MUARO JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Aroma tak sedap dalam pusaran proyek infrastruktur senilai Rp2,349 miliar di Kecamatan Bahar Selatan kian menyengat. Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi, Anjar Prabowo, yang pasang badan dan mengklaim proyek Jalan Wong Kito “aman dan tidak bermasalah,” langsung didepak mentah-mentah oleh pihak pelapor.
Pelapor menilai, sang Kadis tengah mempertontonkan drama pengalihan isu untuk mengaburkan substansi kejanggalan fatal yang telah diserahkan ke tangan aparat penegak hukum. Rekam jejak digital di sistem pengadaan negara kini berbalik menjadi bumerang yang siap menghantam balik pihak birokrasi.
Mantan Kepala ULP Ditantang: Jangan Pura-Pura Lupa Aturan Main!
Tekanan psikologis kini mengarah telak kepada sosok Anjar Prabowo. Pelapor mengingatkan publik bahwa Kadis PUPR tersebut bukan “orang baru” yang bisa beralibi tidak tahu-menahu. Pada saat paket proyek ini digodok dan ditenderkan pada tahun 2025 lalu, Anjar Prabowo menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi.
“Pak Anjar seharusnya paham betul apa yang saya maksud. Beliau saat itu Kepala ULP! Pertanyaan saya sangat sederhana dan butuh jawaban jujur: Siapa yang mengunggah paket volume 276 meter itu ke sistem pengadaan pemerintah? Dan kapan pekerjaan volume 451 meter yang sekarang mereka klaim itu pernah ditayangkan serta ditenderkan kepada publik?” cecar pelapor dengan nada tinggi menantang transparansi Kadis.
Hingga detik ini, pelapor menegaskan tidak menemukan selembar pun dokumen digital atau tayangan resmi di LPSE, SPSE, maupun Inaproc terkait proyek Jalan Wong Kito volume 451 meter yang diklaim sepihak oleh dinas.
Modus Alih Nomenklatur: Proyek Resmi Lenyap, Proyek Lain yang Dibayar
Berdasarkan dokumen negara yang diumumkan secara terbuka di LPSE dan RUP, paket yang dilelang secara sah memiliki nomenklatur:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”
- Volume Kontrak: 276 Meter
- Pagu Anggaran: Rp2,349 Miliar
- Status Aplikasi: Selesai 100%
Namun, bak disambar petir di siang bolong, investigasi lapangan pelapor pada 18 April 2026 mengungkap fakta mencengangkan: Proyek rigid beton sepanjang 276 meter di lokasi tersebut gaib alias tidak ditemukan fisik jalannya!
Kejanggalan ini semakin diperkuat saat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi turun langsung melakukan kroscek lapangan pada Jumat, 12 Juni 2026. Alih-alih menunjukkan proyek 276 meter yang dilaporkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi terkait justru memamerkan jalan sepanjang 451 meter di lokasi berbeda (Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII) yang datanya tercatat di BPKAD sebagai proyek yang telah dibayarkan.
“Saya sudah sampaikan langsung di depan penyidik Kejari dan PPK. Saya tidak mempersoalkan pekerjaan 451 meter yang mereka pamerkan itu. Yang saya laporkan adalah proyek yang diumumkan ke publik dengan volume 276 meter! Saya minta ditunjukkan objek laporan saya, bukan dialihkan ke objek lain,” tegas pelapor di hadapan jaksa penyidik.
Tiga Versi Angka: Publik Disuguhi ‘Sirkus’ Anggaran
Sengkarut ini semakin menelanjangi buruknya akuntabilitas tata kelola anggaran di Dinas PUPR Muaro Jambi dengan munculnya tiga versi data volume yang acak-acakan dalam satu pagu anggaran Rp2,3 miliar:
| Sumber Data / Klaim | Volume Jalan | Keterangan |
|---|---|---|
| Sistem Resmi LPSE / SPSE | 276 Meter | Dokumen hukum yang dilelang ke publik |
| Statemen Kadis PUPR di Media | ± 400 Meter | Klaim narasi sepihak |
| Fisik Lapangan & Data BPKAD | 451 Meter | Proyek ‘lain’ yang ditunjukkan dan dicairkan |
“Rakyat berhak tahu mana yang menjadi dasar perencanaan, mana yang ditenderkan, mana yang dilaksanakan, dan mana yang dibayarkan. Kenapa angkanya bisa berubah-ubah seperti mainan?” kritik pelapor tajam.
Menanti Keberanian Kejari Muaro Jambi Menggulung Aktor Intelektual
Langkah Kadis PUPR yang tergesa-gesa menyatakan proyek ini “clear” dinilai sebagai blunder prematur yang mencoba mendahului proses hukum. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sendiri menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada dalam tahapan krusial: melakukan telaah mendalam, membedah mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta mencocokkan dokumen fisik dan digital.
Pihak Kejari memastikan, jika dalam proses telaah ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara, kasus ini dipastikan akan diseret ke ranah pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Yang sedang dikaji penyidik bukan sekadar ada atau tidak adanya aspal beton di lapangan. Yang dicari jawabannya adalah mengapa paket yang ditayangkan ke publik berbeda total nomenklatur dan volumenya dengan yang dikerjakan dan dibayarkan. Itu inti kejahatan administrasi yang saya laporkan,” pungkas pelapor menutup pembicaraan.
Rakyat Muaro Jambi kini menunggu, beranikah Anjar Prabowo membuka dokumen tender asli tahun 2025 ke hadapan publik, ataukah misteri proyek gaib 276 meter ini akan menyeret sang mantan Kepala ULP ke dalam pusaran hukum yang lebih dalam?.
PEWARTA : LUKMAN























Discussion about this post