Berdasarkan bukti jawaban konfirmasi via WhatsApp dari pimpinan Redaksi Bersama rajat.id Ke penyidik pidsus Muaro jambi, pihak penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi, Novrian, akhirnya buka suara memberikan tanggapan tertulis terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Penyidik Beri Sinyal Kepastian Hukum
Saat dicecar pertanyaan oleh Pemimpin Redaksi Bersamarajat.id mengenai langkah taktis kejaksaan selanjutnya pasca-turun ke lokasi, Novrian menegaskan bahwa kasus ini berjalan intensif dan akan segera mendapatkan titik terang.
“Waalaikummusalam wr.wb. Ia bg. Terhadap hal tersebut saat ini masih dalam proses, untuk lebih lanjutnya nanti bisa mendapatkan jawaban dalam waktu dekat. Terimakasih,” ungkap Novrian secara tertulis melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (16/06/2026), pukul 14.55 WIB.
Sinyal hijau dari pihak penyidik ini mempertegas bahwa korps adhyaksa di bawah komando Kasi Pidsus Hendrik Fayol, S.H., M.H., tidak main-main dalam mengusut tuntas laporan resmi yang diajukan oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H.
Fakta Hukum Sudah Benderang, Publik Desak Status Tersangka
Meskipun penyidik menyatakan kasus ini masih dalam proses, publik dan kalangan hukum menilai bahwa bukti-bukti di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Bagaimana tidak, dalam investigasi lapangan Jumat (12/06/2026) lalu, ditemukan fakta telanjang bahwa proyek jalan sepanjang 276 meter dengan spesifikasi lebar 5 meter yang tercantum dalam dokumen negara resmi (Kode RUP: 60551244) sama sekali fiktif alias tidak ditemukan di lokasi.
Sebaliknya, proyek fisik sepanjang 451 meter yang ditemukan di area tanjakan Pamsimas Desa Bukit Subur Unit 7 justru berstatus “ilegal” secara administrasi negara, karena sama sekali tidak terdaftar di dalam sistem RUP, LPSE, maupun INAPROC.
Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPD PPWI Jambi, Lukman, menegaskan bahwa dalih “masih proses” dari kejaksaan harus segera bermuara pada kepastian hukum yang konkret.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di internal Pidsus Kejari Muaro Jambi. Namun, berkaca dari fakta lapangan dan pengakuan para saksi—mulai dari tiga kepala desa (Trijaya, Bukit Subur, Ujung Tanjung), PPK Tamzil, pengawas, hingga kontraktor pelaksana CV. Gurun Sahara yang dikumpulkan di Kantor Desa Bukit Subur kemarin—maka secara hukum unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negaranya sudah sangat benderang,” tegas Lukman.
Komitmen Mengawal Sampai Meja Hijau
Aliansi pers dan masyarakat Jambi memastikan tidak akan membiarkan kasus ini jalan di tempat atau menguap begitu saja. Penegasan dari penyidik Novrian mengenai adanya “jawaban dalam waktu dekat” akan terus ditagih oleh publik.
Redaksi Bersamarajat.id Dan DPD PPWI Provinsi Jambi berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap jengkal tahapan hukum ini demi menyelamatkan uang rakyat. Siapapun oknum pejabat dinas terkait maupun kontraktor nakal yang bermain dalam konspirasi anggaran Rp2,3 Miliar ini harus segera diseret ke balik jeruji besi. (Tim/Red)























Discussion about this post