JAMBI, Bersamarajat.id – Penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali berada di titik nadir. Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang digagas oleh Aliansi Cinta Anak Bangsa (ACANK) untuk membongkar skandal “pelesiran” narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Jambi, mendadak layu sebelum berkembang. Batalnya aksi pada Rabu (06/05/2026) kemarin memicu kecurigaan publik: Apakah ada uang “tutup mulut” yang mengalir ke kantong aktivis dan pejabat?
Skandal Napi “Istimewa”: Hukum Bisa Dibeli?
Kasus ini berawal dari mencuatnya nama BD, seorang narapidana kasus narkoba yang diduga mendapatkan perlakuan “karpet merah” oleh oknum Lapas Kelas IIA Jambi. BD dikabarkan rutin pulang ke rumah seminggu sekali dengan dalih Cuti Menjenguk Keluarga (CMK). Ironisnya, kepulangan sang bandar diduga tanpa pengawalan satu pun petugas—sebuah tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan yang seharusnya membina, bukan memanjakan kriminal.
Pakar Hukum Pidana: “Ini Adalah Kejahatan dalam Jabatan!”
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Pidana dari salah satu universitas di Jambi memberikan pernyataan menukik. Beliau menegaskan bahwa membiarkan napi narkoba keluar tanpa pengawalan bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya transaksi haram.
“Secara normatif, CMK tanpa pengawalan adalah pelanggaran prosedur berat. Namun secara empiris, jika ada gerakan massa yang tiba-tiba berhenti saat ingin menyuarakan isu ini, maka aroma gratifikasi tidak bisa diabaikan. Jika benar terjadi suap untuk meredam kasus ini, maka oknum Lapas dan pihak terkait telah melakukan kejahatan dalam jabatan yang merusak tatanan keadilan!” tegas sang Pakar.
Sanksi Berat Menanti: Dari Pemecatan Hingga Pidana
Dugaan gratifikasi ini bukan perkara main-main. Jika terbukti ada “main mata” antara pihak Lapas dengan napi maupun kelompok massa untuk menutupi borok ini, maka jeratan hukum sudah menanti:
Pecat Tidak Hormat: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan menerima suap wajib dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.
Pidana Korupsi: Pasal 12 UU Tipikor mengancam penerima suap dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Efek Jera bagi Napi: Napi BD seharusnya segera dievakuasi ke Lapas Nusakambangan agar memutus rantai privilege yang ia nikmati di Jambi.
Suara Rakyat: “Lapas Jambi Jangan Jadi Hotel Bagi Bandar!”
Masyarakat Jambi merasa dikhianati. Batalnya demo ACANK dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan moral. AS (45), salah satu warga Jambi, meluapkan amarahnya.
“Kami curiga, jangan-jangan ada setoran dari dalam Lapas ke luar supaya berita ini tidak meledak. Kenapa demo tiba-tiba batal? Rakyat tidak bodoh! Jangan biarkan Lapas Kelas IIA Jambi jadi hotel bagi bandar narkoba sementara rakyat kecil diperas habis-habisan oleh hukum,” cetusnya pedas.
Kesimpulan: Kemenkumham RI Harus Turun Tangan!
Batalnya aksi demo kemarin tidak boleh dianggap sebagai selesainya masalah. Justru, ini adalah pintu masuk untuk membongkar mafia di dalam Lapas Jambi. Bersamarajat.id menekan Kanwil Kemenkumham Jambi dan Dirjen PAS untuk tidak berdiam diri.
Jangan sampai publik percaya bahwa di Jambi, “Keadilan bisa dibungkam dengan rupiah, dan jeruji besi hanyalah hiasan bagi mereka yang punya jabatan dan uang.” Kami akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik skandal “Napi Pelesiran” dan dugaan gratifikasi pembatalan demo ini diseret ke meja hijau!
Tim Redaksi: Bersamarajat.id Berani. Tajam. Menyuarakan Rakyat.
























Discussion about this post