• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Sengkarut Proyek Panel Digital Disdik Jambi: Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Misterius, Kini Muncul Lagi Paket Rp2,79 Miliar di APBDP 2025!

    FITRI YUNESTA AJAK PEREMPUAN MUKOMUKO BERANI TAMPIL DAN BERKIPRAH DI DUNIA POLITIK PADA ERA DIGITAL

    Dugaan Skandal Flat Panel Disdik Jambi: Mengaku Rp13 Miliar, Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Menguap ke Mana?

    SKANDAL DI MEJA HIERARKI: KETIKA LOYALITAS KORPS MEMBUNUH INDEPENDENSI DAN FUNGSI UTAMA PENYIDIK

    Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

    Kejari Muaro Jambi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar, Penyidik: Jawaban Dalam Waktu Dekat!

    Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata “Gaib”, Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

    DANAU KENALI BOBROK: DESAK KPK SERET PENGAWAS DAN KONTRAKTOR!

    PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Sengkarut Proyek Panel Digital Disdik Jambi: Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Misterius, Kini Muncul Lagi Paket Rp2,79 Miliar di APBDP 2025!

    FITRI YUNESTA AJAK PEREMPUAN MUKOMUKO BERANI TAMPIL DAN BERKIPRAH DI DUNIA POLITIK PADA ERA DIGITAL

    Dugaan Skandal Flat Panel Disdik Jambi: Mengaku Rp13 Miliar, Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Menguap ke Mana?

    SKANDAL DI MEJA HIERARKI: KETIKA LOYALITAS KORPS MEMBUNUH INDEPENDENSI DAN FUNGSI UTAMA PENYIDIK

    Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

    Kejari Muaro Jambi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar, Penyidik: Jawaban Dalam Waktu Dekat!

    Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata “Gaib”, Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

    DANAU KENALI BOBROK: DESAK KPK SERET PENGAWAS DAN KONTRAKTOR!

    PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL DI MEJA HIERARKI: KETIKA LOYALITAS KORPS MEMBUNUH INDEPENDENSI DAN FUNGSI UTAMA PENYIDIK

SKANDAL DI MEJA HIERARKI: KETIKA LOYALITAS KORPS MEMBUNUH INDEPENDENSI DAN FUNGSI UTAMA PENYIDIK

by admin
17.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0
JAKARTA, Bersama rajat.id — Integritas hukum di republik ini berada di titik nadir paling krusial. Perdebatan klasik namun mematikan mengenai posisi penyidik—apakah harus menghamba pada perintah atasan demi “nama baik korps” atau tegak lurus pada hukum demi keadilan—kini bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan sebuah krisis struktural yang nyata. Ketika fungsi penyidikan dikendalikan oleh remote kontrol kekuasaan birokrasi, maka fungsi penegakan hukum telah berubah menjadi instrumen penindasan massal.

Fungsi utama seorang penyidik, sebagaimana yang diamanatkan secara mutlak oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini adalah tugas suci berbasis fakta, nalar empiris, dan pembuktian materiel. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang terbalik: fungsi independen ini terus-menerus digergaji oleh intervensi internal bermodus ‘perintah jabatan’ dan doktrin loyalitas buta institusional.

Penyelewengan Fungsi Penyidikan Atas Nama Harmonisasi Korps

Kita harus berani menunjuk hidung persoalan utama: penyidik hari ini kerap dipaksa menjadi “alat stempel” kepentingan elite. Ketika suatu kasus menyentuh lingkaran kekuasaan, korporasi hitam, atau internal korps sendiri, fungsi penyidikan mendadak mandul. Bukti-bukti dikaburkan, gelar perkara dimanipulasi, dan penyidik yang jujur dipaksa melakukan rekonstruksi palsu di bawah ancaman mutasi sewenang-wenang ke wilayah terpencil, atau kriminalisasi dengan sanksi etik rakitan.

Sebaliknya, jika menyasar target yang berseberangan dengan kepentingan penguasa atau pesanan tertentu, fungsi penyidikan mendadak menjadi sangat agresif. Proses penetapan tersangka dipaksakan tanpa dua alat bukti yang sah, mereduksi fungsi penyidik dari seorang pencari kebenaran objektif menjadi algojo pesanan politik. Ini adalah pelacuran terhadap esensi hukum yang paling mendasar.

Mengenang Warisan Pemikiran Prof. J.E. Sahetapy: Hukum Bukan Budak Kekuasaan

Menanggapi fenomena pembusukan struktural ini, publik kembali diingatkan pada warisan pemikiran emas dari mendiang begawan hukum Indonesia, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. (Prof. Roy Sahetapy). Semasa hidupnya, tokoh reformasi hukum yang dikenal sangat vokal dan tanpa kompromi ini secara konsisten menegaskan bahwa kekuasaan absolut di dalam lembaga penegak hukum tanpa adanya kontrol moral hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan yang membabi buta.

Kritik tajam mendiang Prof. Sahetapy semasa hidupnya kini kembali menemukan relevansinya yang paling mutakhir:

  • Hukum vs Kekuasaan: Hukum tidak boleh dan tidak akan pernah boleh mengabdi pada kekuasaan atau loyalitas korps yang membabi buta. Hukum harus tegak lurus pada moralitas dan hati nurani.
  • Dilema Perintah Jabatan: Ketika seorang penyidik dipaksa memilih antara perintah atasan yang menyimpang atau kebenaran materiil hukum, maka menuruti perintah yang keliru demi loyalitas birokrasi adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi.
  • Integritas Penyidik: Lencana di dada seorang penegak hukum kehilangan seluruh harganya jika kompas moralnya ditekuk hanya demi mengamankan jabatan atau menyenangkan syahwat penguasa.

Meskipun sang profesor telah tiada, rekam jejak pemikirannya memperjelas bahwa “loyalitas institusi” yang dipaksakan untuk menutupi kejahatan atau menghentikan penyidikan perkara secara ilegal adalah tindakan yang melawan hukum itu sendiri. Penyidik yang menolak perintah menyimpang dari atasannya bukanlah pembangkang korps, melainkan pahlawan konstitusi yang sesungguhnya.

Tuntutan Tegas Bersama rajat.id: Kembalikan Kedaulatan Penyidik!

Melihat hancurnya marwah penegakan hukum di meja penyidikan, Bersama rajat.id menyatakan sikap tegas, berani, dan menekan:

  1. Hentikan Doktrin Loyalitas Buta: Loyalitas seorang penyidik tidak boleh diberikan kepada individu pimpinan atau seragam institusi, melainkan wajib diberikan secara mutlak dan tunggal kepada Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Konstitusi.
  2. Pidanakan Intervensi Penyidikan: Setiap atasan—tanpa memandang pangkat, bintang, atau jabatan—yang terbukti melakukan intervensi, mengarahkan kasus, menghancurkan barang bukti, atau memaksa penghentian perkara di luar jalur hukum materiel, harus dipecat secara tidak hormat dan diseret ke pengadilan pidana.
  3. Bentuk Sistem Perlindungan Penyidik Independen: Harus ada jaminan regulasi yang kuat agar penyidik tidak dapat dimutasi, dicopot, atau diberi sanksi etik secara sewenang-wenang oleh atasannya ketika mereka sedang mengusut kasus-kasus mega korupsi atau keterlibatan internal institusi.

Rakyat sudah muak melihat hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping dan ke atas akibat sandiwara hierarki. Jika fungsi penyidik terus dibiarkan menjadi tawanan kepentingan korps, maka reformasi hukum tidak lebih dari sekadar bualan kosmetik di mimbar pidato. Sudah saatnya penyidik mencopot belenggu ketakutan birokrasi mereka, atau rakyat yang akan memboikot dan meruntuhkan kepura-puraan institusi tersebut. Tegakkan keadilan, walau langit harus runtuh!

— REDAKSI BERSAMA RAJAT.ID

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Sengkarut Proyek Panel Digital Disdik Jambi: Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Misterius, Kini Muncul Lagi Paket Rp2,79 Miliar di APBDP 2025!

17.06.2026
Berita

FITRI YUNESTA AJAK PEREMPUAN MUKOMUKO BERANI TAMPIL DAN BERKIPRAH DI DUNIA POLITIK PADA ERA DIGITAL

17.06.2026
Berita

Dugaan Skandal Flat Panel Disdik Jambi: Mengaku Rp13 Miliar, Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Menguap ke Mana?

17.06.2026
Berita

Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

16.06.2026
Berita

Kejari Muaro Jambi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar, Penyidik: Jawaban Dalam Waktu Dekat!

16.06.2026
Berita

Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata “Gaib”, Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

16.06.2026
Next Post

Dugaan Skandal Flat Panel Disdik Jambi: Mengaku Rp13 Miliar, Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Menguap ke Mana?

FITRI YUNESTA AJAK PEREMPUAN MUKOMUKO BERANI TAMPIL DAN BERKIPRAH DI DUNIA POLITIK PADA ERA DIGITAL

Sengkarut Proyek Panel Digital Disdik Jambi: Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Misterius, Kini Muncul Lagi Paket Rp2,79 Miliar di APBDP 2025!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah