MUARO JAMBI, BersamaRajat.id – Jagat publik Muaro Jambi dihebohkan oleh pernyataan sepihak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi, Anjar Prabowo, yang menyebut proyek jalan “tidak ada masalah”. Klaim terburu-buru ini langsung memicu reaksi keras, lantaran Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi justru menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap telaah dan pendalaman intensif.
Ketidaksesuaian antara klaim dinas dan realita hukum ini mencuat pasca-turunnya tim penyidik ke lapangan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Penyidik dan Pelapor Turun ke Lapangan, Temukan Ketidaksesuaian Data
Aksi turun lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kejari Muaro Jambi (Kasi Pidsus) beserta jajarannya. Hadir pula dalam pemeriksaan fisik tersebut Abdul Muthalib, S.H., selaku Pelapor sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi & Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, didampingi Lukman (Wasekjen DPD PPWI Jambi/Pimred BersamaRajat.id), serta Nurdin (Pimred SuaraRajat.id).
Pemeriksaan tersebut juga disaksikan langsung oleh Tamzil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, konsultan pengawas, perwakilan kontraktor pelaksana, serta tiga Kepala Desa setempat, yaitu Kades Trijaya, Kades Bukit Subur, dan Kades Ujung Tanjung.
Ironisnya, investigasi di lapangan justru mengungkap tabir kejanggalan yang menyengat. Tim penyidik tidak menemukan adanya fisik pekerjaan di Simp. Jalan Wong Kito sebagaimana nomenklatur yang tertera dalam dokumen negara. Yang ditemukan justru pekerjaan di wilayah Bukit Subur dengan volume 451 meter.
Hal ini berbanding terbalik dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60551244 yang tayang di LPSE dan INAPROC. Dalam dokumen negara tersebut, nama paket secara resmi tertulis: “Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI” dengan volume pekerjaan tertulis 276 meter dan pagu anggaran fantastis mencapai Rp 2,3 Miliar di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Anehnya lagi, dalam pembelaannya di salah satu media sosial, Kadis PUPR Anjar Prabowo malah menyebut volume pekerjaan tersebut adalah 400 meter. Perbedaan angka yang simpang siur ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan yang fatal antara perencanaan (dokumen negara) dan eksekusi riil proyek.
Kasi Pidsus Bantah Klaim “Aman” Kadis PUPR
Saat dikonfirmasi oleh Tim Rajat.id Group mengenai klaim sepihak Pemda yang menyatakan proyek ini bersih dari masalah, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi selaku Ketua Tim Penyidik langsung memberikan jawaban tegas yang mementahkan pernyataan Kadis PUPR.
“Masih kita telaah dan kita dalami,” ujar Kasi Pidsus singkat namun padat, mengindikasikan bahwa kejaksaan tidak serta-merta menelan mentah-mentah klaim sepihak dari dinas terkait.
Rekam Jejak Anjar Prabowo Jadi Sorotan: Dari Hulu ke Hilir
Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada sosok Anjar Prabowo. Sebelum menjabat sebagai Kadis PUPR Muaro Jambi, Anjar diketahui merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muaro Jambi.
Jabatan masa lalunya inilah yang membuat publik mendesak Kejari untuk mengusut tuntas potensi conflict of interest (konflik kepentingan). Sebagai mantan Kepala ULP, Anjar Prabowo adalah orang yang paling bertanggung jawab atas validitas dokumen negara hingga tayangnya Kode RUP 60551244 di sistem LPSE dan INAPROC.
Publik kini mempertanyakan secara terbuka:
- Mengapa dokumen negara bisa tayang dengan nomenklatur paket tersebut dan volume 276 meter dengan pagu Rp 2,3 Miliar, sementara fakta lapangan bergeser dan berbeda total?
- Mengapa setelah menjabat sebagai Kadis PUPR (eksekutor), Anjar justru mengeluarkan pernyataan mendahului kesimpulan hukum dari pihak Kejaksaan?
Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Minta Kejari Usut Tuntas
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia meminta Kejari Muaro Jambi bertindak objektif, transparan, dan tidak terpengaruh oleh opini-opini “penyelamatan diri” yang dilempar ke media sosial oleh oknum pejabat.
Masyarakat Muaro Jambi kini menunggu keberanian Kejari Muaro Jambi untuk membongkar misteri anggaran Rp 2,3 Miliar pada paket Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito ini. Apakah klaim “tidak ada masalah” dari Kadis PUPR hanyalah tameng pelindung, ataukah Kejari akan berhasil mengungkap dugaan konspirasi jabatan dari hulu (ULP) hingga ke hilir (PUPR)? (Tim/Red)























Discussion about this post