JAMBI, BERSAMARAJAT.ID — Penghentian penanganan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Muaro Jambi senilai miliaran rupiah menuai sorotan tajam publik. Kebijakan penghentian penanganan perkara oleh institusi penegak hukum setempat dinilai melenceng dari prosedur baku, sehingga memicu desakan evaluasi menyeluruh dari jajaran Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, proyek pembangunan jalan strategis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 tersebut terindikasi mengalami cacat fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kendati bukti fisik di lapangan menunjukkan indikasi masalah yang signifikan, penanganan perkara justru dihentikan di tengah jalan.
Diduga Cacat Administrasi dan Terbit Tanpa Audit Teknis
Keputusan penghentian perkara ini menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum, pegiat anti-korupsi, serta organisasi kemasyarakatan di Provinsi Jambi. Penghentian tersebut disinyalir sarat akan cacat administrasi yang mendasar.
Sumber media ini menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Perkara diduga kuat terbit tanpa melampirkan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana khusus.
Tak hanya itu, penghentian kasus ini juga diduga dilakukan tanpa didahului oleh proses audit teknis independen dari ahli konstruksi fisik maupun penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor resmi.
“Sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa ada dasar audit teknis fisik dari ahli konstruksi yang independen. Jika penghentian perkara terbit tanpa prosedur formal dan tanpa nomor Sprindik yang jelas, maka patut diduga ada indikasi pelanggaran administrasi berat. Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan berjenjang.” — Praktisi Hukum Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Belum Berikan Respons Atas Konfirmasi Resmi
Guna menegakkan asas keberimbangan berita (audi et alteram partem) serta transparansi informasi publik, Redaksi BersamaRajat.id telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Clarification Request tertulis secara resmi dengan Nomor: 045/KONF/BR/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Surat konfirmasi tersebut memuat sejumlah poin pertanyaan krusial, di antaranya:
- Dasar hukum serta pertimbangan teknis dihentikannya penanganan dugaan korupsi proyek jalan APBD 2025 di Muaro Jambi.
- Keabsahan administrasi terkait penerbitan surat penghentian perkara tanpa menyertakan nomor Sprindik resmi.
- Ada atau tidaknya keterlibatan tim ahli konstruksi independen serta auditor resmi sebelum keputusan penghentian diambil.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kasi Penkum Kejati Jambi terpantau belum memberikan jawaban, tanggapan, maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah dikirimkan oleh redaksi. Sikap belum merespons ini dinilai menghambat keterbukaan informasi yang dibutuhkan publik untuk memahami duduk perkara secara objektif.
Tabel Ringkasan: Evaluasi Administrasi dan Transparansi Penegakan Hukum
| Aspek Prosedural | Target Evaluasi Administrasi | Upaya Konfirmasi Jurnalistik | Keterbukaan Publik & Status Respons |
|---|---|---|---|
| Pemeriksaan Administrasi | Menilai keabsahan administrasi penghentian perkara dumas/laporan masyarakat. | Surat Resmi No. 045/KONF/BR/X/2026 dikirimkan kepada Kasi Penkum Kejati Jambi. | Belum Ada Jawaban (Redaksi membuka Ruang Hak Jawab penuh). |
| Pengawasan Internal | Evaluasi berjenjang dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi. | Konfirmasi tindak lanjut laporan pengawasan internal atas kinerja jaksa penangan perkara. | Menunggu Respons resmi dari Kejati Jambi. |
RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI REDAKSI
Mengingat pentingnya asas keberimbangan berita serta pemenuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi BersamaRajat.id menyediakan ruang khusus ini:
- Pernyataan Terbuka: Redaksi BersamaRajat.id mengundang secara resmi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pengawasan Kejati Jambi, serta pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi terkait untuk memberikan sanggahan, koreksi, klarifikasi, atau pernyataan resmi atas isu penghentian perkara ini.
- Mekanisme Pengiriman: Hak Jawab atau Hak Koreksi tertulis dapat dikirimkan langsung melalui email resmi redaksi di bersamarajat@gmail.com atau menghubungi kontak Dewan Redaksi yang tertera pada situs web kami.
- Komitmen Media: Redaksi berkomitmen penuh untuk menayangkan setiap tanggapan resmi dari pihak narasumber atau instansi pada kesempatan pertama secara utuh, proporsional, dan seimbang demi tersajinya informasi yang akurat bagi publik.
Redaksi BersamaRajat.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penanganan kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan keuangan negara. (Tim/Red)


















Discussion about this post