Melihat eskalasi pelanggaran ini, Redaksi Bersamarajat.id melayangkan desakan keras dan terbuka yang ditujukan langsung kepada Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Jambi. Karumkit selaku pimpinan tertinggi institusi bertanggung jawab penuh atas ambruknya sistem perlindungan data medis dan privasi pasien di rumah sakit yang ia pimpin. Pembiaran terhadap tindakan amatir oknum perawat ini adalah preseden buruk yang merusak muruah kepolisian.
TUNTUTAN TEGAS REDAKSI:
“Perawat seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak privasi profesi dan pasien, bukan justru menjadi pelaku utama pembocoran data medis pasien demi kepentingan konten publikasi luar!”
Arogansi Profesi dan Ambruknya Sumpah Tenaga Kesehatan
Profesi perawat adalah profesi luhur yang diikat oleh sumpah jabatan dan kode etik keperawatan yang sangat ketat. Perawat merupakan garda terdepan dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kerahasiaan kondisi pasien saat berada di titik paling rapuh. Namun, apa yang dipertontonkan di RS Bhayangkara Jambi justru berbanding terbalik dengan nilai kemanusiaan tersebut.
Oknum perawat yang dengan sengaja menggunakan gawai pribadinya di dalam ruang visum telah menelanjangi privasi profesinya sendiri serta mengorbankan hak fundamental pasien yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan ini merupakan pengkhianatan nyata terhadap integritas Korps Tenaga Kesehatan institusi Bhayangkara.
Tuntutan Nyata Kepada Karumkit RS Bhayangkara Jambi
Demi memulihkan kepercayaan masyarakat Jambi terhadap netralitas dan keamanan pelayanan medis kedokteran kepolisian, Bersamarajat.id menuntut Karumkit RS Bhayangkara Jambi untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu 1×24 jam:
- Penindakan Disiplin Berat dan Pencopotan: Segera periksa, skorsing, dan jatuhkan sanksi pemecatan atau pencopotan tidak dengan hormat terhadap oknum perawat wanita berhijab yang terbukti melakukan pengambilan gambar ilegal di dalam ruang visum tersebut.
- Pertanggungjawaban Hukum Karumkit: Karumkit harus memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai kronologi mengapa gawai pribadi diizinkan merekam proses visum yudisial, serta menjelaskan langkah hukum yang diambil rumah sakit terhadap bocornya file tersebut ke redaksi Orasi.id.
- Evaluasi Total SOP Ruang Visum: Mensterilkan ruang visum dan tindakan hukum dari segala jenis alat perekam non-dinas milik tenaga kesehatan untuk menjamin tidak ada lagi korban lain yang privasinya dijadikan komoditas publikasi liar.
Jika Karumkit RS Bhayangkara Jambi memilih diam dan tidak mengambil tindakan tegas, maka patut diduga ada upaya pembiaran dan perlindungan terhadap oknum pelanggar hukum di internal rumah sakit.
Redaksi Bersamarajat.id bersama masyarakat Jambi akan terus menekan dan mengawal kasus pelanggaran berat ini hingga ke tingkat Bid Propam Polda Jambi dan Mabes Polri. Kebenaran harus ditegakkan, privasi pasien tidak boleh digadaikan!.
Pewarta : Lukman




















Discussion about this post