Pelantikan Sekretaris Daerah seharusnya menjadi awal konsolidasi pemerintahan, bukan akhir dari proses penataan birokrasi.
Di Kabupaten Sarolangun, fakta menunjukkan bahwa jabatan tertinggi aparatur sipil negara telah terisi, bahkan oleh figur berpengalaman dari luar daerah.
Namun hingga kini, struktur Organisasi Perangkat Daerah belum mengalami penataan berarti.
Pertanyaannya sederhana:
Jika nahkoda administrasi sudah ditetapkan, mengapa mesin pemerintah belum disusun ulang?
Birokrasi daerah tidak dapat berjalan efektif hanya dengan satu pusat koordinasi.
Pemerintahan membutuhkan kepastian struktur, kepemimpinan definitif, serta arah organisasi yang jelas.
Tanpa itu, risiko yang muncul bukan sekadar lambatnya program pembangunan, tetapi melemahnya akuntabilitas pelayanan publik.
Publik tidak mempermasalahkan asal daerah seorang Sekda. Yang menjadi perhatian adalah efektivitas pemerintahan setelah keputusan strategis tersebut diambil.
Karena dalam sistem pemerintahan modern, ukuran keberhasilan bukan pada siapa yang dilantik, melainkan apa perubahan yang terjadi setelah pelantikan dilakukan.
Sarolangun hari ini menunggu jawaban itu.























Discussion about this post