• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

    Kejari Muaro Jambi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar, Penyidik: Jawaban Dalam Waktu Dekat!

    Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata “Gaib”, Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

    DANAU KENALI BOBROK: DESAK KPK SERET PENGAWAS DAN KONTRAKTOR!

    PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University

    Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

    Bukti Video dan Foto Koordinat Bongkar 20 Titik Patahan: Kasatker PJN I Jambi Arief Tria Harus Diseret ke Ranah Pidana!

    BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

    Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

    Kejari Muaro Jambi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar, Penyidik: Jawaban Dalam Waktu Dekat!

    Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata “Gaib”, Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

    DANAU KENALI BOBROK: DESAK KPK SERET PENGAWAS DAN KONTRAKTOR!

    PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University

    Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

    Bukti Video dan Foto Koordinat Bongkar 20 Titik Patahan: Kasatker PJN I Jambi Arief Tria Harus Diseret ke Ranah Pidana!

    BATANGHARI DARURAT MAFIA: Polres Batanghari Melempem, Sumur Minyak Ilegal Rudi Jangga di Senami dan Unit 33 Aman Melenggang!

    Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Konspirasi “Tameng” Hibah: Al Haris Diduga “Sogok” Instansi Vertikal Pakai APBD Demi Kebal Hukum di Kasus Korupsi DAK Rp21 Miliar!

Konspirasi “Tameng” Hibah: Al Haris Diduga “Sogok” Instansi Vertikal Pakai APBD Demi Kebal Hukum di Kasus Korupsi DAK Rp21 Miliar!

by admin
07.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0

JAMBI – Tabir misteri di balik mandeknya penegakan hukum terhadap rentetan skandal dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, akhirnya mulai menemui titik terang yang benderang. Publik Jambi kini disuguhi fakta ironis: di satu sisi, Al Haris begitu “dermawan” menguras puluhan miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta membagi-bagikan aset daerah untuk memanjakan instansi vertikal penegak hukum. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum tampak ompong, tak berkutik, dan mendadak “amnesia” untuk memeriksa Al Haris dalam berbagai skandal mega korupsi yang merugikan negara.

Dugaan liar pun kini menyeruak kuat di tengah masyarakat. Gelontoran hibah mewah dari Pemprov Jambi disinyalir kuat bukan demi “sinergi pelayanan”, melainkan diduga sengaja didesain oleh Al Haris sebagai “Tameng Hukum” agar dirinya kebal dari jeratan hukum dan panggilan persidangan.

Fakta Persidangan DAK 2022 Rp21 Miliar: Nama Al Haris Disebut Menerima Aliran Dana, Mengapa Hakim dan Jaksa Bungkam?

Salah satu skandal paling mencolok yang mengiris hati rakyat adalah kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang mengakibatkan kerugian negara fantastis, diperkirakan mencapai kurang lebih Rp21 Miliar.

Dalam beberapa kali persidangan yang digelar, fakta persidangan secara mengejutkan mengungkap kesaksian dari para saksi di bawah sumpah yang berulang kali menyebut nama Al Haris. Berdasarkan keterangan saksi di dalam ruang sidang, Al Haris diduga kuat turut menerima aliran uang hasil korupsi dana DAK 2022 di Dinas Pendidikan tersebut.

Namun, apa yang terjadi? Hingga detik ini, Majelis Hakim seolah kehilangan nyali dan tidak berani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Al Haris ke persidangan. Al Haris sengaja “diselamatkan” dari kewajiban memberikan keterangan dan dikonfrontasi langsung terkait keterlibatannya. Pertanyaan besar bagi masyarakat Jambi: ada kekuatan apa di balik Al Haris sehingga institusi kejaksaan dan pengadilan mendadak ciut?

Gurita Hibah Mewah: Cara Al Haris Membungkam Taring Penegak Hukum?

Aroma busuk dugaan saling sandera kepentingan ini semakin menyengat jika melihat rincian proyek LPSE dan dokumen hibah aset yang dikucurkan Al Haris. Bagaimana mungkin Kejaksaan Tinggi Jambi bisa garang mengusut korupsi Al Haris, jika fasilitas mewah mereka disokong oleh orang yang seharusnya diperiksa?

Mari kita liat kembali daftar “fasilitas” yang mengalir ke Kejaksaan:

  • Lahan Super Jumbo: Hibah lahan seluas 16.980 m2 di Jalan HOS Cokroaminoto demi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat, dan Klinik Adhyaksa.
  • Aset Simpang Kawat: Penyerahan lahan beserta bangunan eks Ikabama bernilai miliaran rupiah.
  • Rumah Dinas Mewah: Dana APBD 2025 sebesar Rp4.749.999.660,00 (Rp4,7 Miliar) dikuras hanya untuk merenovasi Rumah Dinas Kejati Jambi.
  • Gedung STIH Kejati Jambi: Pagu jumbo sebesar Rp6.900.000.000,00 (Rp6,9 Miliar) dari APBD 2024 ditambah proyek lanjutannya pada APBD 2025 sebesar Rp588.993.373,02.
  • Sentra Diklat Kejati Jambi: Dana APBD Provinsi 2023 sebesar Rp4.700.000.000,00 (Rp4,7 Miliar) dan APBD Kabupaten Muaro Jambi 2024 sebesar Rp5.610.358.000,00 (Rp5,6 Miliar).

Kondisi ini jelas menabrak aturan formal penataan hibah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, yang mewajibkan hibah memegang teguh asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat langsung untuk masyarakat. Menghibahkan puluhan miliar untuk instansi yang sudah kaya anggaran APBN, di tengah jeritan rakyat, jelas-jelas mencederai keadilan! Hubungan “balas budi” inilah yang diduga menciptakan budaya ewuh pakewuh (sungkan), sehingga taring kejaksaan setempat mendadak tumpul ke lingkaran elite Pemprov.

Deretan Dosa Infrastruktur dan Skandal yang Menguap Begitu Saja

Bukan hanya kasus DAK 2022 Dinas Pendidikan Jambi yang dibiarkan menguap. Publik juga menuntut kejelasan hukum atas sejumlah proyek bermasalah dan kasus keuangan daerah di era Al Haris yang hingga kini gelap gulita perkembangannya:

  1. Permasalahan Islamic Center Jambi: Proyek mercusuar yang menelan anggaran besar namun sarat polemik dan dugaan penyimpangan.
  2. Stadion Bola Swarna Bumi: Proyek fisik yang pembangunannya berjalan tertatih-tatih, diduga menjadi ladang bancakan anggaran.
  3. Kasus Bank 9 Jambi: Skandal keuangan yang merugikan daerah namun pengusutan aktor-aktor intelektual utamanya terkesan dipotong di tengah jalan.

Rentetan kasus di atas seolah membuktikan bahwa ada benteng tak kasat mata yang melindungi sang Gubernur. Publik menduga kuat, hibah aset dan dana APBD kepada instansi vertikal sengaja dijadikan instrumen “barter politik” agar Al Haris mendapat status kebal hukum.

Bersama Rajat.id Menegaskan: Hukum Jangan Mau Dibeli Pakai Uang Rakyat!

Bersama Rajat.id secara tegas menyatakan: APBD adalah keringat rakyat Jambi, bukan uang pribadi Al Haris yang bisa digunakan untuk membeli “proteksi hukum” dari instansi penegak hukum!

Rakyat Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih seluruh kasus korupsi di Jambi, khususnya kasus DAK 2022 Dinas Pendidikan Jambi. Periksa Al Haris! Jangan biarkan hukum tunduk pada sebidang tanah hibah atau gedung diklat mewah.

Jika Majelis Hakim dan Kejaksaan di Jambi tetap tidak berani memanggil dan mengonfrontasi Al Haris di persidangan, maka runtuhlah sudah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di bumi Jambi. Saatnya rakyat bersuara, lawan ketidakadilan, dan tuntut transparansi total!

Pewarta    : Lukman

Editor        : Redaksi Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Data RUP Kunci Telak “Jalan Gaib”, Hasil Kajian Hukum Sebut Pekerjaan 451 Meter Liar dan Pidana Korupsi Nyata!

16.06.2026
Berita

Kejari Muaro Jambi Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar, Penyidik: Jawaban Dalam Waktu Dekat!

16.06.2026
Berita

Misteri Proyek Rp2,3 Miliar Terkuak: Jalan Simpang Wong Kito Ternyata “Gaib”, Penyidik Pidsus Kejari Muaro Jambi Temukan Pekerjaan Tanpa Dokumen Negara!

16.06.2026
Berita

DANAU KENALI BOBROK: DESAK KPK SERET PENGAWAS DAN KONTRAKTOR!

16.06.2026
Berita

PPWI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum University

16.06.2026
Berita

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

15.06.2026
Next Post

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

APBD Jambi Dirampok Legal? Al Haris Kuras Puluhan Miliar Demi Manjakan Kejaksaan di Tengah Isak Tangis Rakyat Miskin!

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab!

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah