Komitmen Jaksa Agung untuk merespons cepat aduan masyarakat tampak hancur di tingkat daerah. Berdasarkan dokumen otentik yang diperoleh redaksi menjadi bukti tak terbantahkan bahwa PTSP Kejati Jambi diduga kuat hanya menjadi pos “surat menyurat” tanpa ada tindakan hukum yang konkret dan taring yang tajam.
Mengkambinghitamkan Prosedur: Laporan Korupsi Dilempar ke Kejari Muaro Jambi
Merujuk pada dokumen resmi Tanda Terima PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 17 April 2026, perwakilan masyarakat atas nama Lukman dari lembaga Fikiran Rakyat telah resmi memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut mencakup skandal besar: Proyek Fiktif Sebagian, Manipulasi Nomenklatur, dan Pelanggaran DED pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi (Surat Nomor: LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026).
Namun, apa respons Kejati Jambi?
Alih-alih menurunkan Tim Satgas Khusus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati untuk mengusut tuntas aktor intelektual di Dinas PUPR tersebut, Kejati Jambi justru memilih jalur aman yang birokratis. Melalui surat Nomor: B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 bertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Kejati Jambi menyatakan bahwa laporan tersebut hanya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui surat nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026.
Ini adalah taktik klasik pelemparan tanggung jawab! Masyarakat melaporkan kasus ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi dengan harapan ada pengawasan yang ketat dan tindakan yang objektif. Melempar kembali kasus dugaan korupsi tingkat dinas kabupaten ke Kejari setempat dinilai publik sebagai bentuk keengganan Kejati Jambi di bawah pimpinan Sugeng Hariadi untuk mengusut langsung kasus-kasus krusial.
Menabrak Aturan Sendiri: Kematian Perja Nomor 3/2020 dan Pedoman 7/2024
Sikap Kejati Jambi ini mengonfirmasi bahwa Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam aturan tersebut, setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang nyata dan progresif. Namun yang terjadi di Provinsi Jambi, laporan masyarakat yang masuk ke PTSP membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan hanya untuk mendapatkan surat balasan yang isinya “melimpahkan tanggung jawab” ke Kejari bawahannya. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penahanan tersangka, dan tidak ada pengusutan mandiri secara radikal oleh Kejati Jambi selama satu tahun terakhir.
Tuntutan Tegas: Mendesak Jaksa Agung Evaluasi Total Kejati Jambi
Melihat lambatnya pergerakan ini, wajar jika masyarakat Jambi berasumsi bahwa penegakan hukum di era Sugeng Hariadi berjalan di tempat dan tumpul ke atas. Dokumen menjadi saksi bisu betapa birokrasi penanganan korupsi di Jambi sangat berbelit-belit.
Melalui rilis ini, BersamaRajat.id secara lantang menuntut:
- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, segera mengevaluasi kinerja Kajati Jambi Sugeng Hariadi yang dinilai gagal mengimplementasikan Perja Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas.
- Meminta Kejati Jambi untuk mengambil alih kembali (take over) kasus dugaan proyek fiktif Dinas PUPR Muaro Jambi jika Kejari setempat terbukti memandekkan kasus tersebut.
- Menuntut transparansi penuh atas seluruh laporan masyarakat yang masuk ke PTSP Kejati Jambi agar tidak berakhir di laci meja kerja.
Masyarakat Jambi tidak butuh surat formalitas pelimpahan kasus; masyarakat butuh uang negara diselamatkan dan koruptor berbaju dinas dipenjarakan! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama Rajat.id























Discussion about this post