Pengakuan Rp13 Miliar dan Misteri Paket Rp8,18 Miliar yang Raib
Pihak Disdik Provinsi Jambi memang telah blak-blakan mengakui adanya pengadaan IFPD senilai total Rp13 miliar. Namun, pengakuan tersebut justru memicu benturan data yang fatal. Berdasarkan penelusuran tim investigasi pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2024, tercatat jelas adanya paket pengadaan flat panel dengan nilai fantastis: Rp8,18 miliar.
Pertanyaan krusialnya: Jika total yang diakui adalah Rp13 miliar, di mana keberadaan fisik dan realisasi dari paket Rp8,18 miliar tersebut? Apakah paket ini sengaja disamarkan, dialihkan tanpa prosedur, atau justru “menguap” di tengah jalan demi menguntungkan segelintir oknum?
RUP Hanya Formalitas, Transparansi Disdik Jambi Dipertanyakan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) sejatinya merupakan pilar utama transparansi publik sekaligus instrumen hukum yang wajib dipatuhi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). RUP bukan sekadar deretan angka di atas kertas atau pajangan formalitas untuk menggugurkan kewajiban administrasi.
Sikap bungkam dan ketidakjelasan Disdik Provinsi Jambi mengenai status paket Rp8,18 miliar ini menjadi bukti nyata bobroknya komitmen transparansi mereka. Menolak memberikan rincian alokasi dan keberadaan proyek tersebut sama saja dengan membiarkan ruang gelap korupsi tetap menganga.
Catatan Redaksi: Mengaburkan atau menyembunyikan informasi terkait realisasi anggaran yang sudah tayang di RUP adalah bentuk pembangkangan terhadap asas keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Desakan Penegak Hukum: Jangan Tutup Mata!
Ketidaksesuaian data antara pengakuan lisan pihak dinas dengan dokumen resmi RUP ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja sebagai “salah ketik” atau kelalaian administrasi. Ini adalah indikasi kuat adanya manajemen anggaran yang ugal-ugalan, atau lebih buruk lagi, potensi kerugian negara yang terstruktur.
Rajat.id secara tegas menuntut dan menekan:
- Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan IFPD di Disdik Jambi tahun anggaran 2024.
- Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi dan Polda Jambi) untuk tidak tinggal diam menunggu laporan formal. Segera panggil dan periksa pejabat pembuat komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Rakyat Jambi berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan. Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi laboratorium moral justru tercoreng oleh pengelolaan anggaran yang penuh tanda tanya besar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas—keadilan dan transparansi tidak boleh dikompromikan!.
Pewarta : Lukman




















Discussion about this post