SAROLANGUN — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Muaro Cuban dan Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pola kerja sama operasional melalui sistem “titip alat berat”.
Informasi yang dihimpun FikiranRajat.id dari sejumlah sumber masyarakat dan pekerja lapangan menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga melibatkan jaringan tertentu yang memungkinkan alat berat tetap beroperasi meski penertiban berulang kali dilakukan aparat.
Dalam keterangan masyarakat, muncul penyebutan nama Kepala Desa Muaro Cuban, Julius, yang disebut mengetahui aktivitas operasional sejumlah alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah warga juga menyebut adanya nama Tabroni serta nama Bupati Sarolangun, H. Hurmin, dalam percakapan internal para pekerja tambang terkait kepemilikan maupun penitipan alat berat yang beroperasi di wilayah Muaro Cuban.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Dugaan Pola “Titip Alat”
Berdasarkan informasi lapangan, pola yang berkembang disebut menggunakan mekanisme penitipan alat berat kepada pihak lokal agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa menimbulkan kecurigaan langsung terhadap pemilik sebenarnya.
Model operasional ini, menurut sumber masyarakat, kerap digunakan dalam aktivitas PETI di beberapa wilayah guna menghindari risiko penindakan hukum.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi juga memperlihatkan keberadaan sejumlah alat berat excavator yang masih aktif beroperasi di kawasan aliran sungai dan area perbukitan Muaro Cuban.
Konfirmasi kepada Bupati
Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Bupati Sarolangun H. Hurmin guna meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Konfirmasi yang diajukan meliputi:
▪️Dugaan kedekatan dengan Kepala Desa Muaro Cuban Julius
▪️Informasi penitipan alat berat pada aktivitas PETI
▪️Penyebutan nama Bupati dalam operasional tambang ilegal
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sarolangun belum memberikan tanggapan resmi.
12 Korban Jiwa dalam Dua Bulan
Sorotan terhadap PETI di Sarolangun semakin menguat setelah rangkaian kecelakaan tambang ilegal menelan korban jiwa.
Tercatat:
26 Januari 2026, longsor PETI di Desa Temenggung, Kecamatan Limun menewaskan 8 orang dan melukai 4 orang lainnya.
15 Februari 2026, longsor kembali terjadi di wilayah Bathin VIII dan menewaskan 4 orang pekerja tambang.
Total sedikitnya 12 warga meninggal dunia dalam kurun dua bulan akibat aktivitas tambang ilegal.
Publik Menunggu Sikap Pemerintah
Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai penting mengingat aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga terus menimbulkan korban jiwa.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.[red]























Discussion about this post