MUARO JAMBI, RAJAT.ID – Tabir gelap yang menyelimuti proyek pembangunan jalan Wong Kito – Bukit Subur – Ujung Tanjung semakin terkelupas secara telanjang. Di hadapan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Tamzil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencoba berlindung di balik Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi sebagai dasar hukum pengalihan lokasi pekerjaan di lapangan.
Namun, Redaksi Bersama Rajat.id dan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi membongkar fakta mengejutkan: SK Bupati tersebut ditengarai kuat baru diterbitkan setelah kasus ini resmi dilaporkan ke institusi penegak hukum!
Ini bukan lagi sekadar perubahan teknis biasa, melainkan dugaan korupsi nyata di mana pemindahan proyek senilai miliaran rupiah dilakukan secara ilegal, sehingga menyeret PPK Tamzil ke jurang ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kronologi Laporan: SK Bupati Terbit Setelah “Kebakaran Jenggot”
Gerah dengan dugaan pengalihan proyek yang ugal-ugalan dan menabrak aturan, Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi bersama Pimpinan Redaksi Fikiran Rajat sebelumnya telah mengambil langkah berani dengan resmi melaporkan karut-marut proyek Jalan Wong Kito ini ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Aneh tapi nyata, setelah laporan resmi tersebut masuk dan riak pemeriksaan mulai memanas, barulah SK Bupati Muaro Jambi dipaksakan terbit. Pola seperti ini jelas memicu kecurigaan publik. Apakah SK Bupati tersebut sengaja diterbitkan sebagai “payung hukum darurat” untuk menyelamatkan PPK Tamzil dan oknum-oknum tertentu dari jerat pidana korupsi?
Bukti LPSE: “Tender Sudah Selesai”, Alibi PPK Tamzil Gugur Demi Hukum!
Di hadapan penyidik, Tamzil selaku PPK berdalih bahwa pengalihan dilakukan atas dasar nomenklatur sistem pengadaan serta adanya surat permohonan dari Kepala Desa (Kades) Bukit Subur yang menginginkan pemindahan titik prioritas pembangunan.
Dalih teknis dan administrasi tersebut langsung runtuh total setelah Bersama Rajat.id menyandingkan bukti digital dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelumnya dengan data resmi sistem informasi tender. Dokumen dari portal LPSE Kabupaten Muaro Jambi ini membeberkan data krusial:
Nama Paket: PEMBANGUNAN SIMP. JALAN WONG KITO – DS BUKIT SUBUR UNIT VII – DS UJUNG TANJUNG UNIT XI
Kode Lelang: 10091499000
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu Anggaran: Rp. 2.349.175.800,00
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 2.349.340.731,00
Sumber Dana: APBDP 2025
Tahap Saat Ini: Tender Sudah Selesai
Tanggal Pelaksanaan: 29 October 2025 s/d 01 December 2025
Secara hukum administrasi negara, status “Tender Sudah Selesai” menegaskan bahwa seluruh proses komitmen pengadaan barang/jasa telah mengikat secara mutlak sejak tanggal 1 Deseber 2025 berdasarkan rute proyek yang diumumkan. Pemindahan lokasi pekerjaan secara sepihak setelah proses lelang selesai adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip kepastian hukum pengadaan barang dan jasa.
SK Bupati maupun rekomendasi desa yang diproduksi setelah tender selesai tidak memiliki kekuatan yuridis untuk mengutak-atik kontrak yang telah sah dan mengikat anggaran negara sebesar Rp 2,34 Miliar tersebut.
Ancaman Sanksi: PPK Tamzil Harus Masuk Penjara!
Tindakan memindahkan lokasi pengerjaan fisik rigid beton di luar dari rute koordinat yang telah ditetapkan di dokumen lelang awal (LPSE/INAPROC) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara sadar. Tindakan ini diancam sanksi pidana berlapis yang mengerikan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 dan Pasal 3): Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memindahkan lokasi proyek—yang berpotensi menguntungkan pihak atau kelompok tertentu di luar perencanaan negara—adalah pidana korupsi. Mengingat nilai pagu yang fantastis sebesar Rp 2,34 Miliar, PPK Tamzil terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun!
Pelanggaran Berat Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengubah substansi lokasi proyek setelah status “Tender Sudah Selesai” tanpa adanya keadaan kahar (force majeure) yang sah adalah pelanggaran kontrak berat. Sanksinya jelas: Sanksi Hitam (Blacklist) bagi perusahaan kontraktor, serta sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak dengan hormat bagi PPK Tamzil serta pejabat dinas terkait selaku Pengguna Anggaran (PA).
Indikasi Obstruction of Justice (Menghalangi Penyidikan): Penerbitan SK “penyelamat” oleh pembuat kebijakan pasca-kasus ini mencuat kejaksaan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Hal ini berlaku jika terbukti bertujuan untuk mengaburkan tindak pidana yang sedang berjalan demi menyelamatkan PPK dari jeruji besi.
Menekan Kejari Muaro Jambi: Segera Borgol dan Penjarakan!
Alasan PPK Tamzil di hadapan Kasi Pidsus yang menyatakan perubahan lokasi bertumpu pada SK Bupati dan surat Kades Bukit Subur adalah alibi usang yang memalukan. Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi tidak boleh terkecoh atau mau disetir oleh aturan main “skenario” administrasi yang sengaja diciptakan untuk meredam laporan masyarakat.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta perbuatan di saat proyek itu dialihkan, bukan berdasarkan dokumen “darurat” yang terbit belakangan. Bukti digital LPSE dengan Kode Lelang 10091499000 sudah bicara, status tender telah selesai, saksi pelapor dari PPWI dan BersamaRajat.id sudah bergerak, dan kejanggalan pengalihan proyek senilai Rp 2,34 Miliar ini sudah benderang.
Bersama Rajat.id dandan ketua DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk bertindak tegas, berani, tanpa pandang bulu, segera mengeluarkan surat perintah penahanan, dan menjarakan PPK Tamzil! Jangan biarkan uang rakyat dimainkan lewat skenario birokrasi! Kami akan terus menekan kasus ini hingga ke meja hijau!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id



















Discussion about this post