• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

by admin
28.10.2026
in Hukrim
0

JAMBI, BersamaRajat.id – Praktek sewenang-wenang lembaga pembiayaan (finance) terhadap konsumen di Kota Jambi kembali mencoreng asas keadilan. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) membongkar modus licik berkedok iming-iming “keringanan pembayaran” yang berujung pada dugaan penahanan kendaraan bermotor secara sepihak dan melawan hukum.

Hingga saat ini, LPKNI telah menerima sedikitnya 5 laporan pengaduan dari warga Kota Jambi, di mana 3 di antaranya telah resmi memberikan kuasa hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana dan perdata.

Modus Seragam: Diundang Baik-Baik, Dikunci di Ruangan Tertutup

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengungkapkan bahwa pola eksekusi yang dilakukan oleh oknum finance tersebut sangat identik dan terstruktur. Konsumen yang beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya justru dipancing masuk ke dalam perangkap.

“Modusnya sama persis. Konsumen dipanggil ke kantor finance dengan alasan akan diberikan keringanan pembayaran. Konsumen datang dengan itikad baik mau bayar. Begitu sampai di kantor, diajak ke ruangan tertutup, disodori dokumen dan disuruh tanda tangan tanpa diberi waktu membaca. Setelah tanda tangan, kunci dan STNK langsung ditahan,” tegas Kurniadi saat ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2026).

Kedzaliman berlanjut saat konsumen kembali keesokan harinya untuk melunasi tunggakan. Pihak finance secara sepihak menolak pembayaran tersebut dengan dalih kendaraan sudah masuk dalam “proses penarikan”. Padahal, beberapa konsumen tercatat baru menunggak selama 21 hari, dan paling lama 3 bulan.

“Ini yang sangat kami sesalkan dan kecam! Warga yang berniat baik mau bayar malah kendaraannya ditahan. Ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Kurniadi.

Tabrak UU Perlindungan Konsumen dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak pembiayaan—salah satunya menyorot NSC Finance—ditegaskan LPKNI sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum secara telanjang.

Eksekusi atau penahanan unit secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap:

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa proses penarikan atau eksekusi jaminan fidusia wajib melalui penetapan pengadilan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau intimidatif jika tidak ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi) antara kedua belah pihak.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan perampasan hak tersebut, LPKNI telah mengambil langkah tegas dengan mendampingi 3 korban secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi.

LPKNI Keluarkan Maklumat & Himbauan Darurat Bagi Warga Jambi

Menanggapi maraknya aksi represif oknum finance, Ketua Umum LPKNI mengeluarkan Himbauan Resmi agar masyarakat Kota Jambi tidak menjadi korban modus serupa:

  • 1. Jangan Datang Sendirian: Jika dipanggil oleh pihak finance terkait persoalan tunggakan, wajib membawa saksi, keluarga, atau pendamping hukum.
  • 2. Tolak Tanda Tangan Tanpa Dibaca: Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun di dalam ruangan tertutup tanpa memahami isinya atau tanpa pendampingan.
  • 3. Pertahankan Kunci & STNK: Jangan menyerahkan kunci, STNK, maupun fisik kendaraan sebelum ada kesepakatan tertulis dan Berita Acara resmi yang sah secara hukum.
  • 4. Laporkan Segera: Jika kendaraan Anda ditahan secara paksa/sepihak saat hendak melunasi, segera hubungi dan adukan ke LPKNI.

“Kami peringatkan dengan keras kepada seluruh pelaku usaha pembiayaan di Jambi: Hentikan modus berkedok keringanan ini! LPKNI tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal dan usut masalah ini sampai tuntas hingga korban mendapatkan haknya kembali!” ancam Kurniadi dengan nada tegas.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi BersamaRajat.id belum mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak NSC Finance terkait tuduhan dan laporan pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

( Redaksi Bersama Rajat.id )

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Hukrim

Skandal Penghentian Kasus Korupsi Muaro Jambi: Tanpa Sprindik & Audit Ahli, Kajari Dinilai Langgar SOP Berjenjang

26.10.2026
Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Hukrim

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

25.10.2026
Next Post

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh "Moroccan Cultural Week" di Jakarta

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah