Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, Edia Putra, ST, didesak untuk tidak “main mata” dengan pihak manapun terkait perizinan lingkungan. Pasalnya, pembangunan di atas lahan resapan air tanpa dokumen AMDAL yang transparan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kelestarian alam Kota Jambi.
“Saudara Edia Putra, ST harusnya paham aturan. Dalam draf kontrak mereka sendiri, Permen PU No. 05/2008 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) jelas dicantumkan. Namun faktanya, kenapa beton justru ditanam di jantung Hutan Kota Bagan Pete?” tegas Lukman, Staf Redaksi Bersamarajat.id.
Investigasi Dokumen: Potensi Maladministrasi
Hasil investigasi redaksi terhadap dokumen draf kontrak nomor 01/KONTRAK/SATKER-PS/2025 mengungkap adanya poin-poin krusial yang mewajibkan penyedia jasa melakukan perlindungan lingkungan secara memadai. Namun, hingga saat ini, belum ada keterbukaan publik mengenai SK alih fungsi lahan yang sah.
Pengerjaan yang dijadwalkan selama 240 hari kalender oleh pemenang tender PT Sasmito diprediksi akan mengubah bentang alam secara permanen. Jika fungsi resapan air hilang, ancaman banjir bagi warga sekitar bukan lagi sekadar isapan jempol, melainkan bom waktu yang siap meledak.
Desakan Redaksi Bersamarajat.id
Kami menekan saudara Edia Putra, ST untuk segera melakukan langkah-langkah berikut sebagai bentuk transparansi publik:
- Buka Dokumen AMDAL: Tunjukkan kepada publik hasil analisis dampak lingkungan terkait pembangunan di Bagan Pete.
- Klarifikasi Status Lahan: Berikan bukti legalitas bahwa Hutan Kota tersebut telah sah dialihfungsikan sesuai RTRW.
- Audit Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Pastikan manajemen risiko lingkungan bukan hanya formalitas di atas kertas demi memuluskan proyek.
KATA PENUTUP REDAKSI
Redaksi Bersamarajat.id menegaskan bahwa setiap pembangunan yang memakan uang rakyat dalam skala masif wajib mengedepankan aspek keberlanjutan ekologi. Kami tidak anti terhadap pembangunan infrastruktur pendidikan, namun kami menolak keras jika prosesnya dilakukan dengan menabrak regulasi dan merusak ekosistem yang menjadi paru-paru kota. Hutan Kota Bagan Pete adalah warisan untuk anak cucu Jambi, bukan untuk kepentingan proyek yang tertutup dari pengawasan publik.
RUANG HAK JAWAB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Bersamarajat.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya Saudara Edia Putra, ST maupun perwakilan Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi atas pemberitaan ini. Konfirmasi dapat dikirimkan secara resmi melalui alamat redaksi atau kontak yang tersedia guna keberimbangan informasi.
Kawal Bagan Pete! Jangan biarkan paru-paru kota kami hilang demi ambisi proyek yang dibungkus dengan ketidakterbukaan!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id



















Discussion about this post