BATANGHARI, Bersamarajat.id – Praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah hukum Kabupaten Batanghari kian merajalela dan terang-terangan menantang wibawa hukum. Nama Rudi Jangga, yang santer disebut sebagai pemilik jaringan sumur minyak ilegal di kawasan Senami dan Unit 33, hingga kini terkesan menjadi sosok yang “keramat” dan tak tersentuh oleh hukum.
Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Batanghari. Aparat penegak hukum setempat dinilai sama sekali tidak berdaya, mandul, bahkan disinyalir sengaja “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal skala besar yang dikomandoi oleh Rudi Jangga.
Senami dan Unit 33: Wilayah Kekuasaan yang Kebal Hukum?
Kawasan Senami dan Unit 33 kini bukan lagi sekadar wilayah hutan biasa, melainkan telah berubah menjadi ladang bisnis haram yang memutar uang miliaran rupiah. Aktivitas pengeboran minyak ilegal di dua titik ini berjalan mulus tanpa ada rasa takut sedikit pun dari para pelakunya terhadap aparat kepolisian.
Kerusakan lingkungan yang masif, pencemaran tanah, hingga ancaman kebakaran hebat yang sewaktu-waktu bisa memicu korban jiwa seolah dianggap angin lalu. Negara melalui Polres Batanghari dinilai kalah telak oleh kekuatan finansial dan pengaruh seorang Rudi Jangga.
Mengupas Pelanggaran dan Sanksi Hukum: Mengapa Rudi Jangga Harus Dipenjara?
Secara regulasi, aktivitas yang diduga dikelola oleh Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 telah menabrak berlapis-lapis aturan hukum positif di Indonesia dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, aktor utama dan pemodal illegal drilling dapat dijerat dengan sanksi berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Sektor Migas):
- Pelanggaran: Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama (Pasal 52).
- Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
- Pelanggaran: Mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat limbah minyak mentah yang tidak dikelola.
- Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 98, pelaku pengrusakan lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Aliran dana hasil kejahatan illegal drilling yang diduga mengalir ke kantong Rudi Jangga dan kroni-kroninya seharusnya bisa dilacak menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk memiskinkan sang mafia hingga ke akar-akarnya.
Polres Batanghari Tidak Berdaya atau Ada “Main Mata”?
Dengan jeratan hukum yang begitu gamblang dan berat, ketidakberanian Polres Batanghari untuk menangkap Rudi Jangga menimbulkan spekulasi liar di tengah publik. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal dengan ancaman pidana miliaran rupiah dan belasan tahun penjara ini gagal ditertibkan oleh institusi kepolisian?
“Kalau cuma menangkap pekerja kecil atau sopir truk pelansir, itu bukan prestasi melainkan pengalihan isu. Publik ingin melihat Kapolres Batanghari punya nyali untuk menerapkan Pasal 52 UU Migas ini langsung kepada Rudi Jangga sebagai pemilik sumur di Senami dan Unit 33. Jika tidak berani menyentuh aktor utamanya, wajar jika masyarakat berasumsi ada ‘upeti’ atau kompromi di balik layar,” tegas seorang aktivis hukum Jambi dengan nada geram.
Tantangan Terbuka untuk Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi
Ketegasan Kapolri yang memerintahkan pemberantasan segala bentuk illegal drilling tampaknya mental di wilayah Batanghari. Publik kini menagih janji dan nyali dari Kapolres Batanghari untuk segera melakukan tindakan represif secara total—bukan sekadar razia seremonial atau memasang garis polisi yang besoknya bisa dibuka kembali.
Masyarakat Batanghari butuh pembuktian: Apakah Polres Batanghari benar-benar berdiri demi menegakkan undang-undang, atau justru tunduk di bawah kendali mafia minyak?
Tim Investigasi Bersamarajat.id akan terus memantau pergerakan di lapangan, baik di Senami maupun Unit 33. Kami akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga Rudi Jangga dan kroni-kroninya diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya, atau hingga Mabes Polri turun tangan akibat ketidakmampuan aparat lokal dalam menjaga marwah institusi Polri.
Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Cukong! Sanksi Sudah Jelas, Polres Batanghari Tunggu Apa Lagi?! (Tim/Red)























Discussion about this post