• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

    Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

    Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

    Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

    Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

    ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

    MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

    STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

    Tembok Bungkam Penguasa: Mengurai Dugaan Skandal Asmara, Hukum Sandera, dan Runtuhnya Etika Publik di Pekanbaru

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

    Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

    Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

    Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

    Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

    ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

    MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

    STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

    Tembok Bungkam Penguasa: Mengurai Dugaan Skandal Asmara, Hukum Sandera, dan Runtuhnya Etika Publik di Pekanbaru

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

by admin
15.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

BATANGHARI, Bersamarajat.id – Praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah hukum Kabupaten Batanghari kian merajalela dan terang-terangan menantang wibawa hukum. Nama Rudi Jangga, yang santer disebut sebagai pemilik jaringan sumur minyak ilegal di kawasan Senami dan Unit 33, hingga kini terkesan menjadi sosok yang “keramat” dan tak tersentuh oleh hukum.

Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Batanghari. Aparat penegak hukum setempat dinilai sama sekali tidak berdaya, mandul, bahkan disinyalir sengaja “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal skala besar yang dikomandoi oleh Rudi Jangga.

Senami dan Unit 33: Wilayah Kekuasaan yang Kebal Hukum?

Kawasan Senami dan Unit 33 kini bukan lagi sekadar wilayah hutan biasa, melainkan telah berubah menjadi ladang bisnis haram yang memutar uang miliaran rupiah. Aktivitas pengeboran minyak ilegal di dua titik ini berjalan mulus tanpa ada rasa takut sedikit pun dari para pelakunya terhadap aparat kepolisian.

Kerusakan lingkungan yang masif, pencemaran tanah, hingga ancaman kebakaran hebat yang sewaktu-waktu bisa memicu korban jiwa seolah dianggap angin lalu. Negara melalui Polres Batanghari dinilai kalah telak oleh kekuatan finansial dan pengaruh seorang Rudi Jangga.

Mengupas Pelanggaran dan Sanksi Hukum: Mengapa Rudi Jangga Harus Dipenjara?

Secara regulasi, aktivitas yang diduga dikelola oleh Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 telah menabrak berlapis-lapis aturan hukum positif di Indonesia dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, aktor utama dan pemodal illegal drilling dapat dijerat dengan sanksi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Sektor Migas):
    • Pelanggaran: Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama (Pasal 52).
    • Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
    • Pelanggaran: Mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat limbah minyak mentah yang tidak dikelola.
    • Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 98, pelaku pengrusakan lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
    • Aliran dana hasil kejahatan illegal drilling yang diduga mengalir ke kantong Rudi Jangga dan kroni-kroninya seharusnya bisa dilacak menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk memiskinkan sang mafia hingga ke akar-akarnya.

Polres Batanghari Tidak Berdaya atau Ada “Main Mata”?

Dengan jeratan hukum yang begitu gamblang dan berat, ketidakberanian Polres Batanghari untuk menangkap Rudi Jangga menimbulkan spekulasi liar di tengah publik. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal dengan ancaman pidana miliaran rupiah dan belasan tahun penjara ini gagal ditertibkan oleh institusi kepolisian?

“Kalau cuma menangkap pekerja kecil atau sopir truk pelansir, itu bukan prestasi melainkan pengalihan isu. Publik ingin melihat Kapolres Batanghari punya nyali untuk menerapkan Pasal 52 UU Migas ini langsung kepada Rudi Jangga sebagai pemilik sumur di Senami dan Unit 33. Jika tidak berani menyentuh aktor utamanya, wajar jika masyarakat berasumsi ada ‘upeti’ atau kompromi di balik layar,” tegas seorang aktivis hukum Jambi dengan nada geram.

Tantangan Terbuka untuk Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi

Ketegasan Kapolri yang memerintahkan pemberantasan segala bentuk illegal drilling tampaknya mental di wilayah Batanghari. Publik kini menagih janji dan nyali dari Kapolres Batanghari untuk segera melakukan tindakan represif secara total—bukan sekadar razia seremonial atau memasang garis polisi yang besoknya bisa dibuka kembali.

Masyarakat Batanghari butuh pembuktian: Apakah Polres Batanghari benar-benar berdiri demi menegakkan undang-undang, atau justru tunduk di bawah kendali mafia minyak?

Tim Investigasi Bersamarajat.id akan terus memantau pergerakan di lapangan, baik di Senami maupun Unit 33. Kami akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga Rudi Jangga dan kroni-kroninya diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya, atau hingga Mabes Polri turun tangan akibat ketidakmampuan aparat lokal dalam menjaga marwah institusi Polri.

Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Cukong! Sanksi Sudah Jelas, Polres Batanghari Tunggu Apa Lagi?! (Tim/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

21.06.2026
Berita

Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

21.06.2026
Berita

Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

21.06.2026
Berita

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

21.06.2026
Berita

Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

20.06.2026
Berita

ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

20.06.2026
Next Post

Bukti Video dan Foto Koordinat Bongkar 20 Titik Patahan: Kasatker PJN I Jambi Arief Tria Harus Diseret ke Ranah Pidana!

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University

DANAU KENALI BOBROK: DESAK KPK SERET PENGAWAS DAN KONTRAKTOR!

Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata "Gaib", Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah