SAROLANGUN, BERSAMARAJAT.ID – Sikap alergi konfirmasi dan tertutup terhadap keterbukaan informasi publik kembali ditunjukkan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, mendadak “pilih bungkam” saat dilayangkan Surat Konfirmasi Resmi oleh Redaksi Media BersamaRajat.id terkait skandal dugaan penguasaan dan alih status aset negara di Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut.
Surat Konfirmasi Resmi Nomor: 092/RED-BR/CONF/X/2026 bertanggal 17 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi BersamaRajat.id, Lukman, telah terkirim secara patut dan diterima melalui pesan resmi WhatsApp kepada Hj. Maria Susanti pada Sabtu (17/10/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, pejabat yang bertanggung jawab atas pengamanan aset daerah tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban atau tanggapan resmi.
Alergi Transparansi atau Takut Terbongkar?
Sikap diam dan menghindar dari pejabat publik ini memicu pemicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah BPKAD Kabupaten Sarolangun tidak mampu mempertanggungjawabkan alibi atau klaim terdahulu yang menyebutkan bahwa aset eks SRDP tersebut “milik Pemprov Jambi”?
Padahal, bukti otentik negara berupa Sertipikat Hak Pakai No. 8 yang diterbitkan oleh BPN Sarolangun pada 12 Februari 2016 secara terang benderang mencatat bahwa tanah seluas 7.154 m27.154 \text{ m}^27.154 m2 (meliputi perumahan eks SRDP, Kantor Lurah, dan Gudang) adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Sikap bungkam yang ditunjukkan Plt. Kepala BPKAD Sarolangun Hj. Maria Susanti ini melukai prinsip keterbukaan informasi publik. Ketika dikonfirmasi berdasarkan bukti hukum berupa Sertipikat BPN tahun 2016 milik Pemkab Sarolangun, beliau justru memilih diam. Ini menguatkan indikasi adanya upaya ‘pembelaan pasif’ atau pembiaran terhadap aset negara yang diduga telah dikuasai oknum secara personal,” tegas Pimpinan Redaksi BersamaRajat.id, Lukman.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan!
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media BersamaRajat.id telah memenuhi asas iktikad baik dan cover both sides dengan melayangkan surat konfirmasi serta memberikan ruang klarifikasi. Karena pihak BPKAD tidak memanfaatkannya, maka publik berhak menilai adanya kejanggalan serius dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sarolangun.
Melihat ketidakberdayaan BPKAD Sarolangun dalam mempertahankan aset daerah, BersamaRajat.id bersama jaringan tim investigasi DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak:
- Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi & Polda Jambi): Segera melakukan panggil dan periksa pihak-pihak terkait di BPKAD Sarolangun atas dugaan pembiaran dan kelalaian menjaga aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan daerah.
- Bupati Sarolangun: Segera mengevaluasi kinerja Plt. Kepala BPKAD Hj. Maria Susanti. Seorang pimpinan intansi pengelola aset tidak sepatutnya menutup diri dan terkesan ‘cuci tangan’ saat terjadi masalah krusial mengenai aset daerah.
Redaksi BersamaRajat.id dipastikan akan terus mengawal skandal hilangnya dan dikuasainya aset tanah Pemkab Sarolangun di Singkut ini hingga jajaran penegak hukum membongkar siapa saja oknum yang bermain di balik sertifikasi dan penguasaan lahan publik tersebut!
Tim Redaksi: BersamaRajat.id & DPD PPWI Provinsi Jambi























Discussion about this post