BERSAMA RAJAT.ID — INVESTIGASI KHUSUS
Tajam, Tegas, Berani, Mengawal Keadilan
MUARO JAMBI, BersamaRajat.id – Komitmen penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam memberantas indikasi korupsi infrastruktur diuji nyata. Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi BersamaRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi beserta seluruh jajaran tim penyidiknya. Langkah cepat dan bernyali korps adhyaksa yang sudi turun langsung menerobos medan lapangan guna merespons laporan masyarakat, dinilai sebagai sinyal positif di tengah dahaga publik akan keadilan.
Apresiasi ini diberikan usai Kasi Pidsus bersama tim penyidik membuktikan sendiri kebenaran laporan yang diajukan oleh Abdul Muthalib, S.H.. Di lokasi proyek ruas Simpang Wongkito, tim Kejaksaan menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa fisik proyek jalan dengan volume sepanjang 276 meter dan pagu anggaran fantastis sebesar Rp2,3 Miliar tersebut, secara nyata TIDAK DITEMUKAN alias fiktif di lapangan!
Fakta Lapangan Tak Bisa Berbohong: Jalan Rp2,3 Miliar Benar-Benar “Gaib”
Langkah turun lapangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus beserta tim penyidik Kejari Muaro Jambi ini menjadi hantaman keras bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dengan uang rakyat. Dokumen administrasi yang mengklaim proyek telah rampung, seketika runtuh ketika disandingkan dengan kondisi riil di lapangan yang hanya berupa hamparan kosong.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat, responsif, dan profesional dari Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi beserta jajaran penyidik yang menolak sekadar duduk di belakang meja. Mereka mau turun, melihat, dan membuktikan sendiri bahwa jalan 276 meter dengan anggaran Rp2,3 Miliar itu memang tidak ada fisiknya! Ini adalah bukti awal yang sangat benderang bahwa laporan kami bukan isapan jempol belaka,” tegas Abdul Muthalib, S.H. dengan nada lugas dan penuh penekanan.
Namun, Abdul Muthalib mengingatkan bahwa apresiasi ini bukanlah akhir, melainkan babak baru dari tekanan publik agar kasus ini diusut hingga tuntas tanpa ada kompromi di bawah meja.
Redaksi Menekan: Segera Naikkan Status Perkara, Tangkap Aktor Intelektual!
Dengan tidak ditemukannya fisik jalan senilai miliaran rupiah tersebut oleh tim Kejaksaan, maka BersamaRajat.id secara tegas menekan pihak Kejari Muaro Jambi untuk tidak mengulur-ulur waktu. Fakta di lapangan sudah berbicara, dan indikasi kerugian negara yang mencolok mata sudah terpampang nyata.
Publik kini menunggu tindakan represif selanjutnya dari Kasi Pidsus. Kejaksaan harus segera melangkah ke tahap penyidikan yang lebih dalam, melakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangka. Pihak kontraktor pelaksana yang meraup keuntungan haram, konsultan pengawas yang menutup mata, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang nekat menandatangani dokumen fiktif tersebut harus segera diseret ke sel tahanan!
PERNYATAAN SIKAP REDAKSI BERSAMARAJAT.ID:
Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi untuk turun ke lokasi jalan Wongkito wajib dikawal hingga ke pengadilan Tipikor. Kami menolak keras jika kasus ini menguap di tengah jalan atau sengaja diredam oleh intervensi politik dan materi. Uang Rp2,3 Miliar adalah hak rakyat Bahar Selatan untuk menikmati fasilitas jalan yang layak, bukan modal memperkaya diri para mafia proyek! Kejaksaan tidak boleh memble; hukum wajib ditegakkan sekeras-kerasnya.
Kawal Sampai Masuk Jeruji Besi
BersamaRajat.id bersama DPD PPWI Provinsi Jambi berkomitmen penuh untuk mengawal kinerja positif Kasi Pidsus beserta jajarannya ini. Kami akan memastikan setiap jengkal proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Masyarakat Bahar Selatan kini berdiri di belakang Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, menanti keberanian lanjutan korps baju cokelat tersebut untuk menjebloskan para perampok uang negara ke dalam jeruji besi.
Tim Investigasi BersamaRajat.id
Catatan Redaksi: Berita ini dibuat secara berimbang berdasarkan fakta turun lapangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Kejari Muaro Jambi bersama pelapor. Seluruh pihak yang terseret dalam pusaran kasus ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.























Discussion about this post