BERSAMARAJAT.ID | MUARO JAMBI – Tabir gelap yang menyelimuti megaproyek infrastruktur fiktif senilai Rp2,34 Miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi akhirnya mulai terkelupas. Praktik culas yang merampas hak-hak publik ini bukan lagi sekadar dugaan kelalaian biasa, melainkan sebuah kejahatan jabatan yang terstruktur, masif, dan menantang hukum secara terbuka. Bersama Rajat menegaskan: tidak ada lagi alasan untuk berkompromi, hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya!
Aktor intelektual di balik skandal pemindahan proyek ini kini mengerucut pada satu nama: Tamzil, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi. Tindakan nekatnya memindahkan lokasi proyek secara sepihak dan ilegal kini menyeretnya ke bibir jurang hukum dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara!
Modus Operandi Konspirasi: Di Data Negara “Selesai”, Di Lapangan “Gaib”!
Skandal ini bermula dari paket proyek pembangunan jalan di kawasan Simpang Wong Kito, Muaro Jambi, dengan total anggaran negara mencapai Rp2.340.000.000,-. Di dalam sistem administrasi negara dan data LKPP, status proyek ini telah dinyatakan rampung atau “Selesai” 100%, dan seluruh anggarannya pun telah dicairkan tanpa sisa ke rekening kontraktor pelaksana.
Namun, negara dipaksa menelan pil pahit. Ketika tim investigasi, pelapor dari PPWI Jambi, dan elemen masyarakat turun langsung melakukan opname lapangan untuk mencocokkan data otentik, mereka disuguhi pemandangan yang mencengangkan.
Dari total volume jalan yang seharusnya dibayar, sepanjang 276 meter fisik jalan sama sekali tidak ditemukan alias lenyap tak berbekas! Kontraktor diduga kuat hanya mengerjakan jalan sepanjang kurang lebih 175 meter. Artinya, lebih dari 60% anggaran miliaran rupiah tersebut mengalir lancar ke proyek “siluman” yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh rakyat setempat.
PPK Tamzil Diduga Pindahkan Proyek Secara Ilegal: Tabrak Aturan demi Siapa?
Misteri hilangnya 276 meter fisik jalan tersebut akhirnya terjawab. Berdasarkan informasi dan bukti investigasi terbaru, sisa volume proyek senilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat telah dipindahkan lokasinya secara ilegal dan sepihak oleh PPK Dinas PUPR Muaro Jambi, Tamzil.
Tindakan mengubah atau memindahkan lokasi paket pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen anggaran—tanpa melalui prosedur adendum yang sah dan justifikasi teknis yang legal—adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pertanyaan mendasar dan menekan dari Bersama Rajat (bersamarajat.id):
- Atas dasar kepentingan siapa Tamzil berani menabrak aturan hukum setebal itu?
- Apakah pemindahan proyek ilegal ini dilakukan demi memuluskan “titipan” penguasa atau demi mendapat keuntungan pribadi (fee) dari pihak kontraktor pelaksana?
Tindakan nekat Tamzil ini secara telak telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
Menekan Kejati Jambi Sugeng Hariadi: Mana Taji dan Borgol Kalian?
Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi di Muaro Jambi ini pada akhirnya melempar bola panas ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di bawah komando Sugeng Hariadi. Publik Jambi tidak butuh seremonial peninjauan aset mangkrak atau janji-janji manis pemberantasan korupsi di media massa. Publik butuh taji, tindakan nyata, dan suara gemerincing borgol!
Dokumen LKPP sudah bicara, bukti fisik jalan yang gaib sepanjang 276 meter sudah terpampang nyata, dan identitas PPK yang memindahkan proyek secara ilegal sudah benderang. Tidak ada lagi alasan bagi Kejati Jambi untuk menunda-nunda, mengulur waktu, atau membiarkan laporan resmi masyarakat ini membusuk di dalam laci meja birokrasi.
Jika laporan yang disuguhkan bersama bukti-bukti matang ini justru diabaikan, maka wajar jika publik curiga: Apakah semangat memberantas korupsi di Kejati Jambi masih menyala, atau sudah perlahan tenggelam di balik kompromi politik dan relasi kuasa?
Tuntutan Tegas: Seret Semua yang Terlibat!
Bersama Rajat (bersamarajat.id) secara terbuka menekan dan menuntut Kejati Jambi untuk segera melakukan tindakan represif tanpa pandang bulu:
- Segera panggil, periksa intensif, dan amankan PPK Tamzil, S.T. atas dugaan penyalahgunakan wewenang dan pemindahan proyek secara ilegal.
- Seret Konsultan Pengawas dan Penguji Lapangan Dinas PUPR yang terbukti menandatangani Berita Acara Serah Terima (PHO) fiktif.
- Sita aset kontraktor pelaksana yang telah menikmati uang haram dari sisa volume jalan yang tidak dibangun.
Hukum jangan hanya tajam ketika menyisir kesalahan masyarakat kecil, tetapi mendadak tumpul, masuk angin, dan penuh kompromi ketika berhadapan dengan para pejabat dan makelar proyek bernilai miliaran rupiah.
Kami akan terus berdiri di garis depan, menolak diam, menekan tirani, dan mengawal kasus jalan fiktif Rp2,34 Miliar ini sampai PPK Tamzil beserta kroni-kroni serakahnya mengenakan rompi jingga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi!.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id



















Discussion about this post