MUARO JAMBI, Bersamarajat.id – Tabir gelap yang menyelimuti proyek pembangunan jalan senilai Rp2,3 Miliar di Kabupaten Muaro Jambi perlahan tapi pasti mulai terkelupas. Aksi cepat dan berani ditunjukkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang langsung turun melakukan cek fisik dan investigasi mendalam ke lapangan pada Jumat (12/06/2026) lalu.
Turunnya korps adhyaksa ke lokasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Hendrik Fayol, S.H., M.H., guna menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan oleh Abdul Muthalib, S.H., Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Media Pikiranrajat.id terkait dugaan kuat adanya proyek fiktif.
Namun, hasil investigasi lapangan yang turut disaksikan oleh sejumlah awak media tersebut justru membelalakkan mata publik. Tim penyidik menemukan fakta mencengangkan yang menguatkan indikasi adanya praktik rasuah dan manipulasi anggaran negara secara terstruktur.
Fakta Lapangan: Jalan Rp2,3 Miliar di RUP Tidak Ditemukan!
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Bersamarajat.id, di dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) resmi negara dengan Kode RUP: 60551244, tercantum dengan jelas proyek Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito memiliki volume pekerjaan sepanjang 276 meter dengan spesifikasi lebar 5 meter.
Ironisnya, saat tim penyidik menyisir lokasi, proyek fisik sepanjang 276 meter dengan spesifikasi tersebut sama sekali tidak ditemukan alias “Gaib”.
Sebaliknya, penyidik dan rombongan justru menemukan adanya realisasi fisik pekerjaan di Desa Bukit Subur Unit 7, tepatnya di area tanjakan Pamsimas, dengan volume 451 meter dan lebar 5 meter.
Kejanggalan fatal pun terungkap di sini. Setelah ditelisik lebih jauh melalui sistem transparansi pengadaan negara, proyek fisik sepanjang 451 meter dengan pagu Rp2,3 Miliar tersebut sama sekali tidak terdaftar dan tidak ditemukan di dalam dokumen negara, baik di RUP, LPSE, maupun portal INAPROC. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat berjalan tanpa alas hukum dan dokumen pengadaan yang sah.
Penyidik Cecar Sejumlah Pihak di Kantor Desa Bukit Subur
Tidak main-main dalam mengusut tuntas misteri “jalan gaib” ini, penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi, Novrian, langsung bergerak cepat memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan maraton tersebut digelar langsung di Kantor Desa Bukit Subur Unit 7.
Sejumlah aktor penting yang dicecar pertanyaan oleh penyidik antara lain:
- Kepala Desa Trijaya,
- Kepala Desa Bukit Subur,
- Kepala Desa Ujung Tanjung,
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamzil,
- Pengawas Konsultan,
- Kontraktor Pelaksana dari CV. Gurun Sahara, serta
- Abdul Muthalib, S.H., selaku pihak pelapor.
Langkah taktis Kejari Muaro Jambi ini mendapatkan apresiasi sekaligus tekanan moral yang besar dari masyarakat dan insan pers agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan.
Penyidik Beri Sinyal Kepastian Hukum Dalam Waktu Dekat
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi mengenai tindak lanjut hasil temuan mengejutkan di lapangan tersebut, penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi, Novrian, memberikan respons tertulis yang menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan secara intensif.
“Terhadap hal tersebut saat ini masih dalam proses, untuk lebih lanjutnya nanti bisa mendapatkan jawaban dalam waktu dekat. Terima kasih,” ujar Novrian melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pemimpin Redaksi Bersamarajat.id, Selasa (16/06/2026).
Pernyataan diplomatis namun tegas dari pihak penyidik ini memicu desakan publik agar Kejari Muaro Jambi tidak ragu untuk segera menetapkan tersangka. Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD PPWI Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan penyidik Novrian yang langsung turun ke lokasi. Namun, dengan fakta lapangan yang benderang bahwa jalan di RUP itu fiktif dan jalan yang ada di lapangan ternyata tanpa dokumen pengadaan, maka unsur melawan hukum dan kerugian negaranya sudah sangat kasat mata. Kami mendesak Kejari Muaro Jambi segera menaikkan status perkara dan menyeret oknum PPK, kontraktor CV. Gurun Sahara, serta pihak-pihak yang terlibat ke dalam sel tahanan!” tegas Lukman.
Akankah Kejari Muaro Jambi berhasil membongkar dalang utama di balik konspirasi anggaran “jalan gaib” senilai Rp2,3 Miliar ini? Publik kini menanti taji dan keberanian korps kejaksaan untuk menyapu bersih para koruptor di Bumi Sailun Salimbai. (Tim/Red)























Discussion about this post