JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Tabir gelap operasional PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 Jambi kini berada di ambang kehancuran. Julukan sebagai bagian dari “pengelola lahan sawit terbesar di dunia” pasca-transformasi Subholding PalmCo tampaknya berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Kontras yang tajam kini mengemuka: di satu sisi manajemen memamerkan “Laporan Cantik” berisi laba triliunan rupiah di atas kertas, namun di sisi lain, aroma menyengat dugaan perampasan hak plasma rakyat, manipulasi Hak Guna Usaha (HGU), hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini mencuat ke permukaan.
Gelombang perlawanan bergerak masif. Mulai dari sorotan tajam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), desakan evaluasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga langkah berani LSM MAPPAN (Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Nusantara) yang resmi menyeret anak perusahaan BUMN ini ke ranah hukum atas dugaan skandal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Laporan Keuangan “Lipstik” vs Realita di Lapangan
Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan 2024 yang berhasil dibedah oleh Redaksi Bersamarajat.id, PTPN IV secara konsolidasi memang mencatatkan lonjakan pendapatan fantastis mencapai Rp38,98 triliun dengan raihan laba tahun berjalan sebesar Rp3,76 triliun. Angka-angka ini kerap kali dijadikan perisai oleh manajemen untuk mengklaim keberhasilan implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang mereka sebut mencapai skor 92,55 (Sangat Baik).
Namun, bagi masyarakat Jambi, angka triliunan tersebut terasa seperti “lipstik” korporasi untuk mempercantik wajah di hadapan pemegang saham dan PT Danantara Asset Management, sekaligus menutupi borok sosial-lingkungan di daerah.
Faktanya, kinerja operasional hulu PTPN IV sebenarnya sedang keropos. Produksi Tandan Buah Segar (TBS) anjlok hingga 8,43% menjadi 11,39 :juta ton, dan produksi CPO melorot 7,79% menjadi 2,50 juta ton. Penurunan tajam ini tidak bisa lagi melulu dikambinghitamkan pada fenomena alam El Nino. PPWI secara tegas menengarai adanya mismanajemen struktural, konflik agraria berkepanjangan, serta ketidakpatuhan terhadap standar keberlanjutan kelapa sawit di tingkat Regional 4 Jambi.
PPWI Bersuara: Sengkarut CPO, Temuan BPK, dan Tuntutan Cabut Sertifikasi ISPO
Pengurus DPD PPWI Provinsi Jambi secara lantang menyoroti operasional produksi CPO di Regional 4 Jambi yang diduga kuat menabrak banyak regulasi. PPWI mengaitkan penurunan produktivitas ini dengan adanya temuan krusial dari BPK terkait tata kelola lahan dan kemitraan kelapa sawit yang tidak transparan.
“Kami melihat ada jurang pemisah yang luar biasa lebar antara klaim kepatuhan regulasi internasional seperti EUDR di pusat, dengan penindasan hak-hak lokal di Jambi. Bagaimana mungkin korporasi ini mengklaim patuh aturan, sementara kewajiban realisasi kebun plasma untuk masyarakat sekitar justru menjadi polemik berkepanjangan dan diduga dimanipulasi?” ungkap perwakilan PPWI Jambi dalam rilis persnya.
Atas dasar temuan BPK tersebut, PPWI mendesak komite sertifikasi untuk segera mengevaluasi dan membekukan sertifikat ISPO PTPN IV Regional 4 Jambi. Korporasi negara tidak berhak mendapatkan predikat “berkelanjutan” jika membiarkan masyarakat lokal menjerit di bawah bayang-bayang ketidakadilan agraria.
Diseret ke Ranah Hukum: LSM MAPPAN Bongkar Skandal HGU Miliaran Rupiah
Tekanan terhadap PTPN IV Regional 4 Jambi mencapai puncaknya ketika LSM MAPPAN secara resmi mengambil tindakan hukum konkret. Tidak tanggung-tanggung, LSM MAPPAN membongkar adanya dugaan skandal mafia tanah dan manipulasi pemanfaatan lahan di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
PTPN IV Regional 4 Jambi diduga kuat telah menggarap lahan tanpa izin negara demi mendongkrak pasokan TBS ke pabrik-pabrik kelapa sawit mereka, yang berujung pada kerugian negara bernilai miliaran rupiah akibat hilangnya potensi pajak dan rusaknya ekosistem hutan daerah.
“Kami memiliki data dan bukti kuat. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan korporasi terstruktur! Kami menyeret PTPN IV Regional 4 Jambi ke ranah hukum agar aparat penegak hukum membongkar siapa saja oknum mafia di dalam manajemen yang menikmati aliran dana haram dari pemanfaatan lahan ilegal ini,” tegas perwakilan LSM MAPPAN saat mendaftarkan laporan tersebut.
Regional Head Pilih “Amnesia” dan Bungkam
Ironisnya, ketika borok ini dikonfirmasi langsung oleh tim investigasi Bersamarajat.id kepada tampuk kepemimpinan tertinggi di Jambi, pihak manajemen justru memilih langkah pengecut. Regional Head PTPN IV Regional 4 Jambi mendadak bungkam dan seolah mengalami “amnesia” mendadak saat dimintai kejelasan terkait skandal plasma terlantar serta tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Sikap bungkam dan aksi tutup mulut ini mempertegas dugaan bahwa manajemen Regional 4 Jambi panik dan tidak mampu mempertanggungjawabkan operasionalnya. Langkah mengunci informasi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta mencederai pilar GCG—terutama asas Transparansi dan Akuntabilitas—yang selalu diagung-agungkan di atas kertas pedoman mereka.
Rakyat Menuntut Keadilan: Sanksi Internal Harus Menyentuh Jambi!
Jika merujuk pada Pedoman Perilaku (Code of Conduct) No: DSPN/PP/07/II/2025 yang baru disahkan, holding PTPN IV mencatat telah menjatuhkan 448 sanksi kepada karyawan tingkat pimpinan sepanjang tahun lalu, termasuk pemecatan massal. Publik Jambi kini menuntut agar tindakan tegas serupa—bahkan pemecatan dan proses hukum pidana—segera dijatuhkan kepada para petinggi di Regional 4 Jambi yang terbukti terlibat dalam skandal HGU, penggelapan hak plasma, dan pengabaian temuan BPK.
Masyarakat Jambi bukan penonton di tanah leluhur mereka sendiri. Transformasi holding menjadi PalmCo ataupun pengalihan saham ke Danantara Asset Management tidak akan ada artinya jika di tingkat regional, PTPN IV masih memelihara mentalitas kolonial yang mengisap darah rakyat demi laporan keuangan yang tampak molek di Jakarta.
Aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Jambi kini ditantang untuk bergerak cepat tanpa pandang bulu. Bersamarajat.id bersama PPWI dan elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id
Catatan Editor Bersamarajat.id:
Berita ini merupakan bagian dari seri investigasi berkelanjutan atas transparansi pengelolaan aset BUMN perkebunan di Provinsi Jambi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi 24 jam bagi Regional Head PTPN IV Regional 4 Jambi jika yang bersangkutan telah “sembuh dari amnesia” dan siap memberikan hak jawab secara transparan.























Discussion about this post