JAMBI, BersamaRajat.id – Praktek sewenang-wenang lembaga pembiayaan (finance) terhadap konsumen di Kota Jambi kembali mencoreng asas keadilan. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) membongkar modus licik berkedok iming-iming “keringanan pembayaran” yang berujung pada dugaan penahanan kendaraan bermotor secara sepihak dan melawan hukum.
Hingga saat ini, LPKNI telah menerima sedikitnya 5 laporan pengaduan dari warga Kota Jambi, di mana 3 di antaranya telah resmi memberikan kuasa hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana dan perdata.
Modus Seragam: Diundang Baik-Baik, Dikunci di Ruangan Tertutup
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengungkapkan bahwa pola eksekusi yang dilakukan oleh oknum finance tersebut sangat identik dan terstruktur. Konsumen yang beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya justru dipancing masuk ke dalam perangkap.
“Modusnya sama persis. Konsumen dipanggil ke kantor finance dengan alasan akan diberikan keringanan pembayaran. Konsumen datang dengan itikad baik mau bayar. Begitu sampai di kantor, diajak ke ruangan tertutup, disodori dokumen dan disuruh tanda tangan tanpa diberi waktu membaca. Setelah tanda tangan, kunci dan STNK langsung ditahan,” tegas Kurniadi saat ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2026).
Kedzaliman berlanjut saat konsumen kembali keesokan harinya untuk melunasi tunggakan. Pihak finance secara sepihak menolak pembayaran tersebut dengan dalih kendaraan sudah masuk dalam “proses penarikan”. Padahal, beberapa konsumen tercatat baru menunggak selama 21 hari, dan paling lama 3 bulan.
“Ini yang sangat kami sesalkan dan kecam! Warga yang berniat baik mau bayar malah kendaraannya ditahan. Ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Kurniadi.
Tabrak UU Perlindungan Konsumen dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak pembiayaan—salah satunya menyorot NSC Finance—ditegaskan LPKNI sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum secara telanjang.
Eksekusi atau penahanan unit secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa proses penarikan atau eksekusi jaminan fidusia wajib melalui penetapan pengadilan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau intimidatif jika tidak ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi) antara kedua belah pihak.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan perampasan hak tersebut, LPKNI telah mengambil langkah tegas dengan mendampingi 3 korban secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi.
LPKNI Keluarkan Maklumat & Himbauan Darurat Bagi Warga Jambi
Menanggapi maraknya aksi represif oknum finance, Ketua Umum LPKNI mengeluarkan Himbauan Resmi agar masyarakat Kota Jambi tidak menjadi korban modus serupa:
- 1. Jangan Datang Sendirian: Jika dipanggil oleh pihak finance terkait persoalan tunggakan, wajib membawa saksi, keluarga, atau pendamping hukum.
- 2. Tolak Tanda Tangan Tanpa Dibaca: Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun di dalam ruangan tertutup tanpa memahami isinya atau tanpa pendampingan.
- 3. Pertahankan Kunci & STNK: Jangan menyerahkan kunci, STNK, maupun fisik kendaraan sebelum ada kesepakatan tertulis dan Berita Acara resmi yang sah secara hukum.
- 4. Laporkan Segera: Jika kendaraan Anda ditahan secara paksa/sepihak saat hendak melunasi, segera hubungi dan adukan ke LPKNI.
“Kami peringatkan dengan keras kepada seluruh pelaku usaha pembiayaan di Jambi: Hentikan modus berkedok keringanan ini! LPKNI tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal dan usut masalah ini sampai tuntas hingga korban mendapatkan haknya kembali!” ancam Kurniadi dengan nada tegas.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi BersamaRajat.id belum mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak NSC Finance terkait tuduhan dan laporan pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
( Redaksi Bersama Rajat.id )




















Discussion about this post