MUARO JAMBI, Bersamarajat.id – Praktik penyelundupan hukum dan manipulasi anggaran dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Muaro Jambi kian benderang. Berdasarkan dokumen negara resmi yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 60551244.negara secara legal hanya menganggarkan Paket Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI dengan pagu Rp2.349.340.731 (Rp2,3 Miliar lebih) untuk volume 276 meter dan lebar 5 meter.
Namun, skandal besar ini pecah saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muaro Jambi melakukan cek fisik lapangan pada Jumat (12/06/2026). Proyek volume 276 meter dengan lebar 5 meter yang tertuang di dokumen RUP tersebut sama sekali tidak ditemukan alias fiktif (gaib).
Ironisnya, penyidik justru menemukan realisasi fisik sepanjang 451 meter dengan lebar 5 meter di tanjakan Pamsimas Desa Bukit Subur Unit 7. Setelah ditelisik mendalam oleh tim redaksi, pekerjaan fisik sepanjang 451 meter tersebut sama sekali tidak terdaftar, tidak tertuang, dan tidak memiliki dokumen pengadaan apa pun di dalam dokumen negara, baik di RUP, LPSE, maupun portal INAPROC.
Fakta hukum yang kontras ini memicu reaksi keras. Melalui kajian yuridis dan analisis hukum tim redaksi Bersamarajat.id, ketidaksesuaian ini sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi yang sangat telanjang dan menekan dinas terkait serta rekanan pelaksana.
Analisis Hukum Redaksi: “Fisik RUP Fiktif Adalah Korupsi Sempurna, Pekerjaan 451 Meter Itu Liar!”
Legalitas sebuah proyek mutlak bersumber dari perencanaan negara (RUP). Berdasarkan konstruksi hukum pidana yang berlaku di Indonesia, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur delik yang benderang:
- Fisik RUP Fiktif Adalah Pidana: Jika dokumen RUP menetapkan volume 276 meter dengan anggaran Rp2,3 Miliar namun fisiknya tidak ada, maka secara hukum pidana korupsi, ini adalah indikasi proyek fiktif yang memenuhi unsur delik korupsi secara sempurna (voltooid).
- Pekerjaan Liar Tanpa Dasar Hukum: Karena angka 451 meter tidak pernah tertuang dalam dokumen negara (RUP, LPSE, INAPROC), maka proyek fisik di tanjakan Pamsimas tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan liar yang melanggar hukum pengadaan barang dan jasa.
- Penyalahgunaan Wewenang Nyata: Menggunakan uang negara dari pagu paket RUP 276 meter untuk membangun fisik 451 meter di lokasi berbeda tanpa prosedur adendum dan tender ulang yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang fatal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tamzil dan Kontraktor CV. Gurun Sahara dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor akibat manipulasi statuter anggaran negara.
Kajian Hukum Tata Negara: Pencairan Pagu Rp2,3 Miliar Menabrak UU Keuangan Negara
Dari aspek hukum administrasi dan tata negara, sistem pengadaan barang dan jasa elektronik dirancang agar pengeluaran kas daerah taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Konstitusi keuangan negara dalam UU No. 17/2003 mengatur asas transparansi dan spesialitas. Sistem sudah mengunci pagu Rp2,3 Miliar untuk volume 276 meter sesuai data RUP. Jika anggaran tetap dicairkan sementara volume di lapangan berubah sepihak menjadi 451 meter tanpa dokumen negara yang melegalkannya, ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan kejahatan serius terhadap tata kelola APBD.
Dinas PUPR Muaro Jambi tidak bisa berdalih menggunakan pengalihan sepihak atau diskresi kelonggaran, karena setiap pergeseran fisik wajib tercatat secara elektronik di sistem pengadaan negara agar publik bisa melakukan pengawasan.
Redaksi Bersama Rajat Desak Kasi Pidsus Hendrik Fayol Segera Tetapkan Tersangka
Runtutan fakta mulai dari pengecekan lapangan, pemeriksaan intensif para saksi (Kades Trijaya, Kades Bukit Subur, Kades Ujung Tanjung, PPK Tamzil, pengawas, dan kontraktor) di Kantor Desa Bukit Subur kemarin, hingga bukti otentik RUP menunjukkan alat bukti sudah sangat melimpah untuk menaikkan status hukum perkara.
Pimpinan Redaksi Bersamarajat.id, Lukman, menegaskan bahwa janji tertulis penyidik Pidsus Novrian via WhatsApp mengenai adanya “jawaban dalam waktu dekat” kini ditagih secara penuh oleh aliansi pers dan DPD PPWI Provinsi Jambi.
“Data RUP sudah menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun. Negara menganggarkan 276 meter tapi fisiknya fiktif, sedangkan jalan 451 meter yang ada di lapangan terbukti ilegal tanpa dokumen negara. Kami mendesak Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Hendrik Fayol, S.H., M.H., untuk segera menghentikan drama ‘proses’ dan langsung menahan oknum PPK serta direktur CV. Gurun Sahara demi kepastian hukum dan penyelamatan uang rakyat!” pungkas Lukman dengan nada menekan.
PEWARTA : LUKMAN























Discussion about this post