Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi bahkan pasang badan dengan menyatakan bahwa pemberian hibah berupa uang, bangunan, maupun lahan tersebut legal karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, benarkah klaim tersebut? Ataukah itu hanya tameng hukum usang untuk menutupi pemborosan anggaran di tengah jeritan ekonomi rakyat?
Tim Investigasi Bersama Rajat.id membedah dokumen Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Pergub Jambi terkait. Hasilnya mengejutkan: klaim “sah secara hukum” yang digembar-gemborkan pemerintah justru rontok seketika oleh pasal-pasal pengunci yang dibuat oleh aturan menteri itu sendiri. Pemprov Jambi diduga kuat melakukan “amputasi logis” terhadap regulasi—hanya membaca pasal yang membolehkan, tetapi sengaja membutakan mata pada pasal syarat, kriteria, dan asas keadilan anggaran.
1. Narasi Tandingan: “Hibah ke Instansi Vertikal Sah Berdasarkan Permendagri 77/2020”
FAKTA HUKUM: Sah BUKAN Berarti Bebas Hambur Anggaran, Ada Syarat Mutlak Prioritas Urusan Wajib Rakyat!
Para loyalis anggaran dan pejabat Pemprov Jambi berlindung di bawah payung hukum Permendagri 77/2020 yang memang menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat atau instansi vertikal di daerah demi menunjang fasilitas umum dan pelayanan publik. Contohnya adalah hibah lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih untuk rencana pembangunan Kodam.
Namun, mereka sengaja menyembunyikan aturan pengunci paling sakral dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan bab terkait teknik penyusunan APBD dalam Permendagri 77/2020, pemberian hibah ataupun bantuan sosial tidak boleh mengorbankan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.
Pertanyaan Menohok untuk Pemprov Jambi: Apakah urusan wajib rakyat Jambi sudah beres? Apakah jalan-jalan produksi petani sawit dan karet sudah mulus? Apakah kemiskinan ekstrem di Jambi sudah nol persen? Apakah fasilitas kesehatan dan pendidikan dasar di pelosok Jambi sudah layak?
Jika urusan wajib rakyat Jambi belum terpenuhi secara layak, maka mendahulukan pembiayaan bagi instansi vertikal dengan APBD adalah bentuk pembangkangan halus terhadap skala prioritas undang-undang. Sah di atas kertas, tetapi cacat total secara asas prioritas!
2. Narasi Tandingan: “Pemberian Hibah Boleh Dilakukan Secara Terus-Menerus”
FAKTA HUKUM: Permendagri Melarang Keras Aliran Rutin, Kecuali Kedaruratan Menyangkut Urusan Daerah!
Gencarnya isu bahwa aliran APBD dan pemindahtanganan aset daerah sah-sah saja diberikan berturut-turut setiap tahun ke instansi pusat dipatahkan langsung oleh roh tata kelola keuangan dalam Permendagri 77/2020. Aturan menteri ini dengan tegas menggarisbawahi bahwa belanja hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan demi kepentingan pusat yang bersifat sangat mendesak bagi daerah.
Poin Penekanan Kita: Sejak kapan renovasi gedung kantor, pembangunan fasilitas estetika, atau perbaikan rumah dinas pejabat instansi vertikal dikategorikan sebagai “keperluan mendesak” bagi hajat hidup rakyat Jambi?
Keperluan mendesak itu bersentuhan dengan bencana alam, kelumpuhan total pelayanan publik, atau situasi darurat keamanan daerah. Menjadikan dalih “sinergi” untuk mendanai instansi yang sejatinya sudah memiliki jatah pagu anggaran miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah bentuk pemerkosaan makna regulasi.
3. Narasi Tandingan: “Ini Demi Sinergitas dan Manfaat Pemerintahan”
FAKTA HUKUM: Menabrak Asas Keadilan, Kepatutan, dan Rasionalitas Publik!
Opini tandingan Pemprov selalu menjual jargon “sinergitas antar-lembaga” dan “kelancaran fungsi pemerintahan”. Mari kita benturkan jargon politis ini dengan asas utama pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri 77/2020: Wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Logika Rasionalitas & Keadilan: Instansi vertikal di daerah adalah lembaga negara yang anggarannya dipasok langsung oleh APBN dari Jakarta.
- Di Mana Letak Kepatutannya? Sangat tidak patut dan tidak rasional ketika APBD Jambi yang dikumpulkan dari keringat, darah, dan pajak rakyat kecil Jambi, justru dialihkan untuk memanjakan fasilitas lembaga kemitraan yang sudah kaya anggaran negara. Manfaat langsung apa yang didapat oleh tukang ojek, petani sawit, dan buruh harian di Jambi atas kemewahan fasilitas-fasilitas tersebut?
Siapa yang Berani Bertanggung Jawab Jika Jadi Temuan Hukum?
Masyarakat Jambi harus tahu, aliran dana dan aset ini tidak bergerak sendiri. Ada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menandatangani rekomendasi tertulis dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan delegasi wewenang Kepala Daerah.
Setiap rupiah hibah yang keluar wajib dibarengi dengan Pakta Integritas dan tanggung jawab mutlak dari penerima hibah. Berdasarkan aturan tata kelola, apabila di kemudian hari pengalihan anggaran dan aset ini terbukti menimbulkan kerugian negara akibat ketidakpatutan skala prioritas, maka penerima dan pemberi hibah dapat diseret ke ranah hukum pertanggungjawaban pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan Bersama Rajat.id: Hentikan Pembodohan Publik!
Narasi tandingan yang menyatakan “Hujan Hibah” ini sah secara hukum adalah bentuk penyederhanaan aturan yang menyesatkan publik. Pemerintah daerah hanya memamerkan “kulit” aturan Permendagri 77/2020 yang membolehkan hibah, tetapi menyembunyikan “jantung” aturan yang mewajibkan kesejahteraan rakyat daerah didahulukan.
Kami menantang Inspektorat Provinsi Jambi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Audit Investigatif) terhadap seluruh dokumen NPHD ke instansi vertikal. Jika asas kepatutan, keadilan, dan prioritas urusan wajib daerah terbukti dilanggar, maka demi hukum, dana miliaran dan aset tersebut harus ditarik kembali ke Kas Daerah Jambi!
APBD Jambi adalah hak mutlak rakyat Jambi untuk keluar dari kemiskinan, bukan jaminan untuk memelihara hubungan mesra antar-elite penguasa. Jangan tekuk aturan demi kompromi birokrasi!
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post