• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

by admin
27.10.2026
in Hukrim
0

JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Penghentian penanganan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Muaro Jambi senilai miliaran rupiah menuai sorotan tajam publik. Kebijakan penghentian penanganan perkara oleh institusi penegak hukum setempat dinilai melenceng dari prosedur baku, sehingga memicu desakan evaluasi menyeluruh dari jajaran Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, proyek pembangunan jalan strategis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 tersebut terindikasi mengalami cacat fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kendati bukti fisik di lapangan menunjukkan indikasi masalah yang signifikan, penanganan perkara justru dihentikan di tengah jalan.

Diduga Cacat Administrasi dan Terbit Tanpa Audit Teknis

Keputusan penghentian perkara ini menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum, pegiat anti-korupsi, serta organisasi kemasyarakatan di Provinsi Jambi. Penghentian tersebut disinyalir sarat akan cacat administrasi yang mendasar.

Sumber media ini menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Perkara diduga kuat terbit tanpa melampirkan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana khusus.

Tak hanya itu, penghentian kasus ini juga diduga dilakukan tanpa didahului oleh proses audit teknis independen dari ahli konstruksi fisik maupun penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor resmi.

“Sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa ada dasar audit teknis fisik dari ahli konstruksi yang independen. Jika penghentian perkara terbit tanpa prosedur formal dan tanpa nomor Sprindik yang jelas, maka patut diduga ada indikasi pelanggaran administrasi berat. Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan berjenjang.” — Praktisi Hukum Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Belum Berikan Respons Atas Konfirmasi Resmi

Guna menegakkan asas keberimbangan berita (audi et alteram partem) serta transparansi informasi publik, Redaksi BersamaRajat.id telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Clarification Request tertulis secara resmi dengan Nomor: 045/KONF/BR/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Surat konfirmasi tersebut memuat sejumlah poin pertanyaan krusial, di antaranya:

  1. Dasar hukum serta pertimbangan teknis dihentikannya penanganan dugaan korupsi proyek jalan APBD 2025 di Muaro Jambi.
  2. Keabsahan administrasi terkait penerbitan surat penghentian perkara tanpa menyertakan nomor Sprindik resmi.
  3. Ada atau tidaknya keterlibatan tim ahli konstruksi independen serta auditor resmi sebelum keputusan penghentian diambil.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kasi Penkum Kejati Jambi terpantau belum memberikan jawaban, tanggapan, maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah dikirimkan oleh redaksi. Sikap belum merespons ini dinilai menghambat keterbukaan informasi yang dibutuhkan publik untuk memahami duduk perkara secara objektif.

Tabel Ringkasan: Evaluasi Administrasi dan Transparansi Penegakan Hukum

Aspek ProseduralTarget Evaluasi AdministrasiUpaya Konfirmasi JurnalistikKeterbukaan Publik & Status Respons
Pemeriksaan AdministrasiMenilai keabsahan administrasi penghentian perkara dumas/laporan masyarakat.Surat Resmi No. 045/KONF/BR/X/2026 dikirimkan kepada Kasi Penkum Kejati Jambi.Belum Ada Jawaban (Redaksi membuka Ruang Hak Jawab penuh).
Pengawasan InternalEvaluasi berjenjang dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi.Konfirmasi tindak lanjut laporan pengawasan internal atas kinerja jaksa penangan perkara.Menunggu Respons resmi dari Kejati Jambi.

RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI REDAKSI

Mengingat pentingnya asas keberimbangan berita serta pemenuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi BersamaRajat.id menyediakan ruang khusus ini:

  • Pernyataan Terbuka: Redaksi BersamaRajat.id mengundang secara resmi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pengawasan Kejati Jambi, serta pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi terkait untuk memberikan sanggahan, koreksi, klarifikasi, atau pernyataan resmi atas isu penghentian perkara ini.
  • Mekanisme Pengiriman: Hak Jawab atau Hak Koreksi tertulis dapat dikirimkan langsung melalui email resmi redaksi di bersamarajat@gmail.com atau menghubungi kontak Dewan Redaksi yang tertera pada situs web kami.
  • Komitmen Media: Redaksi berkomitmen penuh untuk menayangkan setiap tanggapan resmi dari pihak narasumber atau instansi pada kesempatan pertama secara utuh, proporsional, dan seimbang demi tersajinya informasi yang akurat bagi publik.

Redaksi BersamaRajat.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penanganan kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan keuangan negara. (Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

Skandal Penghentian Kasus Korupsi Muaro Jambi: Tanpa Sprindik & Audit Ahli, Kajari Dinilai Langgar SOP Berjenjang

26.10.2026
Hukrim

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

26.10.2026
Hukrim

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

25.10.2026
Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah