JAMBI.BERSAMA RAJAT.ID — Publik kembali disuguhi tontonan menggelikan sekaligus memuakkan dari balik dinding tebal institusi penegak hukum kita. Kasus dianulirnya Dr. Romy Arizyanto, S.H., M.H., dari kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Jambi dan digantikan secara mendadak oleh Dr. Kamin, S.H., M.H., bukan sekadar urusan geser-menggeser kursi panas biasa. Ini adalah potret telanjang dari etika birokrasi yang cacat moral, bobrok secara sistemik, dan meludahi semangat transparansi merit system yang selama ini digembar-gemborkan kejaksaan.
Bagaimana tidak? Romy Arizyanto adalah figur yang memenangi proses kompetisi resmi (lelang jabatan) dan secara sah mengantongi Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Segala persiapan administrasi negara telah rampung. Undangan fisik pelantikan dan pisah sambut untuk hari H, Selasa 18 Agustus 2026, bahkan sudah resmi dicetak oleh Tata Usaha Kejati Jambi dan disebar ke berbagai instansi sejak 10 Agustus 2026.
Namun, permainan di ruang gelap birokrasi bekerja lebih cepat daripada kepastian hukum. Tepat tiga hari setelah undangan mewah itu beredar luas, pada 13 Agustus 2026, terbit SK “siluman” revisi Nomor: KEP-IV-10309/C/08/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) Hendro Dewanto. Dalam sekejap mata, nama Romy yang memenangkan haknya lewat jalur prestasi didepak menjadi Asisten Pemulihan Aset. Kursi empuk Kajari Jambi secara ajaib diserahkan kepada Kamin.
Tragedi Hukum: Sah Secara Prosedur, Haram Secara Etika!
Banyak pembela status quo di internal Korps Adhyaksa berdalih bahwa revisi SK pra-pelantikan adalah “hak prerogatif” Jaksa Agung yang dilindungi undang-undang kepegawaian. Benar, secara yuridis formal mereka bisa berkelit di balik aturan tertulis. Namun, Bersama Rajat.ID menegaskan: menggunakan hukum formal untuk melegitimasi tindakan yang cacat moral adalah bentuk kejahatan birokrasi tertinggi!
- Matinya Sistem Meritokrasi: Jika seorang jaksa berprestasi yang lolos lelang jabatan saja bisa ditendang begitu mudah hanya dalam hitungan hari menjelang pelantikannya, lalu apa gunanya sistem lelang jabatan digelar?
- Kosmetik Publik: Apakah proses seleksi terbuka selama ini hanya topeng untuk menutupi praktik “titip-menitip” dan nepotisme di internal korps?
- Intervensi Non-Teknis: Inkonsistensi administratif yang ugal-ugalan ini menjadi preseden buruk yang sangat beracun. Pembatalan sepihak tanpa alasan objektif mengindikasikan kuatnya intervensi kepentingan transaksional tersembunyi.
Menekan Jaksa Agung: Hentikan Dagelan Jabatan!
Ketika etika birokrasi diabaikan demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, maka hancurlah marwah penegakan hukum di mata masyarakat. Pelantikan Kamin yang dipaksakan pada Selasa, 18 Agustus 2026 di lantai 4 gedung Kejati Jambi, tidak akan pernah dipandang sebagai rotasi organisasi yang sehat, melainkan monumen runtuhnya objektivitas institusi.
Bersama Rajat.ID menuntut dengan tegas: Kejaksaan Agung tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik tameng “hak prerogatif.” Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, transparan, dan akuntabel. Mengapa pemenang lelang resmi didegradasi di saat-saat terakhir?
Jangan salahkan masyarakat jika hari ini mereka sinis dan kehilangan kepercayaan pada keadilan yang diproduksi oleh lembaga yang mengelola internalnya sendiri dengan cara-cara yang jauh dari kata adil. Hentikan dagelan jabatan ini, atau biarkan institusi kejaksaan terus membusuk dari dalam akibat matinya etika dan moral birokrasi!
(TIM/RED)
Referensi Terkait: Kejagung Rotasi 90 Kajari, Berikut Daftar Lengkapnya


















Discussion about this post