BERSAMA RAJAT.ID
Tegas Membela Rakyat, Berani Mengungkap Fakta
JAMBI – Sebuah skandal besar yang melibatkan tata ruang, batas wilayah administratif, dan ambisi politik kini tengah mengguncang Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas oleh mantan Wakil Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, kini menuai sorotan tajam dan kecaman publik. Bagaimana tidak? Lahan Hutan Kota Bagan Pete seluas 5,6 hektare yang diklaim untuk proyek ini ternyata berada di luar wilayah administratif Kota Jambi!
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Lahan yang selama ini digembar-gemborkan sebagai aset Kota Jambi untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut, secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.
Dari Pidato Berapi-api hingga Blunder Hukum yang Nyata
Berdasarkan rekaman video resmi yang beredar,Maulana secara terbuka mengakui ambisinya yang menggebu-gebu setelah mendengar program Sekolah Rakyat dari Pusat. Dalam pidatonya, ia menceritakan bagaimana ia langsung menghadap Menteri, berdecak kagum melihat kemewahan gedung dan teknologi smart board, lalu mengklaim dalam hati, “Kota Jambi harus dapat!”
Namun, ambisi tetaplah ambisi jika tidak dibarengi dengan ketelitian hukum. Sekembalinya dari Jakarta, Maulana mengaku langsung mengumpulkan seluruh Kepala Dinas untuk mengebut persiapan lahan, melakukan land clearing, hingga urusan perizinan dalam waktu singkat agar Kota Jambi masuk tahap pertama.
Di sinilah letak fatalnya! Akibat terburu-buru demi mengejar “pencitraan” proyek instan, Pemkot Jambi diduga kecolongan dan menabrak batas wilayah hukum daerah lain.
Kepala Dinas LH Kota Jambi Angkat Bicara: “Itu Wilayah Muaro Jambi!”
Kebenaran fatal ini diperkuat oleh pernyataan tegas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, yang juga bertindak sebagai pembina UPTD Hutan Kota Bagan Pete. Pihak DLH membenarkan bahwa setelah dilakukan verifikasi batas wilayah, lokasi hutan kota seluas 5,6 hektare tersebut terbukti masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini memicu pertanyaan besar bagi rakyat: Bagaimana mungkin seorang pejabat publik sekelas Maulana bisa “salah kaprah” dalam menentukan legalitas lahan hingga luasan hektaran? Apakah ada unsur kesengajaan untuk menjarah ruang hijau, ataukah ini bentuk amatiran dalam tata kelola birokrasi?
Pelanggaran Berat yang Menabrak Aturan
Pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan yang salah wilayah ini bukan lagi sekadar masalah administrasi sepele, melainkan pelanggaran berat dan sistemik:
- Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Membangun proyek atau mengalokasikan program pemerintah daerah di atas wilayah hukum daerah lain tanpa kesepakatan resmi adalah pelanggaran undang-undang otonomi daerah.
- Ilegalitas Perizinan: Segala bentuk izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), AMDAL, dan sertifikasi lahan yang dipaksakan keluar dalam waktu singkat otomatis cacat hukum karena objeknya berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
- Penyalahgunaan Fungsi Lahan: Kawasan Hutan Kota yang seharusnya dilindungi sebagai paru-paru hijau kini justru dibabat (land clearing) secara serampangan.
Menjual Romantisme Masa Lalu untuk Menutupi Blunder?
Dalam pidato tersebut, Maulana juga sempat menjual kisah masa lalunya yang berasal dari keluarga petani dan pedagang pasar kecil yang berhasil sukses karena beasiswa pendidikan. Ia menegaskan bahwa memutus mata rantai kemiskinan harus dengan ilmu.
Bersama Rajat.id sepakat bahwa pendidikan adalah hak rakyat yang paling hakiki. Namun, rakyat tidak butuh romantisme masa lalu jika cara-cara yang digunakan sekarang justru menabrak hukum! Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang mulia dibangun di atas fondasi tanah yang ilegal dan mencaplok wilayah kabupaten lain?
Jika pembangunan ini terus dipaksakan tanpa ada penyelesaian sengketa wilayah yang jelas, maka legalitas sekolah tersebut akan selamanya cacat, dan anak-anak yang bersekolah di sana kelak akan menjadi korban ketidakpastian hukum di masa depan.
Bersama Rajat.id Menekan: Bongkar Sampai ke Akarnya!
Kami dari Bersama Rajat.id menegaskan dengan keras bahwa aturan hukum tidak boleh ditekuk demi ambisi politik atau pencitraan semata. Aparat penegak hukum, Ombudsman, serta jajaran Pemprov Jambi harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas proyek land clearing Hutan Kota Bagan Pete ini.
Jangan biarkan hutan kota dijarah, jangan biarkan anggaran rakyat dihamburkan pada lahan yang salah, dan jangan biarkan aturan hukum diinjak-injak oleh kepentingan segelintir elite!
Tim Redaksi Bersama Rajat.id
Tegas Membela Rakyat, Berani Mengungkap Fakta.























Discussion about this post