Gubernur dan Kadis Sepakat Ada Pelanggaran, Misteri Alamat Fiktif CV BM dan Selisih Anggaran Kian Menyengat
JAMBI, Bersamarajat.id – Langkah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, yang mencoba meluruskan polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar justru menjadi bumerang. Alih-alih meredam situasi dan membersihkan nama institusi, klarifikasi defensif yang dilempar ke sejumlah media tersebut dinilai mandul serta gagal total dalam menjawab substansi kebobrokan administrasi yang dibongkar oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
Dalam pembelaannya, Wahyudi secara gigih menegaskan bahwa tidak ada pembengkakan anggaran dari pagu awal Rp12 miliar menjadi Rp15,143 miliar. Skema yang diklaimnya adalah pembayaran ganti rugi atas dua bidang tanah yang dilakukan secara bertahap: sebesar Rp11,77 miliar digelontorkan melalui APBD Murni Tahun Anggaran 2024, sedangkan sisa komitmen senilai Rp3,143 miliar dioper ke APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, argumen teknis penganggaran ini dinilai publik sebagai upaya pengalihan isu (smokescreen) untuk menutupi pelanggaran hukum yang jauh lebih mendasar.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI yang berhasil dikuliti oleh Tim Investigasi Bersamarajat.id, potret pengadaan tanah ini sarat dengan maladministrasi yang sistemik. BPK RI secara lugas mencatat bahwa perencanaan pengadaan tanah tersebut ditengarai kuat menabrak mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan angka transaksi yang sangat mencolok dalam dokumen Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT), serta adanya realisasi riil yang terindikasi melampaui pagu anggaran yang tersedia pada tahun berjalan.
Gubernur dan Kadis PUPR Bertekuk Lutut di Hadapan Temuan BPK
Pertanyaan publik yang paling menghujam sangat sederhana: Jika seluruh proses pengadaan tanah ini memang bersih, legal, dan sudah sesuai prosedur sebagaimana yang didengungkan oleh Dinas PUPR, mengapa auditor negara sekelas BPK tetap mengategorikannya sebagai temuan resmi yang bersifat pelanggaran?
Fakta persidangan administrasi ini semakin benderang dan tak terbantahkan ketika dokumen internal pemeriksaan mengungkap posisi lemah para pembuat kebijakan. Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi secara tertulis menyatakan sependapat dengan seluruh hasil pemeriksaan BPK RI dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tidak berhenti di sana, Gubernur Jambi pun selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Provinsi Jambi turut menyatakan sependapat atas temuan borok anggaran tersebut.
Jika pembelaan Sekretaris PUPR menyatakan proses ini wajar dan hanya sekadar “salah paham publik”, mengapa Gubernur dan Kepala Dinasnya sendiri justru bertekuk lutut dan menyepakati temuan BPK? Ini adalah bukti otentik bahwa ada kesalahan fatal yang tidak bisa ditutupi dengan retorika media.
Menakar Anggaran dan Realisasi Belanja Modal: Dokumen Pendukung
Untuk melihat lebih dalam bagaimana anggaran ini dikelola pada awalnya, publik dapat mencermati rincian resmi mengenai alokasi pengadaan lahan fasilitas umum seluas ± 5,6 Hektar yang sempat dianggarkan dalam instrumen belanja modal daerah berikut:
Tabel 1.28 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Belanja appraisal pengadaan tanah untuk fasilitas umum | 100.000.000,00 | 98.292.587,00 | 98,29% |
| 2. | Pengadaan tanah untuk fasilitas umum | 12.000.000.000,00 | 12.000.000.000,00 | 100,00% |
| 3. | Perencanaan pengadaan tanah untuk fasilitas umum | 75.000.000,00 | 73.149.000,00 | 97,53% |
| Jumlah | 12.175.000.000,00 | 12.171.441.587,00 | 99,97% |
Jika merujuk pada data di atas, pagu murni untuk pengadaan tanah mentok di angka Rp12 miliar. Munculnya angka komitmen baru sebesar Rp15,143 miliar dalam APHT jelas mengonfirmasi adanya lompatan kewajiban keuangan daerah yang tidak ditopang oleh kesiapan anggaran yang sah pada tahun berjalan—sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
Misteri Selisih Rp230 Juta dan Alamat Fiktif Konsultan Perencana CV BM
Aroma tak sedap dalam proyek ini kian menyengat ketika menilik rincian angka yang disodorkan Dinas PUPR. BPK secara jeli membongkar ketidakkonsistenan nilai transaksi dalam dokumen APHT. Tercatat nilai transaksi total tertulis sebesar Rp15.143.200.000,00. Namun, anehnya, jika rincian pembayaran tahap satu (Rp11.770.000.000,00) dan tahap dua (Rp3.143.200.000,00) dijumlahkan, totalnya hanya mentok di angka Rp14.913.200.000,00.
Artinya, terdapat selisih gelap sebesar Rp230 juta yang menguap dari skema penjelasan resmi Dinas PUPR. Ke mana aliran dana selisih tersebut? Mengapa angka dalam dokumen legalitas utama (APHT) bisa tidak sinkron dengan realisasi pembayaran? Hingga detik ini, baik Wahyudi maupun jajaran petinggi PUPR Jambi memilih bungkam seribu bahasa terkait angka siluman ini.
Kejutan terbesar yang dibongkar oleh audit BPK justru mengarah pada hulu proyek, yaitu konsultan perencana yang memayungi penyusunan dokumen perencanaan ini, yakni CV BM. Penelusuran agresif di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi menunjukkan fakta mengejutkan: alamat kantor CV BM yang tertera secara resmi dalam dokumen audit BPK RI sama sekali tidak ditemukan di dunia nyata alias fiktif!
Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis daerah dengan nilai belasan miliar rupiah diserahkan perencanaannya kepada perusahaan yang eksistensi fisiknya menyerupai “hantu”? Dinas PUPR Provinsi Jambi kini memikul beban moral dan hukum yang sangat berat untuk menjelaskan kepada rakyat Jambi mengenai legalitas, rekam jejak, serta proses penunjukan CV BM sebagai konsultan perencana.
Tuntutan Transparansi Radikal: Bukan Sekadar Cicilan Bayar!
Rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi nyatanya bersifat menyeluruh dan menekan. Auditor negara memerintahkan evaluasi total terhadap dokumen APHT, evaluasi mendalam terhadap kemanfaatan rencana pembangunan pada bidang tanah yang telah dibebaskan tersebut, serta penataan kembali seluruh sistem pengadaan tanah agar patuh terhadap regulasi negara.
Oleh karena itu, narasi apologetik yang dibangun oleh Sekretaris Dinas PUPR Jambi yang mengklaim polemik ini hanyalah “salah paham publik” adalah bentuk penyederhanaan masalah yang naif dan meremehkan kecerdasan masyarakat. Ini bukan sekadar urusan teknis mencicil pembayaran antar-tahun anggaran, melainkan tentang kepatuhan hukum, validitas dokumen negara, kejelasan fisik rekanan, dan perlindungan uang rakyat dari potensi kerugian negara.
Rakyat Jambi kini menuntut jawaban konkret, bukan pembelaan diri yang rapuh. Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh rekomendasi BPK dipenuhi secara tuntas dan terang benderang. Kasus ini harus diusut hingga ke akar-akarnya!.
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama rajat.id























Discussion about this post