JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara di lingkup Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi kembali dipertanyakan secara radikal. Paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras di Kabupaten Kerinci senilai belasan miliar rupiah kini berada di pusaran dugaan skandal serius. Celakanya, pejabat yang bertanggung jawab justru memilih bersembunyi di balik dinding bungkam.
Proyek kakap yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ini berada di bawah naungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VI Provinsi Jambi. Berdasarkan investigasi dan dokumen resmi yang dihimpun tim redaksi, ditemukan kejanggalan kasat mata yang mengarah pada dugaan manipulasi proses pengadaan barang dan jasa.
Dokumen SPSE Sebut ‘Tender Gagal’, Tapi Di Lapangan Kontrak Rp12 Miliar Lolos!
Data otentik dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE/SPSE) menunjukkan bahwa proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras ini memiliki Nilai Pagu Paket sebesar Rp13.000.000.000 dengan Nilai HPS Paket mencapai Rp12.999.998.000. Metode pengadaan yang digunakan adalah Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Aneh bin ajaib, dalam sistem SPSE, status tender tersebut secara eksplisit dinyatakan “Tender Gagal” dengan alasan resmi: Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dan menghentak publik. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek yang tendernya “gagal” itu tiba-tiba berjalan mulus. Tercantum dengan jelas adanya Kontrak Pekerjaan Nomor: HK 0201-Bws6.7.3/01/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp12.109.587.900 yang dieksekusi oleh kontraktor pelaksana.
Bagaimana mungkin sebuah proyek yang status lelangnya gagal di sistem negara, tiba-tiba bisa menelurkan kontrak bernilai belasan miliar rupiah? Dokumen hukum apa yang dipakai? Atau ada “main mata” di bawah meja?
Masyarakat Endus Dugaan Korupsi, Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Ketidaksesuaian ekstrem antara dokumen sistem negara dengan realita di lapangan ini memicu gelombang protes dan laporan dari masyarakat. Dugaan penyimpangan, pengondisian pemenang secara ilegal, hingga potensi kerugian negara kini mencuat ke permukaan. Warga dan pegiat antikorupsi mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan pengusutan dan memanggil pihak-pihak terlibat.
Guna mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang, jurnalis Bersama Rakyat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang ditujukan langsung kepada Kasatker SNVT PJPA Sumatera VI Provinsi Jambi.
Ada 6 poin krusial yang dituntut redaksi untuk dijawab secara transparan:
- Status Hukum Tender: Apa status sebenarnya dari proses lelang paket pekerjaan tersebut mengingat di SPSE tercatat gagal?
- Dasar Hukum Kontrak: Apa dasar dan mekanisme penunjukan/pelaksanaan pekerjaan apabila tender sebelumnya dinyatakan gagal?
- Legalitas Kontraktor: Bagaimana proses administrasi, penetapan, dan dasar hukum penetapan penyedia jasa/kontraktor pelaksana tersebut?
- Validasi Anggaran: Bagaimana kesesuaian nilai kontrak Rp12,1 miliar tersebut dengan proses pengadaan yang diklaim gagal?
- Progres dan Target Fisik: Kapan sebenarnya status pelaksanaan fisik pekerjaan pada TA 2025 tersebut selesai (di bulan apa)?
- Respons Isu Hukum: Bagaimana tanggapan resmi pihak Satker terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan ini?
Hak Konfirmasi Dikencingi, Kasatker PJPA Sumatera VI Jambi Alergi Transparansi
Sangat disayangkan, komitmen terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tampaknya tidak berlaku di lingkungan Satker PJPA Sumatera VI Jambi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatker maupun perwakilan BWS Jambi (Sony) kompak memilih Bungkam Seribu Bahasa.
Surat konfirmasi resmi yang dikirimkan redaksi diabaikan begitu saja tanpa ada respons sedikit pun. Sikap bungkam dan menghindar dari kejaran jurnalis ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “borok besar” yang sedang ditutupi dalam proyek irigasi di Kabupaten Kerinci tersebut.
“Pejabat publik yang bersih tidak akan takut pada konfirmasi media. Jika mereka bungkam atas ketidaksesuaian data tender gagal versus kontrak berjalan ini, maka patut diduga ada praktik maling uang rakyat di sana. APH tidak perlu menunggu lama, segera periksa!” ujar salah satu tokoh masyarakat Kerinci dengan nada geram.
Proyek irigasi Siulak Deras adalah hak petani dan masyarakat Kerinci untuk mengairi sawah mereka, bukan ladang korupsi bagi oknum pejabat dan rekanan hitam.
Redaksi Bersama RaJat.id akan terus mengawal kasus ini secara progresif dan mendesak, termasuk melaporkan kejanggalan ini ke tingkat kementerian dan penegak hukum pusat. Ruang hak jawab bagi Kasatker PJPA Sumatera VI Jambi tetap terbuka demi asas keberimbangan informasi.
Pewarta: Lukman























Discussion about this post