• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    LP. K-P-K Ingatkan Disperindag Mukomuko: Sering Sidak Tapi Harga Gas 3 Kg Tetap Melonjak Jauh di Atas HET

    Keluarga Jekson Sihombing Akan Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jadwal Disusun PPWI Sesuai Prosedur Hukum

    Tender Gagal tapi Proyek Jalan Terus, Kepala BWS Sumatera VI Jambi Didesak Bertanggung Jawab Atas Kontrak Rp12,1 Miliar

    Proyek Irigasi Siulak Deras Rp12 Miliar Jalan Terus Meski Tender Gagal, Pakar Hukum: Jerat KUHP Baru dan UU Tipikor Menanti!

    Proyek Rp 3,9 Miliar Gedung FKIK UNJA Mangkrak, Diduga 4 Pemborong Kabur Akibat Masalah Pembayaran; Rektor Selaku KPA Bungkam!

    Aroma Kongkalikong Proyek Irigasi Siulak Deras Rp13 Miliar, Tender SPSE ‘Gagal’ Tapi Kontrak Kontraktor Tetap Jalan? Kasatker PJPA Jambi Bungkam!

    Miris! Dua Tahun Menjaga Hutan Kota Bagan Pete, Sugi Hanya Digaji 70 Ribu Per Hari Tanpa Kejelasan DLH Kota Jambi

    KADO PAHIT HUT KOTA JAMBI KE-80: SEREMONI LOGO MEWAH DI TENGAH JERITAN KEMISKINAN, PENGANGGURAN, DAN TATA KELOLA KOTA YANG SEMBERAUT

    Hutan Kota Bagan Pete Menjerit: Luas 42 Hektar Hanya Dijaga Satu Orang, Diupah Rp70 Ribu Per Hari!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    LP. K-P-K Ingatkan Disperindag Mukomuko: Sering Sidak Tapi Harga Gas 3 Kg Tetap Melonjak Jauh di Atas HET

    Keluarga Jekson Sihombing Akan Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jadwal Disusun PPWI Sesuai Prosedur Hukum

    Tender Gagal tapi Proyek Jalan Terus, Kepala BWS Sumatera VI Jambi Didesak Bertanggung Jawab Atas Kontrak Rp12,1 Miliar

    Proyek Irigasi Siulak Deras Rp12 Miliar Jalan Terus Meski Tender Gagal, Pakar Hukum: Jerat KUHP Baru dan UU Tipikor Menanti!

    Proyek Rp 3,9 Miliar Gedung FKIK UNJA Mangkrak, Diduga 4 Pemborong Kabur Akibat Masalah Pembayaran; Rektor Selaku KPA Bungkam!

    Aroma Kongkalikong Proyek Irigasi Siulak Deras Rp13 Miliar, Tender SPSE ‘Gagal’ Tapi Kontrak Kontraktor Tetap Jalan? Kasatker PJPA Jambi Bungkam!

    Miris! Dua Tahun Menjaga Hutan Kota Bagan Pete, Sugi Hanya Digaji 70 Ribu Per Hari Tanpa Kejelasan DLH Kota Jambi

    KADO PAHIT HUT KOTA JAMBI KE-80: SEREMONI LOGO MEWAH DI TENGAH JERITAN KEMISKINAN, PENGANGGURAN, DAN TATA KELOLA KOTA YANG SEMBERAUT

    Hutan Kota Bagan Pete Menjerit: Luas 42 Hektar Hanya Dijaga Satu Orang, Diupah Rp70 Ribu Per Hari!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MENOLAK TIRANI HUKUM: Menguji KUHP Baru di Kasus Nadiem Makarim, Kriminalisasi Kebijakan atau Pesanan Oligarki?

MENOLAK TIRANI HUKUM: Menguji KUHP Baru di Kasus Nadiem Makarim, Kriminalisasi Kebijakan atau Pesanan Oligarki?

by admin
16.05.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0

JAKARTA, Bersama rajat.id – Hukum di negeri ini kembali berada di persimpangan jalan yang krusial. Ketika hukum tidak lagi mengabdi pada keadilan substantif, ia bertransformasi menjadi senjata pemusnah massal bagi para pembuat perubahan. Fenomena kriminalisasi kini sedang mengintai lewat celah-celah hukum, dan salah satu target yang mulai dibidik oleh syahwat politik segelintir elite adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Gaya kepemimpinan Nadiem yang mendisrupsi birokrasi kaku lewat digitalisasi pendidikan kini sengaja dicari-cari celah formalitasnya. Namun, para “pemburu rente” tampaknya buta hukum. Mereka lupa bahwa lanskap hukum pidana Indonesia telah berubah total. Memaksakan kerugian administrasi menjadi ranah korupsi di era sekarang bukan sekadar keliru, melainkan bentuk Tirani Hukum yang Telanjang!


Tameng Hukum Baru: Kebijakan Tidak Boleh Dipidana Tanpa Mens Rea

 

Upaya mengkriminalisasi kebijakan transformatif Nadiem Makarim dipastikan akan membentur tembok kokoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sesuai dengan semangat kodifikasi hukum pidana yang baru, parameter penegakan hukum kini jauh lebih ketat dan modern.

Berdasarkan pembatasan dalam KUHP Baru dan harmonisasi UU Tipikor, konsep “menyalahgunakan wewenang” yang merugikan keuangan negara tidak lagi bisa ditafsirkan secara semberono oleh oknum penyidik.

  • Asas Doktrin Hakiki (Mens Rea): Pasal-pasal dalam KUHP Baru mempertegas bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan yang didasari niat jahat (subjektifitas dolus). Jika Nadiem meluncurkan platform digital untuk memotong jalur birokrasi agar dana pendidikan langsung sampai ke sekolah, di mana niat koruptifnya?
  • Pembedaan Tegas Administrasi dan Pidana: Berdasarkan semangat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diharmonisasi, setiap kerugian yang muncul akibat diskresi atau lompatan kebijakan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jika tidak ada keuntungan pribadi, maka hal tersebut murni masalah tata kelola, bukan kejahatan!

“Kriminalisasi terhadap inovasi adalah kejahatan tertinggi atas nama konstitusi. KUHP Baru diciptakan untuk menghentikan praktik hukum primitif yang hobi memenjarakan orang hanya karena salah prosedur birokrasi!” tegas Pakar Hukum Pidana saat diwawancarai Bersama rajat.id, Sabtu (16/5).


Balas Dendam Para Makelar Proyek

 

Bersamarajat.id mengendus aroma busuk di balik gerakan bawah tanah yang mencoba mengungkit-ungkit kebijakan masa lalu Nadiem. Ini adalah bentuk political weaponization (persenjataan hukum) pasca-transisi kekuasaan.

Kenapa Nadiem yang dibidik? Jawabannya gamblang: Nadiem adalah simbol perubahan yang mengganggu kenyamanan para mafia pengadaan di sektor pendidikan. Ketika ruang gerak korupsi mereka dipersempit lewat sistem digitalisasi, cara satu-satunya untuk membalas dendam adalah dengan mencoba mengkriminalisasi sang pembuat kebijakan menggunakan “pasal karet” kuno yang sebenarnya sudah didekonstruksi oleh undang-undang baru.

Memaksakan kasus yang tidak memenuhi unsur pidana baru ini adalah bukti nyata bahwa oknum penegak hukum tersebut sedang menghamba pada pesanan elite, bukan pada supremasi hukum.


Tekanan Bersama Rakyat: Jangan Diam!

 

Rakyat tidak boleh bodoh, dan rakyat tidak boleh tinggal diam melihat hukum dipermainkan demi syahwat politik kelompok tertentu. Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk di mana orang yang berniat memotong birokrasi justru diposisikan sebagai pesakitan.

Kami, redaksi Bersama rajat.id, menegaskan dan menekan dengan keras kepada:

  1. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Agung, KPK, Polri): Patuhi UU No. 1 Tahun 2023! Jangan gunakan cara-cara kolonial untuk mengadili kebijakan modern. Jika Anda memaksakan kasus tanpa bukti memperkaya diri sendiri yang nyata, Anda sedang mempertontonkan pembangkangan terhadap undang-undang yang baru.
  2. Para Hakim: Jaga marwah peradilan. Terapkan hukum progresif yang melindungi inovator, bukan hukum tekstual yang memelihara koruptor sejati.
  3. Masyarakat Luas: Kawal kasus ini. Hari ini kebijakan Nadiem yang dikriminalisasi, besok bisa jadi hak-hak dasar kita yang dirampas oleh tirani hukum yang sama.

Hukum baru harus membawa keadilan baru, bukan menjadi alat legitimasi bagi para pendendam politik. ( Lukman/Red )

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

LP. K-P-K Ingatkan Disperindag Mukomuko: Sering Sidak Tapi Harga Gas 3 Kg Tetap Melonjak Jauh di Atas HET

19.05.2026
Berita

Keluarga Jekson Sihombing Akan Kunjungi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jadwal Disusun PPWI Sesuai Prosedur Hukum

19.05.2026
Berita

Tender Gagal tapi Proyek Jalan Terus, Kepala BWS Sumatera VI Jambi Didesak Bertanggung Jawab Atas Kontrak Rp12,1 Miliar

18.05.2026
Berita

Proyek Irigasi Siulak Deras Rp12 Miliar Jalan Terus Meski Tender Gagal, Pakar Hukum: Jerat KUHP Baru dan UU Tipikor Menanti!

18.05.2026
Berita

Proyek Rp 3,9 Miliar Gedung FKIK UNJA Mangkrak, Diduga 4 Pemborong Kabur Akibat Masalah Pembayaran; Rektor Selaku KPA Bungkam!

18.05.2026
Berita

Aroma Kongkalikong Proyek Irigasi Siulak Deras Rp13 Miliar, Tender SPSE ‘Gagal’ Tapi Kontrak Kontraktor Tetap Jalan? Kasatker PJPA Jambi Bungkam!

18.05.2026
Next Post

HEADLINE: PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI DISERET KE RANAH HUKUM! LSM MAPPAN BONGKAR SKANDAL HGU DAN DUGAAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH

SKANDAL PTPN IV JAMBI BENGKAK! Antara "Laporan Cantik" di Atas Kertas dan Realita Perampasan Hak Rakyat di Lapangan

PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI BUNGKAM! Regional Head Pilih "Amnesia" Saat Dikonfirmasi Skandal Plasma dan Temuan BPK

Topeng GCG PTPN IV Runtuh di Jambi: Laba Triliunan Kelompok PalmCo Ternyata Berdiri di Atas Jeritan Petani Plasma!

Humas PTPN IV Regional 4 Jambi Iskandar Adinegara Memilih Bungkam, Sinyal Kepanikan Manajemen Atas Dugaan Pelanggaran HGU?

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah