• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelaksanaan Muscab VI DPC PPP Kabupaten Mukomuko.

    BUPATI MUARO JAMBI SEBUT ‘SUDAH BERES’, LAPANGAN MEMBUKTIKAN FIKTIF!

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

    JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

    Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

    Duit Makan Lapas Jambi Rp 13 Miliar: Jangan Ada Yang Disunat Itu Hak WBP!

    AMBISI DI ATAS LAHAN ILEGAL? Proyek Sekolah Rakyat Maulana di Hutan Kota Bagan Pete Tabrak Aturan Administratif!

    BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Korupsi Dinas PUPR Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelaksanaan Muscab VI DPC PPP Kabupaten Mukomuko.

    BUPATI MUARO JAMBI SEBUT ‘SUDAH BERES’, LAPANGAN MEMBUKTIKAN FIKTIF!

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

    JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

    Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

    Duit Makan Lapas Jambi Rp 13 Miliar: Jangan Ada Yang Disunat Itu Hak WBP!

    AMBISI DI ATAS LAHAN ILEGAL? Proyek Sekolah Rakyat Maulana di Hutan Kota Bagan Pete Tabrak Aturan Administratif!

    BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Korupsi Dinas PUPR Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

by admin
08.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0

Rote Ndao – Kasus sengketa tanah milik Kristian Feoh, orang tua dari Yandri Funai Nalle, di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi cermin nyata persoalan agraria yang masih menghantui masyarakat kecil di Indonesia. Dari tanah kosong yang digarap dengan keringat dan harapan sejak 1998, kini lahan seluas 32 hektar itu berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara rakyat dan kekuasaan.

Sejak tahun 1998, Kristian Feoh mulai membersihkan dan menggarap tanah kosong di Dusun Say. Ia menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun pondok sederhana untuk beristirahat. Tanah itu menjadi sumber kehidupan bagi keluarganya, tempat mereka menanam harapan dan menumbuhkan masa depan.

Pada tahun 2018, Kristian mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah itu menunjukkan niat baik dan kesadaran hukum seorang warga negara yang ingin tertib administrasi.

Namun, sejak 2021, muncul oknum mafia tanah yang berusaha membeli lahan tersebut. Karena menolak menjual, Kristian justru menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif yang mengarah pada perebutan hak atas tanahnya.

*Sertifikat Misterius dan Perjuangan Panjang*

Antara tahun 2022–2023, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Lukius Gasper, yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah. Ketika Kristian hendak membayar pajak pada 2023, ia mendapati nama pemilik sudah berubah. Ironisnya, sejak saat itu, pihak mafia yang membayar pajak atas tanah tersebut.

Meski demikian, Kristian tidak menyerah. Ia terus membayar pajak sejak 2025 dan menggugat ke pengadilan, meski gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Pada 3 Desember 2025, mafia tanah menyerahkan kembali sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sertifikat tersebut dinonaktifkan. Pada hari yang sama, keluarga Feoh mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka, yang diterima dan diarahkan langsung oleh BPN.

*Hambatan Administratif dan Birokrasi*

Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan melakukan pengukuran. Namun, pada Januari 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henukh datang ke lokasi tanah tersebut. Setelah itu, proses penerbitan SHM mendadak terhambat.

Kepala BPN Rote Ndao, Aziz Basari, menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak dapat diterbitkan SHM karena terkendala dua hal: status Hutan Lindung dan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru). Keluarga Feoh diminta mengurus status “clean and clear” hingga ke tingkat pusat.

Mereka pun bergerak cepat. Kristian meminta Yandri Funai Nalle mendatangi Dinas Kehutanan Rote Ndao, BPKH Provinsi NTT, hingga Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi di Jakarta. Pada 2 April 2026, Yandri akhirnya menerima surat clean and clear dari Kementerian Kehutanan, menandakan bahwa dua hambatan utama telah diselesaikan. Namun perjuangan belum berakhir.

Pada 12 Mei 2026, BPN kembali menyampaikan bahwa tanah tersebut terkena satu hambatan baru: Kawasan Sempadan Pantai. Hambatan ini muncul setelah proses pengukuran ulang dan verifikasi lapangan.

Yandri pun kembali mengikuti prosedur: membayar Surat Perintah Setor (SPS) dua kali. Dia juga menghadiri sidang lapangan bersama enam petugas BPN, dan menyerahkan Surat Pernyataan Menerima Luas Hasil Pengukuran pada 8 Juni 2026.

Perjuangan panjang ini menunjukkan betapa rumitnya birokrasi agraria di Indonesia, bahkan bagi warga yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan hukum.

*Wilson Lalengke: Jangan Khianati Rakyat*

Menanggapi kasus ini, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan pernyataan keras kepada pihak terkait, terutama Kepala BPN Rote Ndao Aziz Basari dan Bupati Rote Ndao Paulus Henukh. “Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat. Anda diberi mandat oleh negara dan digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk mengkhianati mereka,” tegas Petisioner HAM PBB 2025 ini dari Jakarta, Senin, 08 Juni 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. “Jangan menjadi pengkhianat rakyat dengan mengabaikan kepentingan mereka atau melakukan ketidakadilan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menindas,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses administrasi pertanahan. Menurutnya, kasus seperti yang dialami keluarga Feoh harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak mempermainkan nasib rakyat kecil.

Kasus ini mengingatkan kita pada pemikiran John Locke (1632-1794), yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak alamiah manusia. Negara dibentuk untuk melindungi hak tersebut, bukan merampasnya. Ketika negara gagal melindungi hak milik rakyat, maka legitimasi moral kekuasaan pun runtuh.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Jika pejabat publik bertindak tidak adil, maka negara kehilangan keseimbangannya.

Sementara Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada kewajiban, bukan kepentingan pribadi. Pejabat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri telah melanggar prinsip moral universal.

Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kekuasaan berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Ketika pemerintah mengkhianati kepercayaan rakyat, maka kontrak sosial itu batal secara moral.

*Pancasila sebagai Pedoman Etika*

Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi fondasi moral yang seharusnya menuntun setiap pejabat publik. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar setiap warga diperlakukan dengan adil dan beradab, termasuk dalam urusan tanah. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan …) mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan, bukan kesewenang-wenangan. Dan, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa keadilan agraria adalah bagian dari keadilan sosial yang harus diwujudkan oleh negara.

Perjuangan keluarga Kristian Feoh dan Yandri Funai Nalle bukan sekadar soal tanah, tetapi soal martabat manusia dan keadilan sosial. Mereka telah mengikuti seluruh prosedur, membayar pajak, dan berjuang dengan cara yang sah. Namun, birokrasi yang berbelit dan hambatan administratif yang terus muncul menunjukkan bahwa sistem masih belum berpihak pada rakyat kecil.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan seruan moral yang menggugah. “Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Jangan jadikan tanah rakyat sebagai ladang korupsi atau permainan kekuasaan. Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao harus ingat: jabatan Anda adalah amanah, bukan alat untuk menindas.”

Sebagaimana diingatkan Plato dan Rousseau, negara yang kehilangan moralitas akan kehilangan kepercayaan rakyatnya. Maka, keadilan bagi keluarga Feoh bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal harga diri bangsa yang harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelaksanaan Muscab VI DPC PPP Kabupaten Mukomuko.

09.06.2026
Berita

BUPATI MUARO JAMBI SEBUT ‘SUDAH BERES’, LAPANGAN MEMBUKTIKAN FIKTIF!

09.06.2026
Berita

Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

09.06.2026
Berita

Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

09.06.2026
Berita

JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

08.06.2026
Berita

Duit Makan Lapas Jambi Rp 13 Miliar: Jangan Ada Yang Disunat Itu Hak WBP!

08.06.2026
Next Post

JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

Mengapa 'Ijasah Jokowi' Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

BUPATI MUARO JAMBI SEBUT ‘SUDAH BERES’, LAPANGAN MEMBUKTIKAN FIKTIF!

Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelaksanaan Muscab VI DPC PPP Kabupaten Mukomuko.

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah