JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Sikap tidak terpuji dan jauh dari prinsip transparansi ditunjukkan oleh pimpinan tertinggi PTPN IV Regional 4 Jambi. Regional Head PTPN IV Regional 4, Khayamuddin Panjaitan, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh tim redaksi Bersamarajat.id terkait sejumlah persoalan krusial yang membelit perusahaan plat merah tersebut.
Upaya Konfirmasi yang Berujung Nihil
Redaksi Bersamarajat.id telah melayangkan pesan konfirmasi resmi melalui saluran WhatsApp pribadi Khayamuddin Panjaitan guna memberikan ruang klarifikasi (cover both sides). Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut hanya dibaca tanpa ada jawaban sepatah kata pun.
Sikap bungkam ini seolah mengonfirmasi adanya “sesuatu yang disembunyikan” di balik tembok megah kantor PTPN IV Regional 4 Jambi. Padahal, sebagai pejabat publik di perusahaan BUMN, transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.
Dosa Plasma 20 Persen yang Terabaikan
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah nihilnya realisasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat (Plasma) minimal 20% dari luas HGU. Dokumen Berita Acara Rapat Fasilitasi Konflik mengungkap bahwa masyarakat sekitar hingga kini masih gigit jari menagih hak mereka.
Alih-alih memberikan solusi, manajemen justru terkesan menghindar. Ketidakhadiran direksi dalam rapat-rapat krusial bersama Pemerintah Kabupaten menjadi bukti nyata bahwa hak rakyat bukanlah prioritas bagi korporasi ini.
Borok Temuan BPK dan Desakan Kejati
Bungkamnya Khayamuddin Panjaitan juga diduga berkaitan erat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Persoalan piutang tak tertagih dan manajemen anggaran HGU kini tengah menjadi “bola panas” yang sedang dipantau ketat oleh LSM MAPPAN.
LSM MAPPAN bahkan telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera melakukan audit investigatif terhadap legalitas operasional PKS dan penggunaan anggaran HGU PTPN IV Regional 4. Muncul dugaan kuat adanya pengelolaan lahan di luar koordinat HGU resmi yang secara terang-terangan melanggar aturan hukum.
Melanggar Pedoman Tata Kelola Sendiri
Sikap tidak responsif pimpinan Regional 4 ini sangat kontradiktif dengan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi PTPN IV yang menjunjung tinggi prinsip Accountability, Responsibility, dan Transparency.
Laporan Keberlanjutan 2023 yang diklaim telah diaudit kini patut dipertanyakan keabsahannya. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan mengklaim diri berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial, sementara pimpinannya saja tidak berani menjawab pertanyaan media mengenai hak dasar masyarakat?
Redaksi Bersamarajat.id Menegaskan:
Bungkamnya Regional Head PTPN IV Regional 4 Jambi tidak akan menghentikan langkah kami untuk terus membongkar kebenaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan mendesak jajaran Direksi Holding PTPN IV di Jakarta untuk mengevaluasi kinerja pimpinan di wilayah Jambi yang anti-kritik dan tertutup.
Rakyat Jambi punya hak untuk tahu, dan PTPN IV punya kewajiban untuk menjawab!
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi Bersama rajat id
Catatan Redaksi: Berita ini telah dikonfirmasi kepada Regional Head PTPN IV Regional 4 melalui pesan singkat namun tidak mendapatkan respon























Discussion about this post