• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

    Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

    Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

    Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

    Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

    ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

    MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

    STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

    Tembok Bungkam Penguasa: Mengurai Dugaan Skandal Asmara, Hukum Sandera, dan Runtuhnya Etika Publik di Pekanbaru

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

    Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

    Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

    Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

    Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

    ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

    MELANGGAR HUKUM! Redaksi Orasi.id Diduga Tabrak UU ITE dan UU Medis, Lecehkan Privasi Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi

    STOP MAINKAN HAKIM SENDIRI! Ikut-Ikutan Menggrebek Warga, Siap-Siap Dijebloskan ke Penjara!

    Tembok Bungkam Penguasa: Mengurai Dugaan Skandal Asmara, Hukum Sandera, dan Runtuhnya Etika Publik di Pekanbaru

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

by admin
16.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI, Bersamarajat.id – Praktik penyelundupan hukum dan manipulasi anggaran dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Muaro Jambi kian benderang. Berdasarkan dokumen negara resmi yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 60551244.negara secara legal hanya menganggarkan Paket Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI dengan pagu Rp2.349.340.731 (Rp2,3 Miliar lebih) untuk volume 276 meter dan lebar 5 meter.

 

Namun, skandal besar ini pecah saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muaro Jambi melakukan cek fisik lapangan pada Jumat (12/06/2026). Proyek volume 276 meter dengan lebar 5 meter yang tertuang di dokumen RUP tersebut sama sekali tidak ditemukan alias fiktif (gaib).

 

Ironisnya, penyidik justru menemukan realisasi fisik sepanjang 451 meter dengan lebar 5 meter di tanjakan Pamsimas Desa Bukit Subur Unit 7. Setelah ditelisik mendalam oleh tim redaksi, pekerjaan fisik sepanjang 451 meter tersebut sama sekali tidak terdaftar, tidak tertuang, dan tidak memiliki dokumen pengadaan apa pun di dalam dokumen negara, baik di RUP, LPSE, maupun portal INAPROC.

 

Fakta hukum yang kontras ini memicu reaksi keras. Melalui kajian yuridis dan analisis hukum tim redaksi Bersamarajat.id, ketidaksesuaian ini sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi yang sangat telanjang dan menekan dinas terkait serta rekanan pelaksana.

 

Analisis Hukum Redaksi: “Fisik RUP Fiktif Adalah Korupsi Sempurna, Pekerjaan 451 Meter Itu Liar!”

 

Legalitas sebuah proyek mutlak bersumber dari perencanaan negara (RUP). Berdasarkan konstruksi hukum pidana yang berlaku di Indonesia, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur delik yang benderang:

  • Fisik RUP Fiktif Adalah Pidana: Jika dokumen RUP menetapkan volume 276 meter dengan anggaran Rp2,3 Miliar namun fisiknya tidak ada, maka secara hukum pidana korupsi, ini adalah indikasi proyek fiktif yang memenuhi unsur delik korupsi secara sempurna (voltooid).
  • Pekerjaan Liar Tanpa Dasar Hukum: Karena angka 451 meter tidak pernah tertuang dalam dokumen negara (RUP, LPSE, INAPROC), maka proyek fisik di tanjakan Pamsimas tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan liar yang melanggar hukum pengadaan barang dan jasa.
  • Penyalahgunaan Wewenang Nyata: Menggunakan uang negara dari pagu paket RUP 276 meter untuk membangun fisik 451 meter di lokasi berbeda tanpa prosedur adendum dan tender ulang yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang fatal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tamzil dan Kontraktor CV. Gurun Sahara dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor akibat manipulasi statuter anggaran negara.

 

Kajian Hukum Tata Negara: Pencairan Pagu Rp2,3 Miliar Menabrak UU Keuangan Negara

 

Dari aspek hukum administrasi dan tata negara, sistem pengadaan barang dan jasa elektronik dirancang agar pengeluaran kas daerah taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.

