Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Plt Kepala BPKAD Sarolangun, Maria Susanti, yang dengan entengnya berdalih bahwa kompleks aset di Sungai Benteng, Kecamatan Singkut—yang meliputi Kantor Lurah Sungai Benteng, perumahan eks SRDP (Smallholder Rubber Development Project), hingga gudang—bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melainkan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Pernyataan cuci tangan ini sontak memicu kemarahan publik. Berdasarkan investigasi mendalam dan penelusuran dokumen otentik yang dikantongi tim redaksi BersamaRajat.id, alibi Maria Susanti terbukti sebagai kebohongan telak dan upaya lempar tanggung jawab yang mencederai akal sehat hukum.
Fakta Hukum Telak: Sertipikat Hak Pakai No. 8 Sah Milik Pemkab Sarolangun!
Berdasarkan dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia pada 12 Februari 2016, status kepemilikan lahan dan aset tersebut tercatat hitam di atas putih atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Berikut adalah rincian legalitas hukum yang merontokkan argumen sesat BPKAD Sarolangun:
- Jenis Hak: Sertipikat Hak Pakai No. 8, Desa/Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Pemegang Hak Sah: Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
- Peruntukan Resmi: Kantor Lurah Sungai Benteng, Gedung Perumahan Eks. RSDP, dan Gudang.
- Luas Lahan: Seluas 7.154 m27.154 \text{ m}^27.154 m2 (Tujuh ribu seratus lima puluh empat meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 441/Sungai Benteng/2015 tertanggal 04 November 2015 dengan NIB: 06.08.09.08.00427.
- Pejabat Penandatangan: Diterbitkan secara sah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun kala itu, Avi Harnowo, ST, M.Si.
Dokumen negara ini menjadi bukti mutlak bahwa aset di Sungai Benteng, Singkut, tercatat secara hukum sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sarolangun. Lantas, di mana letak nurani dan profesionalisme seorang pejabat eselon jika aset daerah seluas ribuan meter persegi yang jelas-jelas bersertifikat Pemkab Sarolangun justru dituding sebagai milik provinsi demi menghindari pengusutan?
Dugaan “Kucing-Kucingan” dan Kongkalikong Alih Aset
Sikap lempar batu sembunyi tangan yang diperagakan Plt Kepala BPKAD Maria Susanti dan jajarannya memperkuat dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, atau bahkan “kongkalikong” birokratik dalam melindungi pihak-pihak tertentu yang kini menguasai aset-aset strategis negara di Singkut.
Bagaimana mungkin aset vital yang dilindungi oleh produk hukum negara berupa Sertipikat Hak Pakai Pemkab Sarolangun bisa “menguap”, dikuasai secara pribadi, bahkan dipecah menjadi sertifikat pribadi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab (seperti eks anggota dewan), sementara pejabat BPKAD justru kompak bersembunyi dan bermain kucing-kucingan saat dikonfirmasi pers?
Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan skandal perampasan aset negara yang melibatkan pembiaran terstruktur.
Desakan Keras: Copot Pejabat Pembohong Publik, APH Turun Tangan!
Redaksi BersamaRajat.id mendesak Bupati Sarolangun untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi:
- Copot dan Evaluasi Total Plt Kepala BPKAD Sarolangun, Maria Susanti, beserta jajaran bidang aset yang terbukti tidak kompeten, menebar informasi menyesatkan (hoaks birokrasi), dan gagal total mengamankan kekayaan daerah.
- Desak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Sarolangun maupun Kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak di BPKAD Sarolangun serta membongkar tuntas aliran “perubahan status” yang membuat aset-aset negara beralih ke tangan pribadi.
- Audit Menyeluruh seluruh aset eks SRDP di Kecamatan Singkut yang kini banyak disalahgunakan oleh segelintir elite lokal.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum pejabat yang gemar melindungi para penjarah aset rakyat. BersamaRajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kedaulatan hukum di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.
Pimpinan Redaksi: Lukman
Jurnalis Investigasi: Tim Gabungan Rajat Grup & DPD PPWI Provinsi Jambi























Discussion about this post