kekuasaan kini berembus kencang. Banyak pihak menduga bahwa kedermawanan ugal-ugalan ini sengaja dilakukan untuk membangun utang budi institusional demi meredam gejolak pengusutan kasus-kasus kakap, termasuk desas-desus skandal dugaan korupsi DAK senilai Rp21 miliar yang selama ini membayangi jalannya roda pemerintahan. Jika penegak hukumnya terus-menerus disuapi fasilitas mewah oleh pihak eksekutif, bagaimana asas independensi, netralitas, dan keadilan hukum bisa ditegakkan di bumi Jambi?
Masyarakat Jambi Menuntut: Stop Pembodohan Berkedok Regulasi!
Upaya Pemprov Jambi berlindung di balik tameng administrasi dan dalih Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah bentuk pembodohan publik yang nyata. Secara formalitas hukum, celah itu mungkin dicari-cari. Namun secara moralitas, etika, dan keadilan anggaran, mengutamakan kemewahan institusi luar sementara rakyatmu sendiri menganggur, sakit, dan kelaparan adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap amanah rakyat!
Oleh karena itu, Bersama Rajat.id mendesak:
- DPRD Provinsi Jambi wajib segera menghentikan dan membatalkan seluruh draf persetujuan hibah puluhan miliar yang tidak berdampak langsung terhadap isi perut warga miskin.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK RI harus turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran hibah Pemprov Jambi untuk memastikan tidak adanya unsur gratifikasi terselubung atau barter perkara hukum.
Rakyat Jambi tidak butuh gubernur yang lihai menyenangkan instansi vertikal; rakyat butuh pemimpin yang berani memakai APBD untuk membebaskan mereka dari kemelaratan! Kami akan terus mengawal dan menekan hingga hak-hak rakyat Jambi dikembalikan seutuhnya.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post