JAMBI, Bersamarajat.id — Aroma tak sedap kembali menyengat dari dunia pendidikan tinggi di Jambi. Proyek pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 3.999.920.000,00 bersumber dari APBN 2025, kini kondisinya telantar dan mangkrak.
Lebih miris lagi, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi calon dokter dan tenaga kesehatan di Jambi ini, diduga kuat menjadi ajang “bancakan” atau kelalaian fatal dalam manajemen pengawasan anggaran negara.
Investigasi Lapangan: Gedung Kosong Tanpa Aktivitas
Berdasarkan investigasi visual dan pantauan langsung Tim Investigasi Bersamarajat.id di lokasi proyek yang berada di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (18/05/2026), tidak terlihat adanya aktivitas pekerja. Bangunan dua lantai tersebut berdiri compang-camping, hanya berupa struktur beton kasar berpagar seng, jauh dari kata selesai.
Merujuk pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Hutama Buana Internusa, dengan konsultan pengawas CV. Zuro Consultant dan konsultan perencana CV. Inti Sari Teknik Pratama.
Sesuai nomor kontrak 2/UN21.22.3/PL.01.00.KONTRAK. tertanggal 22 Agustus 2025, proyek ini hanya memiliki waktu pelaksanaan 115 hari kalender. Artinya, proyek ini seharusnya sudah rampung total dan diserahterimakan pada akhir Desember 2025 lalu. Namun kenyataannya, hingga pertengahan Mei 2026, bangunan tersebut dibiarkan telantar.
Kesaksian Pekerja: Diduga 4 Pemborong “Gagal Bayar”
Kejanggalan di balik mangkraknya proyek miliaran ini mulai terkuak dari pengakuan mengejutkan salah satu pekerja harian di lingkungan kampus tersebut. Kepada Tim Investigasi Bersamarajat.id, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini membeberkan bahwa proyek tersebut sudah berulang kali berganti sub-kontraktor (pemborong).
“Sudah ada 4 pemborong yang masuk mengerjakan proyek ini, Bang. Tapi semuanya pergi meninggalkan pekerjaan begitu saja. Masalahnya sama, karena permasalahan pembayaran yang seret dari atas. Malah pemborong yang pertama dulu langsung angkat kaki waktu pekerjaan baru sebatas pondasi,” ungkap sumber tepercaya tersebut dengan nada kecewa.
Fenomena gonta-ganti pemborong hingga empat kali ini memicu pertanyaan besar: Ke mana aliran dana Rp 3,9 milar yang bersumber dari uang rakyat tersebut? Mengapa hak-hak pekerja bawah dan sub-kontraktor sampai tersendat hingga proyek terbengkalai?
Rektor UNJA Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bungkam ?
Demi menegakkan asas transparansi dan perimbangan informasi (cover both sides), Redaksi Bersamarajat.id telah melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis melalui saluran komunikasi WhatsApp kepada Rektor Universitas Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.
Namun sangat disayangkan, pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan dalam keterbukaan informasi terkesan alergi terhadap wartawan. Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi resmi yang dikirimkan redaksi terpantau sudah terbaca, namun Rektor UNJA Selaku Pengguna Anggaran Bungkam.
Sikap tertutup dan aksi bungkam dari otoritas tertinggi Universitas Jambi selaku KPA ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Ada apa dengan proyek FKIK UNJA? Apakah ada dugaan penyelewengan, salah urus anggaran, atau ketidakberesan dalam penunjukan kontraktor pelaksana PT Hutama Buana Internusa?
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Sikap bungkam Rektorat UNJA tidak akan menghentikan langkah jurnalisme investigasi media ini. Berdasarkan bukti digital Timemark kamera per tanggal 18 Mei 2026 dan rincian kontrak yang dikantongi redaksi, keterlambatan ini sudah melampaui batas kewajaran (lebih dari 5 bulan dari target).
Publik Jambi, khususnya para orang tua mahasiswa yang membayar UKT, berhak tahu ke mana perginya uang negara ini. Redaksi Bersamarajat.id secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi maupun Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi, untuk segera turun ke lapangan.
Periksa Rektor UNJA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), periksa PPK proyek, dan panggil pimpinan PT Hutama Buana Internusa! Uang rakyat senilai Rp 3,9 Miliar tidak boleh menguap begitu saja di balik tembok kampus tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
(Tim Investigasi/Red)






















Discussion about this post