 

Konstitusi keuangan negara dalam UU No. 17/2003 mengatur asas transparansi dan spesialitas. Sistem sudah mengunci pagu Rp2,3 Miliar untuk volume 276 meter sesuai data RUP. Jika anggaran tetap dicairkan sementara volume di lapangan berubah sepihak menjadi 451 meter tanpa dokumen negara yang melegalkannya, ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan kejahatan serius terhadap tata kelola APBD.

 

Dinas PUPR Muaro Jambi tidak bisa berdalih menggunakan pengalihan sepihak atau diskresi kelonggaran, karena setiap pergeseran fisik wajib tercatat secara elektronik di sistem pengadaan negara agar publik bisa melakukan pengawasan.

 

Redaksi Bersama Rajat Desak Kasi Pidsus Hendrik Fayol Segera Tetapkan Tersangka

 

Runtutan fakta mulai dari pengecekan lapangan, pemeriksaan intensif para saksi (Kades Trijaya, Kades Bukit Subur, Kades Ujung Tanjung, PPK Tamzil, pengawas, dan kontraktor) di Kantor Desa Bukit Subur kemarin, hingga bukti otentik RUP menunjukkan alat bukti sudah sangat melimpah untuk menaikkan status hukum perkara.

 

Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, menegaskan bahwa janji tertulis penyidik Pidsus Novrian via WhatsApp mengenai adanya “jawaban dalam waktu dekat” kini ditagih secara penuh oleh aliansi pers dan DPD PPWI Provinsi Jambi.

 

“Data RUP sudah menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun. Negara menganggarkan 276 meter tapi fisiknya fiktif, sedangkan jalan 451 meter yang ada di lapangan terbukti ilegal tanpa dokumen negara. Kami mendesak Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Hendrik Fayol, S.H., M.H., untuk segera menghentikan drama ‘proses’ dan langsung menahan oknum PPK serta direktur CV. Gurun Sahara demi kepastian hukum dan penyelamatan uang rakyat!” pungkas Lukman dengan nada menekan.

PEWARTA : LUKMAN

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Laporan Rahmat ke Polda Jambi Diduga Palsu, Rekaman CCTV dan Saksi Mata Ungkap Fakta Sebenarnya: Cekcok Spontan Setelah Konfirmasi Galian C Ilegal

21.06.2026
Berita

Karumkit RS Bhayangkara Jambi Didesak Copot Oknum Perawat Pelaku Pemotretan Liar di Ruang Visum!

21.06.2026
Berita

Skandal Kebocoran Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi: Oknum Perawat Diduga Ambil Foto Korban dan Beredar Luas di publik, Preseden Buruk Kedokteran Kepolisian!

21.06.2026
Berita

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

21.06.2026
Berita

Marwah Polri Dipertaruhkan! Kapolda Jambi dan Karumkit Bhayangkara Ditantang Seret Redaksi Orasi.id ke Jalur Hukum

20.06.2026
Berita

ORASI.ID DISOROT! Publikasi Foto Ruang Visum RS Bhayangkara Jambi Diduga Langgar Privasi Medis dan Etika Jurnalistik

20.06.2026
Next Post

SKANDAL DI MEJA HIERARKI: KETIKA LOYALITAS KORPS MEMBUNUH INDEPENDENSI DAN FUNGSI UTAMA PENYIDIK

Dugaan Skandal Flat Panel Disdik Jambi: Mengaku Rp13 Miliar, Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Menguap ke Mana?

FITRI YUNESTA AJAK PEREMPUAN MUKOMUKO BERANI TAMPIL DAN BERKIPRAH DI DUNIA POLITIK PADA ERA DIGITAL

Sengkarut Proyek Panel Digital Disdik Jambi: Paket Rp8,18 Miliar Tahun 2024 Misterius, Kini Muncul Lagi Paket Rp2,79 Miliar di APBDP 2025!

IWAN SJAFRI IKUT MEMBISU! Kasi Sapras SMA Disdik Jambi Tutup Pintu Konfirmasi Setelah Diberondong Bukti Selisih Anggaran Panel Digital!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah