JAKARTA, Bersama rajat.id – Hukum di negeri ini kembali berada di persimpangan jalan yang krusial. Ketika hukum tidak lagi mengabdi pada keadilan substantif, ia bertransformasi menjadi senjata pemusnah massal bagi para pembuat perubahan. Fenomena kriminalisasi kini sedang mengintai lewat celah-celah hukum, dan salah satu target yang mulai dibidik oleh syahwat politik segelintir elite adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Gaya kepemimpinan Nadiem yang mendisrupsi birokrasi kaku lewat digitalisasi pendidikan kini sengaja dicari-cari celah formalitasnya. Namun, para “pemburu rente” tampaknya buta hukum. Mereka lupa bahwa lanskap hukum pidana Indonesia telah berubah total. Memaksakan kerugian administrasi menjadi ranah korupsi di era sekarang bukan sekadar keliru, melainkan bentuk Tirani Hukum yang Telanjang!
Tameng Hukum Baru: Kebijakan Tidak Boleh Dipidana Tanpa Mens Rea
Upaya mengkriminalisasi kebijakan transformatif Nadiem Makarim dipastikan akan membentur tembok kokoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sesuai dengan semangat kodifikasi hukum pidana yang baru, parameter penegakan hukum kini jauh lebih ketat dan modern.
Berdasarkan pembatasan dalam KUHP Baru dan harmonisasi UU Tipikor, konsep “menyalahgunakan wewenang” yang merugikan keuangan negara tidak lagi bisa ditafsirkan secara semberono oleh oknum penyidik.
- Asas Doktrin Hakiki (Mens Rea): Pasal-pasal dalam KUHP Baru mempertegas bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan yang didasari niat jahat (subjektifitas dolus). Jika Nadiem meluncurkan platform digital untuk memotong jalur birokrasi agar dana pendidikan langsung sampai ke sekolah, di mana niat koruptifnya?
- Pembedaan Tegas Administrasi dan Pidana: Berdasarkan semangat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diharmonisasi, setiap kerugian yang muncul akibat diskresi atau lompatan kebijakan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jika tidak ada keuntungan pribadi, maka hal tersebut murni masalah tata kelola, bukan kejahatan!
“Kriminalisasi terhadap inovasi adalah kejahatan tertinggi atas nama konstitusi. KUHP Baru diciptakan untuk menghentikan praktik hukum primitif yang hobi memenjarakan orang hanya karena salah prosedur birokrasi!” tegas Pakar Hukum Pidana saat diwawancarai Bersama rajat.id, Sabtu (16/5).
Balas Dendam Para Makelar Proyek
Bersamarajat.id mengendus aroma busuk di balik gerakan bawah tanah yang mencoba mengungkit-ungkit kebijakan masa lalu Nadiem. Ini adalah bentuk political weaponization (persenjataan hukum) pasca-transisi kekuasaan.
Kenapa Nadiem yang dibidik? Jawabannya gamblang: Nadiem adalah simbol perubahan yang mengganggu kenyamanan para mafia pengadaan di sektor pendidikan. Ketika ruang gerak korupsi mereka dipersempit lewat sistem digitalisasi, cara satu-satunya untuk membalas dendam adalah dengan mencoba mengkriminalisasi sang pembuat kebijakan menggunakan “pasal karet” kuno yang sebenarnya sudah didekonstruksi oleh undang-undang baru.
Memaksakan kasus yang tidak memenuhi unsur pidana baru ini adalah bukti nyata bahwa oknum penegak hukum tersebut sedang menghamba pada pesanan elite, bukan pada supremasi hukum.
Tekanan Bersama Rakyat: Jangan Diam!
Rakyat tidak boleh bodoh, dan rakyat tidak boleh tinggal diam melihat hukum dipermainkan demi syahwat politik kelompok tertentu. Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk di mana orang yang berniat memotong birokrasi justru diposisikan sebagai pesakitan.
Kami, redaksi Bersama rajat.id, menegaskan dan menekan dengan keras kepada:
- Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Agung, KPK, Polri): Patuhi UU No. 1 Tahun 2023! Jangan gunakan cara-cara kolonial untuk mengadili kebijakan modern. Jika Anda memaksakan kasus tanpa bukti memperkaya diri sendiri yang nyata, Anda sedang mempertontonkan pembangkangan terhadap undang-undang yang baru.
- Para Hakim: Jaga marwah peradilan. Terapkan hukum progresif yang melindungi inovator, bukan hukum tekstual yang memelihara koruptor sejati.
- Masyarakat Luas: Kawal kasus ini. Hari ini kebijakan Nadiem yang dikriminalisasi, besok bisa jadi hak-hak dasar kita yang dirampas oleh tirani hukum yang sama.
Hukum baru harus membawa keadilan baru, bukan menjadi alat legitimasi bagi para pendendam politik. ( Lukman/Red )























Discussion about this post