• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

by admin
30.10.2026
in Hukrim, Nasional
0

Jakarta – Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Baru-baru ini, sebuah surat bertajuk “Hak Jawab” yang diterbitkan oleh seorang pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H., yang juga mencantumkan identitasnya sebagai anggota organisasi advokat PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam.

Surat tersebut dilayangkan untuk merespons pemberitaan media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap bawahannya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita. Berita yang dipersoalkan dapat dibaca di sini: *Diduga Lecehkan ASN Perempuan Berulang Kali, Sekretaris DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi* (https://meynewsreport.com/diduga-lecehkan-asn-perempuan-berulang-kali-sekretaris-dkupp-inhil-dilaporkan-ke-polisi/)

Alih-alih mendudukkan persoalan secara proporsional sesuai koridor hukum pers, surat tanggapan dari sang pengacara justru dinilai menyimpang jauh dari substansi hukum yang berlaku. Hal ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati publik dan hukum, Wilson Lalengke.

*Kritik Telak Dangkalnya Pemahaman Hukum*

Menanggapi manuver hukum yang ditempuh Syam Daeng Rani, Wilson Lalengke yang dikenal luas menjabat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) melontarkan kritik dan kecaman tajam. Menurutnya, isi dan gaya bahasa yang digunakan dalam surat hak jawab tersebut mencerminkan dangkalnya pengetahuan serta minimnya pemahaman hukum sang pengacara, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa Daeng Rani tampak gagal total dalam memahami substansi dasar dari Hak Jawab (_Right of Reply_) dan Hak Koreksi (_Right of Correction_) sebagaimana diamanatkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang dimaksud dengan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Artinya, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyajikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi yang berbasis pada fakta objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi menurut versi mereka.

Begitu pula halnya dengan kegagalan memahami Pasal 1 angka 12 UU Pers mengenai Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, instrumen hukum pers ini murni dirancang untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk dialihfungsikan menjadi alat intimidasi.

*Hak Jawab Bukan Somasi: Menghindari Jebakan Arogansi dan Ancaman*

Lebih lanjut, Wilson Lalengke dalam keterangan pers-nya pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab atau Hak Koreksi justru diperlakukan layaknya sebuah somasi (surat peringatan hukum) atau instrumen ancaman terselubung. Bukannya memaparkan data akurat untuk membantah isi berita, surat tersebut justru bernada menyudutkan, menyalahkan, bahkan berpotensi mengintimidasi wartawan dan institusi media yang menerbitkannya.

Tindakan semacam ini dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers. Pengacara seperti Daeng Rani, menurut warga Pekanbaru yang tinggal di Jakarta itu, seharusnya kembali mendalami ilmu hukum secara matang agar mampu menerapkan regulasi secara tepat dan benar. Penggunaan instrumen hukum lain, seperti ancaman pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak boleh diobral secara serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sebagai seorang profesional hukum, seorang advokat selayaknya fokus pada substansi faktual dari suatu pemberitaan. Tugas utama pembela hukum adalah menyusun narasi tandingan (_counter-narrative_) yang didukung oleh argumen, data, serta bukti valid untuk mematahkan informasi yang dianggap keliru. Bukan sebaliknya, menjadikan media sebagai musuh melalui serangan-serangan verbal yang bernada intimidasi.

*Refleksi Filosofis: Melindungi Demokrasi dan Menjaga Marwah Organisasi Advokat*

Jika ditarik dari perspektif filosofis para pemikir hukum dan kenegaraan global, kebebasan pers adalah pilar utama dari _deliberative democracy_ (demokrasi deliberatif/konsultatif) yang dipelopori oleh filsuf seperti Jürgen Habermas (1929-2026). Dalam pandangan Habermas, ruang publik (_public sphere_) harus bebas dari dominasi kekerasan atau ancaman koersif agar diskursus rasional dan pencarian kebenaran dapat tercapai. Ketika seorang penegak hukum (advokat) menggunakan posisi tawarnya untuk mengintimidasi media, yang notabene berfungsi sebagai corong aspirasi rakyat dan pengawas sosial, maka hal tersebut merupakan bentuk kemunduran nalar hukum yang merusak fondasi demokrasi itu sendiri.

Selain itu, tindakan serampangan yang dilakukan oleh oknum pengacara yang menyerang media secara membabi buta ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra serta reputasi organisasi tempatnya bernaung. Organisasi advokat seperti PERSADI, yang saat ini tengah berjuang membangun kredibilitas dan kepercayaan publik di Indonesia, tentu dirugikan oleh tindakan anggotanya yang gagal menunjukkan kebijaksanaan profesional.

Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh praktisi hukum di tanah air. Penegakan hukum yang elegan menuntut kecerdasan intelektual, kematangan emosional, serta kepatuhan mutlak terhadap koridor aturan yang sah, bukan arogansi kekuasaan yang bersembunyi di dibalik jubah profesi advokat untuk mencederai kebebasan berpendapat di Republik ini.

“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya, jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson Lalengke menasehati. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Next Post

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah