• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab!

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab!

by admin
08.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0

Gubernur dan Kadis Sepakat Ada Pelanggaran, Misteri Alamat Fiktif CV BM dan Selisih Anggaran Kian Menyengat

JAMBI, Bersamarajat.id – Langkah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, yang mencoba meluruskan polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar justru menjadi bumerang. Alih-alih meredam situasi dan membersihkan nama institusi, klarifikasi defensif yang dilempar ke sejumlah media tersebut dinilai mandul serta gagal total dalam menjawab substansi kebobrokan administrasi yang dibongkar oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.

Dalam pembelaannya, Wahyudi secara gigih menegaskan bahwa tidak ada pembengkakan anggaran dari pagu awal Rp12 miliar menjadi Rp15,143 miliar. Skema yang diklaimnya adalah pembayaran ganti rugi atas dua bidang tanah yang dilakukan secara bertahap: sebesar Rp11,77 miliar digelontorkan melalui APBD Murni Tahun Anggaran 2024, sedangkan sisa komitmen senilai Rp3,143 miliar dioper ke APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, argumen teknis penganggaran ini dinilai publik sebagai upaya pengalihan isu (smokescreen) untuk menutupi pelanggaran hukum yang jauh lebih mendasar.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI yang berhasil dikuliti oleh Tim Investigasi Bersamarajat.id, potret pengadaan tanah ini sarat dengan maladministrasi yang sistemik. BPK RI secara lugas mencatat bahwa perencanaan pengadaan tanah tersebut ditengarai kuat menabrak mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan angka transaksi yang sangat mencolok dalam dokumen Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT), serta adanya realisasi riil yang terindikasi melampaui pagu anggaran yang tersedia pada tahun berjalan.

Gubernur dan Kadis PUPR Bertekuk Lutut di Hadapan Temuan BPK

Pertanyaan publik yang paling menghujam sangat sederhana: Jika seluruh proses pengadaan tanah ini memang bersih, legal, dan sudah sesuai prosedur sebagaimana yang didengungkan oleh Dinas PUPR, mengapa auditor negara sekelas BPK tetap mengategorikannya sebagai temuan resmi yang bersifat pelanggaran?

Fakta persidangan administrasi ini semakin benderang dan tak terbantahkan ketika dokumen internal pemeriksaan mengungkap posisi lemah para pembuat kebijakan. Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi secara tertulis menyatakan sependapat dengan seluruh hasil pemeriksaan BPK RI dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tidak berhenti di sana, Gubernur Jambi pun selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Provinsi Jambi turut menyatakan sependapat atas temuan borok anggaran tersebut.

Jika pembelaan Sekretaris PUPR menyatakan proses ini wajar dan hanya sekadar “salah paham publik”, mengapa Gubernur dan Kepala Dinasnya sendiri justru bertekuk lutut dan menyepakati temuan BPK? Ini adalah bukti otentik bahwa ada kesalahan fatal yang tidak bisa ditutupi dengan retorika media.

Menakar Anggaran dan Realisasi Belanja Modal: Dokumen Pendukung

Untuk melihat lebih dalam bagaimana anggaran ini dikelola pada awalnya, publik dapat mencermati rincian resmi mengenai alokasi pengadaan lahan fasilitas umum seluas ± 5,6 Hektar yang sempat dianggarkan dalam instrumen belanja modal daerah berikut:

Tabel 1.28 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal

NoUraianAnggaran (Rp)Realisasi (Rp)%
1.Belanja appraisal pengadaan tanah untuk fasilitas umum100.000.000,0098.292.587,0098,29%
2.Pengadaan tanah untuk fasilitas umum12.000.000.000,0012.000.000.000,00100,00%
3.Perencanaan pengadaan tanah untuk fasilitas umum75.000.000,0073.149.000,0097,53%
Jumlah12.175.000.000,0012.171.441.587,0099,97%

Jika merujuk pada data di atas, pagu murni untuk pengadaan tanah mentok di angka Rp12 miliar. Munculnya angka komitmen baru sebesar Rp15,143 miliar dalam APHT jelas mengonfirmasi adanya lompatan kewajiban keuangan daerah yang tidak ditopang oleh kesiapan anggaran yang sah pada tahun berjalan—sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

Misteri Selisih Rp230 Juta dan Alamat Fiktif Konsultan Perencana CV BM

Aroma tak sedap dalam proyek ini kian menyengat ketika menilik rincian angka yang disodorkan Dinas PUPR. BPK secara jeli membongkar ketidakkonsistenan nilai transaksi dalam dokumen APHT. Tercatat nilai transaksi total tertulis sebesar Rp15.143.200.000,00. Namun, anehnya, jika rincian pembayaran tahap satu (Rp11.770.000.000,00) dan tahap dua (Rp3.143.200.000,00) dijumlahkan, totalnya hanya mentok di angka Rp14.913.200.000,00.

Artinya, terdapat selisih gelap sebesar Rp230 juta yang menguap dari skema penjelasan resmi Dinas PUPR. Ke mana aliran dana selisih tersebut? Mengapa angka dalam dokumen legalitas utama (APHT) bisa tidak sinkron dengan realisasi pembayaran? Hingga detik ini, baik Wahyudi maupun jajaran petinggi PUPR Jambi memilih bungkam seribu bahasa terkait angka siluman ini.

Kejutan terbesar yang dibongkar oleh audit BPK justru mengarah pada hulu proyek, yaitu konsultan perencana yang memayungi penyusunan dokumen perencanaan ini, yakni CV BM. Penelusuran agresif di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi menunjukkan fakta mengejutkan: alamat kantor CV BM yang tertera secara resmi dalam dokumen audit BPK RI sama sekali tidak ditemukan di dunia nyata alias fiktif!

Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis daerah dengan nilai belasan miliar rupiah diserahkan perencanaannya kepada perusahaan yang eksistensi fisiknya menyerupai “hantu”? Dinas PUPR Provinsi Jambi kini memikul beban moral dan hukum yang sangat berat untuk menjelaskan kepada rakyat Jambi mengenai legalitas, rekam jejak, serta proses penunjukan CV BM sebagai konsultan perencana.

Tuntutan Transparansi Radikal: Bukan Sekadar Cicilan Bayar!

Rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi nyatanya bersifat menyeluruh dan menekan. Auditor negara memerintahkan evaluasi total terhadap dokumen APHT, evaluasi mendalam terhadap kemanfaatan rencana pembangunan pada bidang tanah yang telah dibebaskan tersebut, serta penataan kembali seluruh sistem pengadaan tanah agar patuh terhadap regulasi negara.

Oleh karena itu, narasi apologetik yang dibangun oleh Sekretaris Dinas PUPR Jambi yang mengklaim polemik ini hanyalah “salah paham publik” adalah bentuk penyederhanaan masalah yang naif dan meremehkan kecerdasan masyarakat. Ini bukan sekadar urusan teknis mencicil pembayaran antar-tahun anggaran, melainkan tentang kepatuhan hukum, validitas dokumen negara, kejelasan fisik rekanan, dan perlindungan uang rakyat dari potensi kerugian negara.

Rakyat Jambi kini menuntut jawaban konkret, bukan pembelaan diri yang rapuh. Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh rekomendasi BPK dipenuhi secara tuntas dan terang benderang. Kasus ini harus diusut hingga ke akar-akarnya!.

Pewarta   : Lukman

Editor       : Bersama rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

13.06.2026
Berita

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

13.06.2026
Berita

Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

13.06.2026
Berita

APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

12.06.2026
Berita

PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

12.06.2026
Berita

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

12.06.2026
Next Post

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

Ironi Berdarah APBD Jambi: Uang Rakyat Dikuras untuk Institusi Vertikal, Warga Miskin di Kerinci dan Muaro Jambi Dibiarkan Terlantar!

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Korupsi Dinas PUPR Hanya Dijadikan "Pingpong" Birokrasi di Era Sugeng Hariadi!

AMBISI DI ATAS LAHAN ILEGAL? Proyek Sekolah Rakyat Maulana di Hutan Kota Bagan Pete Tabrak Aturan Administratif!

Duit Makan Lapas Jambi Rp 13 Miliar: Jangan Ada Yang Disunat Itu Hak WBP!

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah