• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

by admin
17.10.2026
in Berita
0

Jakarta – Wacana penguatan arsitektur kekuasaan kehakiman di Indonesia kembali mengemuka melalui penyelenggaraan seminar internasional bertajuk “Menata Ulang Judicial Governance Indonesia: Menjadikan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Independensi Peradilan” yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) di Bali, Kamis (15/10/2026). Forum strategis ini menegaskan kembali pentingnya menyeimbangkan independensi kehakiman dengan integritas dan akuntabilitas guna mewujudkan penegakan hukum yang lurus, benar, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan seminar, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan bahwa pembentukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri merupakan tonggak vital reformasi peradilan. Menurutnya, independensi korps hakim tidak boleh berjalan tanpa arah, melainkan harus ditopang oleh mekanisme akuntabilitas yang efektif, sistem pembinaan yang berkualitas, serta perlindungan tata kelola dari berbagai bentuk intervensi yang tidak sah. KY mendorong penerapan paradigma shared responsibility (tanggung jawab bersama) antarlembaga untuk menciptakan sinergi tanpa mereduksi independensi masing-masing organ peradilan.

Guna memperjelas kedudukan KY, Abdul Chair mengutip kaidah fiqih _“Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”_ (suatu kewajiban tidak sempurna tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib) serta _“Al Wasilatu laha hukmul maqashid”_ (hukum perantara adalah sama dengan hukum tujuan). Pengawasan etik oleh KY merupakan perantara (_wasilah_) yang mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan utama peradilan, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (_Rechtssicherheit_), dan kemanfaatan (_Zweckmassigkeit_). Melalui kerangka ini, KY tidak lagi hanya diposisikan sebagai _auxiliary organ_ atau elemen pendukung belaka, melainkan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka.

*Kedewasaan Hakim dan Tanggung Jawab kepada Pembayar Pajak*

Mendukung gagasan penguatan posisi KY tersebut, tokoh pers dan aktivis masyarakat Wilson Lalengke memberikan catatan krusial terkait arah reformasi kewenangan Komisi Yudisial. Menurut Lalengke, penguatan fungsi KY tidak boleh berhenti pada pengawasan etik pasca-putusan semata, tetapi harus diperluas mencakup aspek penilain (_assessment_) terhadap kedewasaan (_maturity_) dan kearifan pandangan para hakim sebelum dan selama mereka menjalankan tugas mulia adjudikasi.

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyoroti posisi fundamental rakyat sebagai pembayar pajak (_taxpayers_) yang mendanai seluruh fasilitas, gaji, dan keberlangsungan hidup para hakim. Oleh karena itu, hakim yang memutus perkara warga negara wajib memiliki kematangan emosional, kepekaan nurani, dan kebijaksanaan yang mendalam.

“Pengadilan bukanlah panggung kekuasaan absolut, melainkan ruang pengabdian di mana setiap putusan berdampak langsung pada nasib manusia yang mendanai sistem peradilan itu sendiri. Dengan memperkuat peran KY dalam mengukur tingkat kedewasaan dan kearifan hakim, Indonesia dapat mencegah lahirnya putusan-putusan yang arogan, transaksional, atau mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap Wilson Lalengke dengan tegas, Jumat, 16 Oktober 2026.

*Tinjauan Filosofis: Menguji Kebijaksanaan dan Keadilan*

Gagasan mengenai pentingnya kearifan dan akuntabilitas dalam peradilan selaras dengan pemikiran para filsuf besar dunia sepanjang sejarah. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica (The Republic)_, menegaskan bahwa seorang hakim ideal haruslah sosok yang memiliki phronesis (kebijaksanaan praktis) dan kematangan jiwa. Plato menyatakan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila lembaga peradilan dipimpin oleh pribadi-pribadi yang telah mencapai tingkat kedewasaan berpikir tinggi dan terbebas dari dorongan materialistis.

Senada dengan hal tersebut, filsuf Pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), melalui doktrin _L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws)_, mengingatkan bahaya laten dari kekuasaan yargis yang tanpa pengawasan. Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan hakim akan menjadi tirani yang menakutkan apabila tidak dibatasi oleh mekanisme _checks and balances_. Dalam konteks Indonesia, Komisi Yudisial hadir sebagai instrumen penyeimbang tersebut agar asas _res judicata pro veritate habetur_ (putusan hakim harus dianggap benar) tidak disalahgunakan untuk melanggengkan ketidakadilan.

Prinsip peradilan juga diuji melalui adagium hukum klasik _“Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere”_ (merupakan kewajiban hakim untuk memberikan keadilan kepada siapa pun yang berperkara di hadapannya) serta _“Actus nemini facit injuriam”_ (tindakan hukum atau putusan tidak boleh merugikan seseorang secara tidak adil). Sejalan dengan pandangan utilitarianisme Jeremy Bentham (1748-1832), hukum dan putusan hakim diukur dari sejauh mana ia memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat _(the greatest happiness for the greatest number)_.

*Harapan bagi Masa Depan Peradilan Indonesia*

Seminar internasional yang menghadirkan pakar hukum terkemuka – seperti Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua KY Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua KY Periode 2016-2018 Aidul Fitriciada Azhari, serta peneliti internasional Marco Fabri (Italia) dan Caroline Foulquier (Prancis), diharapkan mampu memberikan komparasi dan wacana segar bagi perombakan tata kelola peradilan nasional.

Sinergi antara penguatan kewenangan KY, penegakan kode etik yang ketat, serta penilaian kedewasaan hakim sebagaimana didorong oleh Wilson Lalengke, menjadi kunci utama untuk membentengi korps kehakiman dari intervensi tak sah dan praktik transaksional. Melalui penataan ulang tata kelola (_judicial governance_) yang berasaskan _good and clean governance_, peradilan Indonesia diharapkan mampu melangkah lebih dekat menuju cita-cita keadilan yang sempurna, keadilan yang membawa kemanfaatan, menghormati hak-hak rakyat pembayar pajak, serta menjunjung tinggi martabat hukum di Tanah Air. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

21.10.2026
Mancanegara

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

21.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Nasional

EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

20.10.2026
Mancanegara

Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

19.10.2026
Mancanegara

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

18.10.2026
Next Post

Hutan Sarolangun Membara! Kepala BPBD Solahuddin Nopri Bungkam Dihubungi, Kinerja Damkar Pauh Disorot Tajam

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi "Aset Provinsi"!

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah