Sebab, di balik narasi “Apresiasi Respon Cepat” yang dipamerkan, realitas yang dihadapi warga Jambi justru berbanding terbalik. Investigasi lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara ramahnya penerimaan berkas di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan mandeknya penegakan hukum di ruang penyidikan.
Rakyat Butuh Status Hukum, Bukan Sekadar Kertas Tanda Terima
Jargon penegakan hukum yang profesional dan transparan yang kerap didengungkan Kejati Jambi kini dipertanyakan keabsahannya. Masyarakat penuntut keadilan mulai jengah dengan pola seremonial yang hanya berhenti pada lembaran tanda terima dokumen, tanpa ada kelanjutan status hukum yang konkret.
“Kami menantang Kejati Jambi untuk jujur kepada publik. Jangan berlindung di balik jargon dan piagam apresiasi. Mana proses hukumnya? Mana tersangka yang ditangkap dari laporan-laporan itu? Jika sampai hari ini belum ada satu pun laporan masyarakat yang naik ke meja hijau, maka klaim ‘respon cepat’ itu patut diduga sebagai pembohongan publik!” tegas redaksi BersamaRajat.id dalam catatan kritisnya.
Ironisnya, dalam publikasi Kejati Jambi sendiri tertulis kutipan: “Masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang bergerak dan bekerja, bukan hanya mendengar lalu diam.” Kalimat ini kini justru berbalik menjadi tamparan keras bagi performa internal Kejati Jambi, mengingat fakta di lapangan memperlihatkan banyaknya aduan yang berakhir di laci meja alias didiamkan tanpa kejelasan.
Desak Transparansi Total: Jangan Biarkan Hukum Jalan di Tempat
BersamaRajat.id secara tegas menolak narasi pencitraan yang mengaburkan substansi keadilan. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibeli dengan desain poster yang estetik di media sosial, melainkan harus dibayar tuntas dengan keberanian mengeksekusi para pelanggar hukum dan koruptor di Provinsi Jambi.
Guna menguji kebenaran klaim tersebut, publik kini menuntut Kejati Jambi untuk segera melakukan transparansi total dengan menjawab dua poin krusial:
- Buka ke publik manifestasi seluruh laporan masyarakat yang masuk ke PTSP Kejati Jambi.
- Uraikan secara gamblang laporan mana saja yang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Jika institusi kejaksaan Jambi memilih bungkam dan gagal membuktikan progres hukum yang nyata di lapangan, maka slogan “Hukum Menjadi Panglima” hanyalah bualan kosong belaka. BersamaRajat.id akan terus berdiri bersama suara rakyat, mengawal, dan menekan hingga keadilan yang hakiki benar-benar ditegakkan di bumi Jambi. (BR/Red)























Discussion about this post