BERSAMARA’JAT.ID — JAMBI Ironi penegakan kebijakan dan tata kelola anggaran di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kian hari kian menelanjangi ketidakberpihakan penguasa kepada rakyat kecil. Di saat puluhan ribu warga miskin menjerit akibat himpitan ekonomi, dan anak-anak dari keluarga tidak mampu tertatih-tatih mencari hak pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi justru mempertontonkan kemurahan hati yang melukai rasa keadilan publik.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang sejatinya diperuntukkan bagi generasi penerus dari keluarga miskin di kawasan Hutan Kota Bagan Pete, kini resmi menjadi “bom waktu” tata ruang yang sarat kejanggalan. Bagaimana mungkin, proyek yang diklaim demi masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu, justru dibuang ke pinggiran kota, merusak kawasan hijau, dan status administratif lahannya tumpang tindih?
Kadis LH Kota Jambi Akui Masuk Wilayah Muaro Jambi: Di Mana Otak Perencanaan Pemprov dan Pemkot?
Kejanggalan ini bukan sekadar isapan jempol. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Jambi secara mengejutkan telah mengakui bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete tersebut ternyata masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.
Pengakuan ini sontak memicu pertanyaan besar yang menohok: Apakah Pemprov dan Pemkot Jambi sudah benar-benar kehabisan aset tanah yang layak di tengah kota? Mengapa lahan Hutan Kota yang berfungsi sebagai paru-paru lingkungan justru dikorbankan dan dipaksakan untuk proyek yang administrasinya cacat sejak dalam kandungan?
Jika status lahan belum clean and clear dan berada di wilayah kabupaten lain, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya nanti? Mengapa nasib pendidikan anak-anak miskin harus digantungkan pada lahan sengketa administratif yang tidak jelas?
Kolaborasi “Manjakan” Elit: Pemkot Beri Rp480 Juta, Pemprov Gelontorkan Puluhan Miliar dan Tanah Premium!
Ketimpangan kebijakan ini terasa sangat menyakitkan dan memicu kemarahan publik jika disandingkan dengan bagaimana Pemprov dan Pemkot Jambi kompak memperlakukan instansi vertikal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ketika sekolah untuk rakyat miskin dibuang ke ujung kawasan hutan yang bermasalah secara administratif, pemerintah daerah justru begitu royal menggelontorkan dana segar dan aset premium di tengah kota demi menyenangkan para elit penegak hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun per Mei 2026, berikut daftar “kemurahan hati” anggaran daerah yang berbanding terbalik dengan nasib Sekolah Rakyat:
1. “Suntikan” dari Pemkot Jambi:
- Di tengah jeritan 47 ribu warga miskin kota, Pemkot Jambi mengalokasikan hibah APBD senilai Rp480 juta untuk dana operasional/kegiatan Kejati Jambi (khususnya yang menangani tindak pidana korupsi) berdasarkan mekanisme KUA-PPAS.
2. “Guyuran” Fantastis dari Pemprov Jambi:
- Aset Lahan Strategis: Hibah tanah seluas 16.980 m² di Simpang Kawat senilai Rp12,7 miiiar yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa dan Sentra Diklat Adhyaksa. Tak hanya itu, tanah di Kelurahan Arab Melayu (untuk pagar/turap) senilai Rp8,9 miiiar juga turut diserahkan.
- Fasilitas Mewah: Menguras APBD hingga Rp4,7 miiiar hanya untuk renovasi Rumah Dinas Kejati Jambi.
- Interior Eksklusif: Tambahan dana segar Rp200 juta digelontorkan untuk mempercantik interior ruang Pidsus Kejati.
- Pengorbanan Kantor Lain: Pemprov bahkan berencana memperluas fasilitas Kejati dengan mengusir dan memindahkan kantor Satpol PP ke kawasan Taman Rimba.
Publik secara tegas bertanya: Uang APBD dan aset daerah ini sebenarnya untuk rakyat atau untuk memanjakan instansi vertikal? Mengapa untuk kepentingan elit Kejati, Pemprov dan Pemkot Jambi begitu cekatan menyediakan lahan matang bernilai puluhan miiiar di lokasi strategis tengah kota? Sementara, untuk membangun fasilitas pendidikan bagi anak-anak kurang mampu agar bisa bersekolah gratis, pemerintah justru terkesan “pelit”, enggan mengorbankan aset tengah kota, dan memilih jalan pintas dengan mencaplok kawasan hutan kota yang memicu konflik wilayah?
Menanti Nyali Kejati Jambi: Berani Mengusut di Tengah Guyuran Hibah dan Fasilitas Mewah?
Pendidikan adalah hak konstitusional, terlebih bagi anak-anak dari keluarga miskin yang digadang-gadang menjadi penerus bangsa. Menempatkan fasilitas pendidikan di atas lahan yang melanggar tata ruang dan batas wilayah adalah bentuk penghinaan terhadap esensi keadilan sosial.
Masyarakat Jambi kini menanti dengan skeptis: Apakah Kejaksaan Tinggi Jambi berani bertindak tegas, independen, dan objektif melihat amburadulnya perencanaan serta potensi pelanggaran hukum pada proyek Sekolah Rakyat di Bagan Pete ini? Ataukah guyuran hibah operasional Rp480 juta dari Pemkot, tanah belasan ribu meter persegi, rumah dinas miiiarani rupiah, hingga ruang kerja Pidsus yang dipercantik dari uang rakyat tersebut sukses membuat aparat penegak hukum menjadi tumpul dan menutup mata?
BersamaRa’jat.id mendesak agar kebijakan diskriminatif dalam pengelolaan aset dan anggaran ini segera dihentikan. Rakyat Jambi tidak butuh retorika kepedulian yang dibungkus dengan pengorbanan lingkungan dan pelanggaran hukum. Jika pemerintah daerah benar-benar peduli pada nasib anak miskin, berikan mereka fasilitas terbaik di atas tanah strategis yang sah di tengah kota, bukan sisa-sisa lahan bermasalah di pinggiran hutan!
APBD UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK MEMANJAKAN ELIT!
Pewarta : Lukman
Editor : Bersama rajat.id























Discussion about this post