JAMBI, Bersama Rajat.id – Alokasi anggaran sebesar Rp13.043.640.000 (Rp13,04 Miliar) untuk jatah makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi pada Tahun Anggaran 2026 menjadi ujian berat bagi integritas birokrasi pemasyarakatan. Uang rakyat dalam jumlah fantastis ini ditujukan untuk memenuhi volume layanan sebanyak 544.385 orang-hari (OH). Konteksnya jelas: ini adalah hak dasar perut manusia yang dilindungi undang-undang, bukan komoditas yang bisa dipermainkan.
Merespons desakan konfirmasi dari Redaksi Bersama Rajat.id, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Dr. Syahroni Ali, S.H., M.H., angkat bicara membedah angka tersebut. Berdasarkan cetak biru anggaran, indeks biaya makan yang dialokasikan berada di angka Rp24.000 per orang per hari untuk tiga kali penyajian.
Angka Rp24 ribu per hari ini adalah batas minimal kelayakan hidup. Di tengah fluktuasi harga bahan pokok, mengelola uang sebesar itu agar tetap menghasilkan nasi, lauk, sayur, dan buah yang bergizi tinggi adalah tantangan besar. Publik mengingatkan dengan tegas: jangan sampai ada oknum yang nekat menyunat hak ini, sekecil apa pun nominalnya!
Janji Manis Lewat E-Purchasing: Publik Menagih Bukti, Bukan Formalitas!
Modus operandi korupsi pengadaan logistik penjara biasanya bermain di ranah “bawah meja” bersama vendor—mulai dari pengurangan timbangan volume bahan baku, penurunan kualitas mutu (menggunakan bahan makanan yang hampir busuk), hingga manipulasi laporan pengiriman.
Menepis keraguan itu, Kalapas Jambi menegaskan bahwa pihaknya kini menutup ruang transaksi konvensional dengan bermigrasi penuh ke metode digital E-Purchasing melalui E-Katalog yang dikurasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Setiap pengiriman bahan makanan dilakukan pemeriksaan fisik secara ketat oleh petugas penerima barang untuk memastikan kesesuaian jumlah, mutu, kesegaran, dan spesifikasi teknis dalam kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia (vendor) wajib melakukan penggantian saat itu juga,” ujar Dr. Syahroni Ali dalam keterangan resminya kepada Bersama Rajat.id.
Kalapas juga menambahkan bahwa proses pengadaan ini dikawal berlapis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Komitmen tertulis ini tentu menjadi pegangan kuat bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya dapur Lapas.
Amanat UU No. 22/2022 Adalah Harga Mati!
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak serta makanan dan minuman yang sesuai dengan kebutuhan gizi adalah hak dasar WBP yang wajib dipenuhi oleh negara.
Perpindahan 1.550 WBP ke gedung baru di Sengeti, Muaro Jambi—yang pembangunannya sendiri menelan biaya Rp32 Miliar—seharusnya menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan, bukan justru membuka celah penyelewengan baru.
Redaksi Bersama Rajat.id secara tegas menyatakan posisi: kami akan terus berdiri mengawal dan memelototi setiap rupiah dari anggaran Rp13,04 Miliar tersebut. Setiap mangkuk nasi dan lauk yang disajikan di Lapas Sengeti harus bernilai utuh Rp24 ribu per hari, tanpa potongan, tanpa kompromi, dan bersih dari praktik lancung korupsi. Sebab makanan yang layak adalah hak, dan menyunatnya adalah kejahatan kemanusiaan!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post