MUKOMUKO – Upaya penegakan integritas dan transparansi pengelolaan keuangan serta aset daerah kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Setelah melalui proses investigasi yang panjang dan mendalam, laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi praktik pungutan tidak sesuai ketentuan atau yang kerap dikenal sebagai Pungli, serta dugaan penyimpangan dalam transaksi tukar-menukar aset tanah milik Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, kini telah mencapai tahap akhir verifikasi. Jum’at, (8/5/2026).
Laporan awal yang didorong dan disampaikan oleh Hidayat Saleh, perwakilan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu, menjadi pemicu penting dalam menguak potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya yang bertentangan dengan spirit Peraturan Desa (Perdes) yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga dikenal sebagai Perwakilan HAM Internasional Indonesia, Aktivis Hak Asasi Manusia, serta merupakan alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Angkatan ke-48, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum ini.
Menurut Wilson Lalengke, pengawasan terhadap pengelolaan aset desa bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan merupakan manifestasi dari pertanggungjawaban amanah publik.
“Kami menilai bahwa setiap langkah pengelolaan aset desa harus berjalan di atas rel hukum yang jelas dan berlandaskan pada itikad baik. Segala bentuk penyimpangan, baik itu penyalahgunaan wewenang maupun pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan Peraturan Desa, harus mendapat penanganan yang serius, profesional, dan berkeadilan. Keadilan hukum tidak boleh mengenal kompromi, dan proses ini harus berjalan hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat serta integritas pemerintahan,” tegas Wilson Lalengke dengan penuh kewibawaan.
Laporan yang telah bergulir cukup panjang dan melalui berbagai tahapan uji verifikasi tersebut, akhirnya dinyatakan telah rampung secara administratif oleh pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Inspektur Pembantu (Irban) yang menangani kasus tersebut membenarkan bahwa seluruh proses klarifikasi, baik terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun saksi-saksi yang hadir, telah berjalan tuntas, jelas, dan transparan.
“Alhamdulillah, tahapan klarifikasi dan verifikasi data sudah kita selesaikan dengan baik. Saat ini, seluruh berkas dan kelengkapan administrasi telah kita susun secara rapi dan lengkap. Langkah selanjutnya, kita akan menyampaikannya ke meja Inspektur untuk diterbitkan Nota Dinas, sebelum akhirnya kita ajukan kepada Bupati Mukomuko. Setelah itu, kita akan menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut guna melanjutkan proses hukum dan tindak lanjut yang diperlukan,” ungkap pihak Irban secara resmi.
Pernyataan ini menandakan bahwa kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut kini telah meninggalkan fase investigasi awal dan memasuki ranah pengambilan keputusan kebijakan lebih tinggi, menuju proses yang lebih konkret dan tegas.
(Tim Redaksi)


















Discussion about this post