JAMBI, bersamarajat.id – Di balik dalih mencerdaskan rakyat, Pemerintah Provinsi Jambi kini tersandera skandal besar yang mengancam kredibilitas dan keuangan daerah. Sebagaimana terpantau dalam investigasi lapangan (6/5), alat berat telah meluluhlantakkan Hutan Kota Bagan Pete, Alam Barajo, demi megaproyek “Sekolah Rakyat” senilai Rp446 miliar. Namun, fakta yang terungkap jauh lebih kelam: proyek ini bukan hanya bencana bagi ekosistem, tapi juga produk dari birokrasi yang ugal-ugalan.
Investasi di Atas Dokumen Sampah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Jambi TA 2024 membongkar borok di balik pengadaan lahan 3,29 hektare ini. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) senilai Rp73 juta yang disusun CV BM dinyatakan “cacat total”. BPK mencatat dokumen tersebut tidak memuat uraian manfaat, peta lokasi yang valid, hingga titik koordinat yang jelas.
Bahkan, Kepala Dinas PUPR mengakui bahwa proyek ini bukan usulan teknis instansinya, melainkan proyek “siluman” yang tiba-tiba muncul saat pembahasan RKA-P. “Terdapat ketidakpastian atas tujuan pengadaan tanah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Skandal Keuangan: Utang Rp3,14 Miliar dan Klausul “Bunuh Diri”
Kecerobohan ini berlanjut pada jeratan utang yang membahayakan uang rakyat:
- Melanggar PP 12/2019: Pemprov nekat meneken akta senilai Rp15,14 miliar, padahal anggaran yang tersedia hanya Rp12,17 miliar.
- Utang Tanpa Anggaran: Selisih Rp3,14 miliar kini menjadi utang daerah yang anehnya tidak dianggarkan dalam APBD 2025.
- Uang Rakyat Terancam Hangus: Terdapat klausul mengerikan; jika utang tersebut tidak lunas hingga Desember 2025, maka uang muka sebesar Rp11,77 miliar yang sudah dibayarkan dinyatakan HANGUS.
Mirisnya, Kadis PUPR mengaku baru mengetahui klausul fatal ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Lahan Negara yang “Dibeli” Kembali?
Ada keganjilan yang sangat mencolok dalam transaksi ini. Lahan yang digunakan berada di kawasan Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun Pemprov justru melakukan transaksi jual beli dengan pihak pribadi pemilik SHM.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa lahan yang notabene adalah tanah negara harus dibayar lagi dengan anggaran APBD hingga belasan miliar? Kenapa tidak dilakukan hibah jika memang untuk kepentingan umum?” tegas tim investigasi di lokasi proyek.
Anomali Waktu dan Izin yang Dipaksakan
Kontradiksi waktu menunjukkan betapa ambisiusnya proyek ini mengabaikan prosedur. Tanah dibayar pada Desember 2024, dan konstruksi mulai digeber secara masif. Namun, baru pada April 2025—setelah pembangunan berjalan—Wali Kota Jambi terlihat menemui Mensos untuk “mengajukan” pembangunan tersebut. Pola “bangun dulu, urus izin belakangan” ini jelas merupakan pelanggaran administrasi yang disengaja.
Tuntutan Rakyat: Jangan Hanya Berdalih Pendidikan!
Kini, warga Jambi dihadapkan pada kenyataan pahit: paru-paru kota telah rusak, dan daerah terbebani utang miliaran rupiah. BPK memperingatkan bahwa proyek ini berisiko menjadi aset yang tidak bermanfaat bagi kepentingan umum karena cacat hukum sejak awal.
Redaksi bersamarajat.id mendesak Gubernur Jambi dan instansi terkait untuk tidak hanya “sepakat” dengan temuan BPK, tetapi segera memberikan transparansi penuh. Pendidikan adalah hak rakyat, tetapi membangunnya di atas luka lingkungan dan manipulasi aturan adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.
Tajam, Tegas, Berani. Redaksi bersamarajat.id
Sumber Data:
- LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jambi TA 2024 (Hal. 58-64).
- Pantauan Lapangan & Video (6 Mei 2026).
- Berita Sepucuk Jambi (20 April 2025).



















Discussion about this post