• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

    Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

    KAMPUNG ORGANIK BERBASIS SAMPAH: TEROBOSAN CERDAS MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN LINGKUNGAN DAN EKONOMI

    Dari Kecaman Keras Menuju Selebaran Apresiasi: Menakar Konsistensi Wiranto B. Manalu, Apakah Ini Watak Aktivis Sejati?

    Mana Proses Hukumnya? Kejati Jambi Ditantang Buka-bukaan Soal Nasib Laporan Masyarakat

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana?

    Mantan Kepala ULP Kini Kadis PUPR, Anjar Prabowo Ditantang Buka-Bukaan Soal Paket ‘Gaib’ 276 Meter di Bahar Selatan!

    SKANDAL PROYEK SILUMAN MUARO JAMBI: JALAN 276 METER DILELANG RESMI, PROYEK LAIN YANG DIBAYAR!

    BUKTI VIDEO BONGKAR SKANDAL PROYEK IJD Rp15,5 MILIAR: Pengecoran Jalan Kemingking Jambi Diduga Kuat “Abal-Abal” Tanpa Uji Sampel, Copot Kabalai dan Kasatker PJN I!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

    Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

    KAMPUNG ORGANIK BERBASIS SAMPAH: TEROBOSAN CERDAS MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN LINGKUNGAN DAN EKONOMI

    Dari Kecaman Keras Menuju Selebaran Apresiasi: Menakar Konsistensi Wiranto B. Manalu, Apakah Ini Watak Aktivis Sejati?

    Mana Proses Hukumnya? Kejati Jambi Ditantang Buka-bukaan Soal Nasib Laporan Masyarakat

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana?

    Mantan Kepala ULP Kini Kadis PUPR, Anjar Prabowo Ditantang Buka-Bukaan Soal Paket ‘Gaib’ 276 Meter di Bahar Selatan!

    SKANDAL PROYEK SILUMAN MUARO JAMBI: JALAN 276 METER DILELANG RESMI, PROYEK LAIN YANG DIBAYAR!

    BUKTI VIDEO BONGKAR SKANDAL PROYEK IJD Rp15,5 MILIAR: Pengecoran Jalan Kemingking Jambi Diduga Kuat “Abal-Abal” Tanpa Uji Sampel, Copot Kabalai dan Kasatker PJN I!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » “SAH SECARA HUKUM”: Mengapa Hujan Hibah APBD Pemprov Jambi ke Instansi Vertikal Justru Melanggar Roh Aturan Menteri?

“SAH SECARA HUKUM”: Mengapa Hujan Hibah APBD Pemprov Jambi ke Instansi Vertikal Justru Melanggar Roh Aturan Menteri?

by admin
07.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0
JAMBI — Narasi pembenaran yang masif beredar di ruang publik Jambi belakangan ini mendadak riuh membela kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Berbagai opini tandingan sengaja diembus ke permukaan, mengklaim bahwa pengucuran dana hibah APBD dan penyerahan aset daerah secara terus-menerus kepada instansi vertikal (seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga Pengadilan) adalah langkah yang “sah secara hukum”, konstitusional, dan demi sinergi pembangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi bahkan pasang badan dengan menyatakan bahwa pemberian hibah berupa uang, bangunan, maupun lahan tersebut legal karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, benarkah klaim tersebut? Ataukah itu hanya tameng hukum usang untuk menutupi pemborosan anggaran di tengah jeritan ekonomi rakyat?

Tim Investigasi Bersama Rajat.id membedah dokumen Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Jambi terkait. Hasilnya mengejutkan: klaim “sah secara hukum” yang digembar-gemborkan pemerintah justru rontok seketika oleh pasal-pasal pengunci yang dibuat oleh aturan menteri itu sendiri. Pemprov Jambi diduga kuat melakukan “amputasi logis” terhadap regulasi—hanya membaca pasal yang membolehkan, tetapi sengaja membutakan mata pada pasal syarat, kriteria, dan asas keadilan anggaran.

1. Narasi Tandingan: “Hibah ke Instansi Vertikal Sah Berdasarkan Permendagri 77/2020”

FAKTA HUKUM: Sah BUKAN Berarti Bebas Hambur Anggaran, Ada Syarat Mutlak Prioritas Urusan Wajib Rakyat!

Para loyalis anggaran dan pejabat Pemprov Jambi berlindung di bawah payung hukum Permendagri 77/2020 yang memang menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat atau instansi vertikal di daerah demi menunjang fasilitas umum dan pelayanan publik. Contohnya adalah hibah lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih untuk rencana pembangunan Kodam.

Namun, mereka sengaja menyembunyikan aturan pengunci paling sakral dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan bab terkait teknik penyusunan APBD dalam Permendagri 77/2020, pemberian hibah ataupun bantuan sosial tidak boleh mengorbankan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.

Pertanyaan Menohok untuk Pemprov Jambi: Apakah urusan wajib rakyat Jambi sudah beres? Apakah jalan-jalan produksi petani sawit dan karet sudah mulus? Apakah kemiskinan ekstrem di Jambi sudah nol persen? Apakah fasilitas kesehatan dan pendidikan dasar di pelosok Jambi sudah layak?

Jika urusan wajib rakyat Jambi belum terpenuhi secara layak, maka mendahulukan pembiayaan bagi instansi vertikal dengan APBD adalah bentuk pembangkangan halus terhadap skala prioritas undang-undang. Sah di atas kertas, tetapi cacat total secara asas prioritas!

2. Narasi Tandingan: “Pemberian Hibah Boleh Dilakukan Secara Terus-Menerus”

FAKTA HUKUM: Permendagri Melarang Keras Aliran Rutin, Kecuali Kedaruratan Menyangkut Urusan Daerah!

Gencarnya isu bahwa aliran APBD dan pemindahtanganan aset daerah sah-sah saja diberikan berturut-turut setiap tahun ke instansi pusat dipatahkan langsung oleh roh tata kelola keuangan dalam Permendagri 77/2020. Aturan menteri ini dengan tegas menggarisbawahi bahwa belanja hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan demi kepentingan pusat yang bersifat sangat mendesak bagi daerah.

Poin Penekanan Kita: Sejak kapan renovasi gedung kantor, pembangunan fasilitas estetika, atau perbaikan rumah dinas pejabat instansi vertikal dikategorikan sebagai “keperluan mendesak” bagi hajat hidup rakyat Jambi?

Keperluan mendesak itu bersentuhan dengan bencana alam, kelumpuhan total pelayanan publik, atau situasi darurat keamanan daerah. Menjadikan dalih “sinergi” untuk mendanai instansi yang sejatinya sudah memiliki jatah pagu anggaran miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah bentuk pemerkosaan makna regulasi.

3. Narasi Tandingan: “Ini Demi Sinergitas dan Manfaat Pemerintahan”

FAKTA HUKUM: Menabrak Asas Keadilan, Kepatutan, dan Rasionalitas Publik!

Opini tandingan Pemprov selalu menjual jargon “sinergitas antar-lembaga” dan “kelancaran fungsi pemerintahan”. Mari kita benturkan jargon politis ini dengan asas utama pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri 77/2020: Wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  • Logika Rasionalitas & Keadilan: Instansi vertikal di daerah adalah lembaga negara yang anggarannya dipasok langsung oleh APBN dari Jakarta.
  • Di Mana Letak Kepatutannya? Sangat tidak patut dan tidak rasional ketika APBD Jambi yang dikumpulkan dari keringat, darah, dan pajak rakyat kecil Jambi, justru dialihkan untuk memanjakan fasilitas lembaga kemitraan yang sudah kaya anggaran negara. Manfaat langsung apa yang didapat oleh tukang ojek, petani sawit, dan buruh harian di Jambi atas kemewahan fasilitas-fasilitas tersebut?

Siapa yang Berani Bertanggung Jawab Jika Jadi Temuan Hukum?

Masyarakat Jambi harus tahu, aliran dana dan aset ini tidak bergerak sendiri. Ada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menandatangani rekomendasi tertulis dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan delegasi wewenang Kepala Daerah.

Setiap rupiah hibah yang keluar wajib dibarengi dengan Pakta Integritas dan tanggung jawab mutlak dari penerima hibah. Berdasarkan aturan tata kelola, apabila di kemudian hari pengalihan anggaran dan aset ini terbukti menimbulkan kerugian negara akibat ketidakpatutan skala prioritas, maka penerima dan pemberi hibah dapat diseret ke ranah hukum pertanggungjawaban pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan Bersama Rajat.id: Hentikan Pembodohan Publik!

Narasi tandingan yang menyatakan “Hujan Hibah” ini sah secara hukum adalah bentuk penyederhanaan aturan yang menyesatkan publik. Pemerintah daerah hanya memamerkan “kulit” aturan Permendagri 77/2020 yang membolehkan hibah, tetapi menyembunyikan “jantung” aturan yang mewajibkan kesejahteraan rakyat daerah didahulukan.

Kami menantang Inspektorat Provinsi Jambi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Audit Investigatif) terhadap seluruh dokumen NPHD ke instansi vertikal. Jika asas kepatutan, keadilan, dan prioritas urusan wajib daerah terbukti dilanggar, maka demi hukum, dana miliaran dan aset tersebut harus ditarik kembali ke Kas Daerah Jambi!

APBD Jambi adalah hak mutlak rakyat Jambi untuk keluar dari kemiskinan, bukan jaminan untuk memelihara hubungan mesra antar-elite penguasa. Jangan tekuk aturan demi kompromi birokrasi!

Pewarta: Lukman

Editor: Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

15.06.2026
Berita

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

15.06.2026
Berita

KAMPUNG ORGANIK BERBASIS SAMPAH: TEROBOSAN CERDAS MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN LINGKUNGAN DAN EKONOMI

15.06.2026
Berita

Dari Kecaman Keras Menuju Selebaran Apresiasi: Menakar Konsistensi Wiranto B. Manalu, Apakah Ini Watak Aktivis Sejati?

15.06.2026
Berita

Mana Proses Hukumnya? Kejati Jambi Ditantang Buka-bukaan Soal Nasib Laporan Masyarakat

15.06.2026
Berita

400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana?

14.06.2026
Next Post

Konspirasi "Tameng" Hibah: Al Haris Diduga "Sogok" Instansi Vertikal Pakai APBD Demi Kebal Hukum di Kasus Korupsi DAK Rp21 Miliar!

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

APBD Jambi Dirampok Legal? Al Haris Kuras Puluhan Miliar Demi Manjakan Kejaksaan di Tengah Isak Tangis Rakyat Miskin!

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah