Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah sejatinya dirancang untuk menghadirkan kompetisi profesional berbasis merit sistem.
Namun di Sarolangun, hasil seleksi justru memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: apakah sistem merit telah sepenuhnya dirasakan adil oleh birokrasi lokal?
Tidak ada larangan hukum bagi kepala daerah memilih pejabat dari luar wilayah.
Negara membuka ruang mobilitas ASN lintas daerah demi profesionalisme.
Tetapi pemerintahan daerah juga hidup dari rasa kepemilikan birokrasi terhadap daerahnya sendiri.
Ketika pejabat lokal merasa kehilangan ruang naik jabatan di tanahnya sendiri, maka yang terancam bukan sekadar karier individu, melainkan motivasi kolektif aparatur sipil negara.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menjadi sensitif ketika hingga kini penataan OPD belum dilakukan secara menyeluruh.
Publik akhirnya melihat sebuah gambaran yang belum utuh:
Sekda telah ditetapkan.
Namun struktur birokrasi belum disusun kembali.
Sarolangun membutuhkan transparansi, bukan spekulasi.
Karena kepercayaan birokrasi dibangun bukan hanya melalui keputusan, tetapi melalui penjelasan atas keputusan tersebut.























Discussion about this post