JAMBI— Borok penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kian hari kian benderang. Janji reformasi birokrasi dan jargon “Kejaksaan Humanis” dinilai runtuh total di bawah kepemimpinan Sugeng Hariadi. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS) kini didesak keras untuk segera turun tangan memotong mata rantai kemandekan perkara, menyusul temuan skandal laporan kasus kakap dari masyarakat yang sengaja “di-peti-es-kan” hingga berbulan-bulan.
Fakta mengejutkan ini terkuak melalui Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: B690.1/L.5.3/Dek.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat tersebut membuktikan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pembiaran Perambahan Hutan dan Penyalahgunaan Wewenang dengan nomor registrasi L.0043/fikiranrajat/L.20/IX/2025 sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Namun, terhitung sejak disposisi itu diteken hingga memasuki bulan Juni 2026—hampir 7 bulan lamanya—laporan tersebut mandek total tanpa ada tindakan nyata. Praktik “pingpong” perkara berkedok surat terusan ini menjadi bukti telanjang betapa tumpulnya fungsi pengawasan dan tidak adanya kerja nyata di bawah komando Sugeng Hariadi.
“Masyarakat tidak butuh pejabat yang hanya pintar memindahkan berkas dari meja Kejati ke meja Kejari. Jika laporan resmi yang memuat bukti-bukti krusial terkait kehancuran ekologis saja bisa didiamkan selama 7 bulan, maka JAM WAS harus segera memeriksa ada apa di balik bungkamnya Kejari Sarolangun dan Kejati Jambi! Apakah institusi Adhyaksa sudah masuk angin menghadapi mafia hutan?” tegas jajaran tim investigasi.
Pelanggaran Telanjang Terhadap Peraturan Kejaksaan
Sikap pasif, pembiaran, dan aksi mendiamkan laporan masyarakat ini jelas-jelas menabrak amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara. Ketika laporan resmi dari masyarakat dibiarkan membusuk di laci meja birokrasi, oknum Kejaksaan di Jambi secara langsung telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dan memelihara impunitas bagi para pelaku kejahatan.
Masyarakat kini mempertanyakan ke mana larinya fungsi intelijen pengamanan internal di bawah Direktorat I dan II, serta fungsi pengawasan wilayah. Bagaimana mungkin laporan krusial yang merugikan negara dan merusak lingkungan dibiarkan mengendap tanpa ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Uji Nyali JAM WAS: Sergap Oknum Jaksa Jambi!
Publik kini menantang keberanian JAM WAS RI bersama jajaran Inspektorat Kasus untuk tidak sekadar duduk manis menerima laporan formal di belakang meja Jakarta. JAM WAS dituntut segera mengerahkan tim investigasi khusus guna melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, atas kelalaiannya dalam mengawasi jalannya perkara strategis dan mandulnya hasil kerja nyata di wilayahnya.
- Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun beserta jajaran seksi terkait, guna membongkar alasan logis mengapa laporan bernomor L.0043 tersebut ditahan selama 7 bulan tanpa progres.
- Mata rantai disposisi Surat Nomor B690.1/L.5.3/Dek.1/11/2025, untuk mengusut dugaan adanya kongkalikong atau intervensi transaksional dari pihak berperkara.
Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan untuk melindungi mafia perambahan hutan atau pejabat yang menyalahgunakan wewenang, JAM WAS harus mengambil tindakan radikal: copot dan pecat oknum jaksa perusak institusi tersebut!
Bersama Rajat.id akan terus berdiri di garis depan bersama masyarakat Jambi untuk mengawal kasus ini. Kami menolak tunduk pada pembungkaman birokrasi. Institusi Kejaksaan dibiayai oleh uang rakyat, maka sudah mandat mutlak bagi mereka untuk menegakkan keadilan demi rakyat, bukan menjadi pelindung para pelanggar hukum!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id
Catatan Redaksi Bersama Rajat.id:
Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied). Surat resmi Kejati Jambi Nomor B690.1/L.5.3/Dek.1/11/2025 adalah bukti hitam di atas putih bahwa negara tahu ada kejahatan lingkungan di Sarolangun, tetapi memilih membiarkannya berdebu. JAM WAS, tunggu apa lagi? Sikat oknum jaksa nakal di Jambi sekarang juga!






















Discussion about this post