Temuan Baru BersamaRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC
MUARO JAMBI – Polemik proyek Jalan Wong Kito memasuki babak baru. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada paket pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan volume 276 meter, kini muncul pertanyaan baru yang jauh lebih mendasar: di mana dokumen pekerjaan yang disebut-sebut memiliki panjang 400 hingga 451 meter?
Pertanyaan krusial ini mencuat setelah Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, memberikan pernyataan dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa panjang ruas jalan yang dipersoalkan sebenarnya berada di kisaran “400-an meter”.
Pada video yang sama, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun bagi pelapor dan tim investigasi, klaim tersebut justru melahirkan teka-teki baru yang hingga kini belum terjawab.
Jejak Digital Hanya Mencatat 276 Meter
Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan melalui sistem pengadaan pemerintah—baik LPSE, SPSE, maupun INAPROC—data yang ditemukan hanyalah paket:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI” dengan volume pekerjaan tercatat 276 meter. Bukan 400 meter, apalagi 451 meter.
Dokumen fisik berukuran 276 meter tersebut bahkan masih dapat ditelusuri dengan jelas melalui data pengadaan resmi yang diumumkan pemerintah.
Sementara itu, proyek fisik yang diklaim sepanjang 400 meter hingga 451 meter tersebut, menurut pelapor, sama sekali tidak ditemukan atau tidak pernah ditayangkan dalam sistem LPSE, SPSE, maupun INAPROC hingga hari ini.

Menagih Profesionalisme Mantan Kepala ULP
Hal yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah rekam jejak sang Kepala Dinas. Anjar Prabowo bukanlah pejabat yang asing dengan seluk-beluk sistem pengadaan pemerintah. Sebelum menduduki kursi Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan latar belakang tersebut, pelapor menilai Anjar tentu sangat memahami mekanisme pengumuman paket pengadaan, proses tender, keterbukaan informasi, hingga kewajiban publikasi paket pekerjaan kepada masyarakat.
“Justru karena beliau mantan Kepala ULP, beliau pasti paham betul apa yang kami pertanyakan. Yang kami cari bukan sekadar jalan fisiknya di lapangan, tetapi dasar administrasi dari pekerjaan yang diklaim 400 meter itu. Paketnya apa, nomor tendernya berapa, nomor RUP-nya berapa, dan kapan diumumkan kepada publik?” cecar pelapor.
RUP dan Transparansi Pengadaan yang Muram
Pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat dan tim investigasi ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Merujuk pada materi yang pernah disampaikan oleh Budi Wahyudin, SE, MPA, CFrA dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah instrumen fatal dalam transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai arahan tersebut, tidak diumumkannya RUP merupakan salah satu indikator pelanggaran yang harus dihindari karena mengkebiri transparansi. RUP adalah hak masyarakat untuk mengetahui:
Apa yang akan dikerjakan pemerintah?
Di mana lokasi anggarannya?
Berapa volume dan pagu dananya?
Bagaimana mekanisme pengadaannya?
Ketika muncul klaim pekerjaan sepanjang 400 hingga 451 meter namun dokumen publik hanya mencatat 276 meter, maka fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD wajib diaktifkan.
Dua Persoalan Berbeda: Temuan Baru BersamaRajat.id
Tim Investigasi BersamaRajat.id kini memisahkan sengkarut ini menjadi dua persoalan hukum dan administrasi yang berbeda:
Persoalan Pertama: Kesesuaian pelaksanaan fisik di lapangan terhadap paket yang diumumkan resmi dengan volume 276 meter.
Persoalan Kedua (Temuan Baru): Keberadaan payung hukum dan dokumen administrasi atas pekerjaan 400 hingga 451 meter yang diklaim pejabat, namun “gaib” di sistem LPSE, SPSE, maupun INAPROC.
Jika benar pekerjaan sepanjang 451 meter itu merupakan bagian dari paket yang berbeda, maka publik berhak menuntut jawaban:
Apa nama resmi paketnya?
Berapa nomor RUP dan nomor tendernya?
Kapan paket tersebut diumumkan ke publik?
Siapa pejabat yang mengunggah dokumen tersebut?
Mengapa sistem pengadaan nasional tidak mendeteksinya?
Dalam tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), transparansi anggaran bukanlah sekadar slogan pemanis pidato, melainkan kewajiban administratif yang mutlak.
Sampai berita ini ditayangkan, BersamaRajat.id masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab dan klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Anjar Prabowo, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak terkait demi terangnya kasus ini.
(Tim Investigasi BersamaRajat.id)
Tag: #MuaroJambi #JalanWongKito #AnjarPrabowo #BBS #PUPRMuaroJambi #LPSE #INAPROC #RUP #PengadaanBarangJasa #APBD2025 #BersamaRajatInvestigasi #TransparansiAnggaran #AuditPengadaan #Tipikor #BersamaRajatID #MuaroJambiMemanggil #InvestigasiAPBD #JambiHariIni #BeritaJambi #KontrolSosial
























Discussion about this post