Sarolangun – Dinamika pemerintahan Kabupaten Sarolangun menjadi sorotan publik setelah hingga kini belum terlihat adanya pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara menyeluruh sejak kepemimpinan Bupati H. Hurmin berjalan.
Situasi ini dinilai tidak lazim dalam siklus pemerintahan daerah, dimana kepala daerah umumnya melakukan penataan birokrasi guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan.
Pantauan terhadap struktur pemerintahan menunjukkan bahwa pelantikan signifikan baru terjadi pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang diketahui berasal dari luar Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, sejumlah posisi strategis OPD masih diisi pejabat lama maupun pelaksana tugas.
Secara regulasi, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kondisi minimnya pelantikan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait arah konsolidasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, tanpa penataan organisasi, efektivitas program kepala daerah berpotensi mengalami perlambatan karena mesin birokrasi masih bekerja dalam konfigurasi lama.
Selain itu, terlalu lamanya jabatan diisi pelaksana tugas dapat berdampak pada lemahnya pengambilan keputusan strategis di tingkat OPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan pejabat daerah secara menyeluruh maupun apakah proses evaluasi kinerja ASN tengah berlangsung.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan birokrasi berjalan efektif, profesional, serta selaras dengan visi kepemimpinan daerah.























Discussion about this post