Fikiran Ra’jat, Jambi – Sejak aksi demo masyarat jambi pada 21 April lalu dengan tuntutan mendesak mejelis ulama Indonesia provinsi jambi segera menerbitkan fatwa haram, hingga saat ini MUI belum juga memberikan kepastian kehalalan terhadap ayam potong hasil pemyembelihan dari rumah pemotongan hewan milik johan (PT.JSS)
Diketahui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik johan sekaligus merupakan kandang tempat pembesaran ayam potong yang berada ditengah lingkungan masyarakat kota jambi, tepatnya di Jln. Almahera RT 20 Nomor 4-5 keluran kebon handil kecamatan kota baru kota jambi

Ketua Lsm yang akrab disapa Anwar kubu jambi, menilai Lambannya MUI Jambi terhadap persoalan pemotongan daging ayam potong yang kita sampaikannya secara terbuka pada 21 april 2025 lalu dihalaman depan gedung MUI provinsi jambi , hingga sampai saat ini tidak ada tindakan dan kami anggap MUI Jambi melakukan pembiaran umat muslim Jambi mengkonsumsi daging ayam potong yang diragukan kehalalannya .. (daging ayam potong haram)
Menurut Anwar kubu jambi, meskipun masyarakat kota jambi tidak banyak mengetahui keberadaan rumah potong itu, tidak mengetahui cara bagaimana mereka memotong ayam tsb, namun saya selaku masyarat kota jambì sudah mewakili melakun unjuk rasa meminta “Mejelis Ulama Indonesia” segera dapat memberikan kejelasan atau kepastian hukum, terhadap kehalalan ayam potong hasil penyembelihan dari RPH johan
Dalam tuntutan aksi kami pada 21 april 2025 lalu, mendesak MUI segera untuk mengeluarkan Fatwa Haram terhadap Ayam potong yang disembelih dengan cara tidak sesuai dengan Syariat islam
Jika dalam proses pemotongan/penyembelihan hewan yang akan kita konsumsi itu tidak benar atau tidak sesuai syariat islam, maka daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal.
Inilah merupakan titik kritis kita dalam proses memperoleh daging ayam yang sehat lagi halal adalah pada saat penyembelihan dilakukan.,pungkas anwar kubu jambi
Meskipun johan pemilik usaha itu pernah menyampaikan bahwa dia memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan mui, bahkan pak prof muthalib dari mui itu sudah pernah datang, justru menjadi pertanyaan kami seharusnya penyembelihan lebih baik dan pastikan ayam terbut mati atas penyembelihan dengan cara beradab, secara syariat islam karna ini menyangkut hajat orang banyak., tutupnya

Prof. Dr. Ir. R.A.Muthalib. M.S saat di konfirmasi via whatsApp dimintai penjelasan terhadap penyembelihan serta penerbitan sertifikat halal pada RPH milik johan beliau mengatakan bahwa kalau mau diskusi halal haram tanya sama Komisi Fatwa MUI kalau sama saya kurang pas. Sembari mengirimkan pdf sertifikat halal dengan keterangan ini sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH pusat atas nama PT.Jantan Sukses Sejahtera
Klo mau diskusi halal haram tanya sama Ketua Komisi Fatwa MUI kalau diskusi sama saya kurang pas. Trims. Wass.
Singgung soal pengurusan sertifikat tsb prof muthalib menjelaskan bahwa “Dia urus sendiri melalui Kantor PTSP Kota Jambi.
Ketua komisi fatwa Drs. H. M. Yusuf setelah menerima dan melihat kiriman dua video aksi demo serta video penyembelihan ayam potong di RPH milik johan oleh awak media melalui via whatsApp beliau menjelaskan bahwa sudah dipanggil rapat bersama tim satuan pengamanan penjamin halal BPJPH Jambi, disepakati sesuai tupoksi mereka segera menyelidiki dan menanganinya, mudah mudahan dalam waktu dekat akan didapat penyelesaiannya. Insya allah
Memang terkait jaminan halal tidak di MUI lagi telah diambil oleh BPJPH sejak 2019
Namun tentu merupakan tanggung jawab ulama untuk dapat ikut memastikan kehalalalan apa yang dikonsumsi umat khususnya jika terjadi di jambi, tentu tim BPJPH melibatkan ulama tapi lebih kepersonal, dan tidak melibatkan MUI secara langsung, hasil rapat kemarin msyarakat dapat menanyakan langsung ke SATGAS BPJPH Jambi
” Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Oh ya pak mohon maaf memang kemarin kita dipanggil rapat bersama tim satpam penjamin halal BPJPH Jambi dan disepakati sesuai tupoksi, mereka akan sgr menyelidiki dan menanganinya. Mudah-mudahan dlm waktu dekat akan didpt penyelesaian nya, in sya Allah, mmg terkait jaminan halal tdk di MUI lagi telah diambil oleh BPJPH sejak 2019, namun tentu merupakan tanggung jawab ulama utk dapat ikut memastikan kehalalalan apa yg dikonsumsi umat khususnya jika terjadi di jambi, namun tim BPJPH twntu melibatkan ulama juga namun lebih secara personal, dan tdk melibatkan MUI secara langsung. mudahan segera dpt jalan keluarnya in sya Allah. Dari hasil rapat karin disepakati masyarakat dapat menanyakan langsung ke satgas BPJPH Jambi
Ya pak in sya Allah tim BPJPH bersama ulama yg menjadi tim mereka segera menyelidiki.,jelas keomisi fatwa
Diwaktu yang berbeda Drs. RAHMADI pihak MUI memberikan Kontak an Bu’ Cahya yang menurut keterangannya beliau selaku perpanjangan tangan BPJPH pusat diprovinsi jamb,i saat dikonfirmasi menjawab seakan beliau belum mengetahui porsoalan tsb
Ini tanggapannya bu’ cahya ;
“Untuk pasti nya kami perlu audit lapangan..
1. Mengecek Kebenaran, Kejelasan nama usaha & Pemiliknya
2. Mengecek Bukti Fisik Bahwa benar RPH tsb sdh bersertifikat halal
3. Perlu mengecek ke lapangan apakah benar aduan dr masyakat mengenai RPH tsb
4. Perlu Mengecek Ulang apakah video yg di maksud benar terjadi RPH tsb
5. tiap RPH ada Penyelia yg bertanggung Jawab terhadap proses produksi RPH tsb..
Kelima point itu jawaban bu’ cahya melalui whatsApp
Ketika ditanya apakah benar ada menerbitkan sertifikat halal rumah pemotongan hewan milik johan ?
Ini jawabannya !!….
[26/4, 17.49] Bu Cahya Bpjh Pusat:
biasa didepan tempat usaha pasti ada identitas dan legalitas usaha pak..
[26/4, 17.49] Bu Cahya Bpjh Pusat: cb kalau ada nomor sertifikat nya bs kami cek..
Setelah pihak media mengirimkan pdf sertifikat yang diberikan prof. Muthalib
Bu’ cahya mengatakan “akan kami konfirmasi dengan pelaku usaha tsb..tks..(Red/FR)






















Discussion about this post