JAMBI – Tabir misteri di balik mandeknya penegakan hukum terhadap rentetan skandal dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, akhirnya mulai menemui titik terang yang benderang. Publik Jambi kini disuguhi fakta ironis: di satu sisi, Al Haris begitu “dermawan” menguras puluhan miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta membagi-bagikan aset daerah untuk memanjakan instansi vertikal penegak hukum. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum tampak ompong, tak berkutik, dan mendadak “amnesia” untuk memeriksa Al Haris dalam berbagai skandal mega korupsi yang merugikan negara.
Dugaan liar pun kini menyeruak kuat di tengah masyarakat. Gelontoran hibah mewah dari Pemprov Jambi disinyalir kuat bukan demi “sinergi pelayanan”, melainkan diduga sengaja didesain oleh Al Haris sebagai “Tameng Hukum” agar dirinya kebal dari jeratan hukum dan panggilan persidangan.
Fakta Persidangan DAK 2022 Rp21 Miliar: Nama Al Haris Disebut Menerima Aliran Dana, Mengapa Hakim dan Jaksa Bungkam?
Salah satu skandal paling mencolok yang mengiris hati rakyat adalah kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang mengakibatkan kerugian negara fantastis, diperkirakan mencapai kurang lebih Rp21 Miliar.
Dalam beberapa kali persidangan yang digelar, fakta persidangan secara mengejutkan mengungkap kesaksian dari para saksi di bawah sumpah yang berulang kali menyebut nama Al Haris. Berdasarkan keterangan saksi di dalam ruang sidang, Al Haris diduga kuat turut menerima aliran uang hasil korupsi dana DAK 2022 di Dinas Pendidikan tersebut.
Namun, apa yang terjadi? Hingga detik ini, Majelis Hakim seolah kehilangan nyali dan tidak berani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Al Haris ke persidangan. Al Haris sengaja “diselamatkan” dari kewajiban memberikan keterangan dan dikonfrontasi langsung terkait keterlibatannya. Pertanyaan besar bagi masyarakat Jambi: ada kekuatan apa di balik Al Haris sehingga institusi kejaksaan dan pengadilan mendadak ciut?
Gurita Hibah Mewah: Cara Al Haris Membungkam Taring Penegak Hukum?
Aroma busuk dugaan saling sandera kepentingan ini semakin menyengat jika melihat rincian proyek LPSE dan dokumen hibah aset yang dikucurkan Al Haris. Bagaimana mungkin Kejaksaan Tinggi Jambi bisa garang mengusut korupsi Al Haris, jika fasilitas mewah mereka disokong oleh orang yang seharusnya diperiksa?
Mari kita liat kembali daftar “fasilitas” yang mengalir ke Kejaksaan:
- Lahan Super Jumbo: Hibah lahan seluas 16.980 m2 di Jalan HOS Cokroaminoto demi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat, dan Klinik Adhyaksa.
- Aset Simpang Kawat: Penyerahan lahan beserta bangunan eks Ikabama bernilai miliaran rupiah.
- Rumah Dinas Mewah: Dana APBD 2025 sebesar Rp4.749.999.660,00 (Rp4,7 Miliar) dikuras hanya untuk merenovasi Rumah Dinas Kejati Jambi.
- Gedung STIH Kejati Jambi: Pagu jumbo sebesar Rp6.900.000.000,00 (Rp6,9 Miliar) dari APBD 2024 ditambah proyek lanjutannya pada APBD 2025 sebesar Rp588.993.373,02.
- Sentra Diklat Kejati Jambi: Dana APBD Provinsi 2023 sebesar Rp4.700.000.000,00 (Rp4,7 Miliar) dan APBD Kabupaten Muaro Jambi 2024 sebesar Rp5.610.358.000,00 (Rp5,6 Miliar).
Kondisi ini jelas menabrak aturan formal penataan hibah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, yang mewajibkan hibah memegang teguh asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat langsung untuk masyarakat. Menghibahkan puluhan miliar untuk instansi yang sudah kaya anggaran APBN, di tengah jeritan rakyat, jelas-jelas mencederai keadilan! Hubungan “balas budi” inilah yang diduga menciptakan budaya ewuh pakewuh (sungkan), sehingga taring kejaksaan setempat mendadak tumpul ke lingkaran elite Pemprov.
Deretan Dosa Infrastruktur dan Skandal yang Menguap Begitu Saja
Bukan hanya kasus DAK 2022 Dinas Pendidikan Jambi yang dibiarkan menguap. Publik juga menuntut kejelasan hukum atas sejumlah proyek bermasalah dan kasus keuangan daerah di era Al Haris yang hingga kini gelap gulita perkembangannya:
- Permasalahan Islamic Center Jambi: Proyek mercusuar yang menelan anggaran besar namun sarat polemik dan dugaan penyimpangan.
- Stadion Bola Swarna Bumi: Proyek fisik yang pembangunannya berjalan tertatih-tatih, diduga menjadi ladang bancakan anggaran.
- Kasus Bank 9 Jambi: Skandal keuangan yang merugikan daerah namun pengusutan aktor-aktor intelektual utamanya terkesan dipotong di tengah jalan.
Rentetan kasus di atas seolah membuktikan bahwa ada benteng tak kasat mata yang melindungi sang Gubernur. Publik menduga kuat, hibah aset dan dana APBD kepada instansi vertikal sengaja dijadikan instrumen “barter politik” agar Al Haris mendapat status kebal hukum.
Bersama Rajat.id Menegaskan: Hukum Jangan Mau Dibeli Pakai Uang Rakyat!
Bersama Rajat.id secara tegas menyatakan: APBD adalah keringat rakyat Jambi, bukan uang pribadi Al Haris yang bisa digunakan untuk membeli “proteksi hukum” dari instansi penegak hukum!
Rakyat Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih seluruh kasus korupsi di Jambi, khususnya kasus DAK 2022 Dinas Pendidikan Jambi. Periksa Al Haris! Jangan biarkan hukum tunduk pada sebidang tanah hibah atau gedung diklat mewah.
Jika Majelis Hakim dan Kejaksaan di Jambi tetap tidak berani memanggil dan mengonfrontasi Al Haris di persidangan, maka runtuhlah sudah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di bumi Jambi. Saatnya rakyat bersuara, lawan ketidakadilan, dan tuntut transparansi total!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama Rajat.id























Discussion about this post