BERITA UTAMA — BERSAMARAJAT.ID TAJAM • TEGAS • BERANI • MENYUARAKAN KEBENARAN
SAROLANGUN – Enam tahun bukan waktu yang singkat untuk membiarkan dugaan tindak pidana korupsi menguap tanpa kejelasan hukum. Borok tata kelola proyek di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 yang pertama kali dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, hingga kini masih menyisakan skandal besar yang belum tuntas.
Hingga Oktober 2026, penegakan hukum terhadap 13 perusahaan bermasalah yang mengeruk uang rakyat sebesar Rp9.856.369.600,00 nyaris jalan di tempat dan terkesan sengaja dipeti-eskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lokal.
Penelusuran mendalam Tim Investigasi BersamaRajat.id mengungkap fakta mencengangkan: 13 proyek fisik bermasalah tersebut memiliki total nilai kontrak yang fantastis, yakni mencapai Rp130,68 miliar. Angka raksasa ini menyedot hampir separuh dari total anggaran belanja proyek Bidang Bina Marga pada TA 2019.
Ironisnya, penegakan hukum di Kabupaten Sarolangun diduga kuat telah direduksi menjadi sekadar “kasir negara”. Modus pengembalian kerugian negara secara dicicil bertahun-tahun dijadikan tameng hukum oleh oknum APH untuk menghindari penetapan tersangka serta menutup tindak pidana asal (predicate crime).
Seruan Bongkar Aktor Intelektual: Lacak “Orang Kuat” di Balik 13 Perusahaan
Tingginya kerugian negara yang mengendap bebas di kantong para rekanan selama 6 tahun memicu seruan keras agar penanganan hukum tidak hanya berhenti pada retorika retribusi atau pengembalian uang semata. APH wajib membongkar siapa “orang kuat” atau aktor intelektual sesungguhnya di belakang 13 perusahaan pemenang paket raksasa tersebut.
Di sisi lain, isu santer yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan bahwa 13 paket proyek bermasalah tersebut sengaja dihindari dari pembahasan di lembaga legislatif (DPRD Sarolangun).
Alasan di balik bungkamnya parlemen daerah diduga kuat karena sejumlah pemilik atau oknum di balik paket proyek bermasalah tersebut kini justru duduk manis di kursi wakil rakyat itu sendiri. Dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) inilah yang diduga menjadi akar penyebab Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan fungsi pengawasan DPRD terus-menerus diamputasi.
Sandiwara Pengembalian Uang Rp1,7 Miliar: Delik Korupsi Murni Selesai Sejak 2019!
Salah satu peristiwa yang memicu sorotan tajam publik adalah aksi seremonial penyerahan uang tunai senilai Rp1,799 miliar di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Rabu, 26 Maret 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin dan Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, S.H., M.H.
Publik menilai dokumentasi tersebut tidak lebih dari sandiwara hukum belaka. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) secara eksplisit dan tegas menggariskan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Investigasi mendalam menemukan indikasi tindakan fiktif berupa pemangkasan volume fisik proyek jembatan secara ekstrem hingga 95%. Ini adalah delik korupsi murni yang telah selesai (voltooid) sejak tahun 2019. Menahan uang negara selama 5 tahun lalu baru mengembalikannya sebagian kecil saat posisi politik mulai strategis tidak serta-merta menghapus pidana, melainkan justru memperkuat unsur mens rea (niat jahat) dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Kejanggalan Data Pengembalian dan Indikasi Skema “Gali Lubang Tutup Lubang”
Ketidakjelasan penanganan kasus ini semakin memuncak saat Kasi Pidsus Kejari Sarolangun memberikan keterangan mengejutkan kepada Tim. Pihaknya mengaku hanya pernah menerima pengembalian dana satu kali dari Komisaris PT Berliansyah Mandiri Abadi (PT BMA) sebesar Rp1,7 miliar pada 26 Maret 2025.
“Hanya itu,” ungkap Kasi Pidsus singkat. “Selebihnya tanyakan ke BPKAD, apakah benar ada pengembalian tersebut.”
Pernyataan ini membuka tabir kejanggalan besar mengenai transparansi data. Terdapat selisih dan ketidakcocokan informasi antara nominal Rp1,7 miliar dan Rp1,799 miliar yang diklaim pemerintah daerah.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun hingga saat ini bersikap tertutup dan tidak pernah menunjukkan transparansi dokumen bukti setoran kas daerah kepada publik. Sikap menutup-nutupi ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa dana pengembalian Rp1,7 miliar tersebut justru bersumber dari APBD itu sendiri—sebuah tindakan “gali lubang tutup lubang” menggunakan uang rakyat untuk menutupi kejahatan korupsi.
Tarik Kasus ke KPK RI dan Kortas Tipikor Mabes Polri!
Mencium aroma pembiaran yang terstruktur dan sistemik di tingkat kejaksaan daerah, investigator BersamaRajat.id—yang juga merupakan pelapor pertama kasus ini sejak tahun 2021—menegaskan tidak akan tinggal diam.
Seluruh bundel bukti autentik akan segera diserahkan langsung ke tingkat pusat di Jakarta, meliputi:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020.
- Surat Klarifikasi Resmi BPK Perwakilan Jambi Tahun 2021.
- Tanda Terima Laporan Resmi Kejati Jambi TA 2021/2022.
- Berita Acara dan Dokumen Pengembalian Uang Tahun 2025 yang sarat kejanggalan.
Seluruh bukti ini akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Mabes Polri.
Langkah eskalasi ini juga dibarengi dengan laporan resmi terkait dugaan Undue Delay (penundaan berlarut-larut perkara pidana) yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa kinerja Kajari Sarolangun beserta jajaran Pidsus lokal.
Tuntutan Terbuka BersamaRajat.id
Bagi BersamaRajat.id, perkara yang menyangkut miliaran rupiah uang rakyat tidak boleh dihentikan lewat konferensi pers seremonial. Demi kepastian hukum, kami menuntut:
- Kejari Sarolangun: Buka secara transparan status hukum perkara ini! Jelaskan apakah kasus berada di tahap penyelidikan/penyidikan, atau dihentikan. Jika dihentikan, tunjukkan dasar hukum resminya.
- BPKAD Sarolangun: Buka rekening kas daerah dan tunjukkan bukti transaksi penyetoran nyata dari 13 perusahaan bermasalah secara mendetail.
- DPRD Sarolangun: Hentikan praktik membiarkan/melindungi oknum internal yang diduga terlibat dalam 13 paket proyek bermasalah ini, serta segera gelar RDP secara transparan.
Publik Sarolangun kini menunggu: Apakah hukum di negeri ini benar-benar tajam ke atas, ataukah Rp9,8 miliar uang infrastruktur rakyat bisa diputihkan begitu saja hanya dengan lembaran uang cicilan di depan meja pers?
BersamaRajat.id akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga para aktor intelektual mengenakan rompi oranye! (Tim/Red)
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan hasil investigasi, data LHP BPK, dan konfirmasi lapangan. BersamaRajat.id memberikan ruang Hak Jawab dan Koreksi sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




















Discussion about this post