Fikiran Ra’jat, Sarolangun – Ketua LSM Akomodasi rakyat miskin nusantara Amir akbar saat dijumpai media pada acara kegiatan ormas, beliau merupakan Ketua Forum komunikasi ormas kota jambi (Forkomormas kota jambi)
Tokoh forum komunikasi ormas kota jambi ini mengnyapaikan segelumat persoalan laporan masyarakat terkait maraknya korupsi dana desa, murkanya masyarakat terhadap kepala desa yang selaku pengguna anggaran desa, dimana penggunaan DD yang tidak tepat sasaran dan penggunaan dana Desa yang fiktip menurutnya adalah kejahatan kemanusiaan.
Dia menjelaskan lebih lanjut yang mana Dana desa yang di alokasikan pemerintah Pusat itu bertujuan untuk membangun Pedesaan agar masyarakat pedesaan merasakan dan atau menikmati pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan Ekonomi masyarakat pedesaan.

Namun yang terjadi sebalik nya pada Sebuah desa di Kabupaten Sarolangun yang bernama Desa Pelawan dimana dugaan Kami telah melakukan belanja fiktip pada anggaran dana desa 2023 ,seperti pembelian motor NMAK , DANA BLT, Pengadaan Pupuk, Bibit dan Obat-obatan, termasuk pengadaan sumur bor yang dalam rencana anggaran di alokasikan namun tidak ada realisasi , yang hal ini patut menjadi pelajaran dan Koreksi bagi Pemerintah Provinsi Jambi , Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemerintah Pusat yang apabila hal tersebut terus berlangsung maka Program Pemerintah Pusat membangun Pedesaan akan gagal total.
Satu contoh kasus lagi di desa Lubuk kepayang kecamatan air hitam yang memotong dana blt rakyat miskin , bahkan mak – mak warga desa tersebut telah diperiksa kesaksiannya dikejari sarolangun namun tidak ada efek jera terhadap kepala desa malah semakin menjadi

Begitu pula bapak kementrian desa yang hanya cuap – cuap dipublik, jangan cerita soal program, toh sementara pak mentri hanya omon omon saja, tanpa menyikapi laporan pengawas desa, coba pak mentri jujur berapa banyak laporan pengawas desa terkait kepala desa, adakah ? Atau pengawas desa ambil bagian
Kami ingin mengingatkan juga kepada kejaksaan negeri sarolangun, bahwa kejagung republik indonesia sudah seringkali menyampaikan kepublik terkait imbauan kepada jajarannya untuk serius dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi namun sejauh ini upaya jajaran seperti tidak mengindahkan pimpinannya, jangan sampai nanti pimpinan kejaksaan disebut hanya “Omon – omon” doank
Sudah bertahun tahun korupsi dana desa di kabupaten sarolangun tidak ada satupun kepala desa yang diduga korupsi di adili, ini catatan penting bagi kami bahwa ada dugaan pembinaan , ya seperti apa pembinaan ini? Justru menambah banyak bibit korupsi kepala desa lahir kembali contohnya kepala desa lubuk kepayang kecamatan pauh, november 2024 kades diperiksa atas laporan mak-mak yang bantuan BLTnya dipotong kades, sudah diperiksa semua saksi lantas tidak ada kejelasan dan akhirnya kades berulah kembali dan lebih banyak lagi kegiatan fiktif didesanya
Kami perkumpulan akomodasi rakyat miskin nusantara, sangat menyesalkan bukan hanya kepada kades tapi kepada bapak kejari sarolangun yang melakukan pembiaran terhadap banyaknya laporan masyarakat .
Begitu pula terhadap pemerintah kabupaten terutama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, kuat dugaan kami kadis PMD Mulyadi ikut mendukung menguploud ke sistem “Omspam” yang laporan kegiatan fiktif pada dua desa yaitu desa pelawan dan desa lubuk kepayang itu tidak mungkin akan lolos pencairan jika tim monitoring dan evaluasi turun melakukan pemeriksaan sebelum laporan itu uploud ini jelas sekali
Sementara tim monitoring dan evaluasi yang berada dibawa kendali kadis PMD tersebut dibiayai khusus, dianggarkan, dan lumayan besar alokasi anggran tsb yang sumbernya dari apbd kabupaten sarolangun bukan dari dana desa, Nah..! apabila mereka tidak mengerjakan tugas nya justru mereka menggunakan anggaran tanpa melakukan tugas artinya masuk ke perbuatan dugaan penipuan dan dana kegiatan monitoring tersebut dapat dikatakan fiktif tanpa ada kegiatan. Itu tugas pak kejari harusnya

Yang lebih miris lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun saya nilai, dari camat yang tidak tau menau dengan desa maupun kegiatan desa dikecamatannya sendiri, apalagi Dinas PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi ini sejak zaman cek endra tidak satupun control sosial di sarolangun tidak mengenal beliau dengan strategi bungkaman beliau sehingga semua informasi tertutup ini akibat tidak ada nya pengawasan (loss control) sehingga terjadi lah hal yang demikian , yang merugikan Negara dan Masyarakat.
Kami juga menduga inspektorat yang anti wartawan terkesan melakukan pembiaran dan kami menduga kepentingan Pribadi telah Ter akomodir dari oknum oknum pemangku kebijakan , sehingga Dugaan belanja Fiktip ini tidak di tindak lanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
Demi ditingkatkannya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, kami Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara akan memberikan dorongan moril dan akan memberikan dukungan pada penegak hukum dan instansi terkait dalam hal ini meminta Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tnggi Jambi untuk mengusut tuntas dugaan TIPIKOR pada belanja Dana Desa Pelawan , 2023- 2024 dan Dana desa Lubuk kepayang anggaran tahun 2023-2024, dan meminta BPKP , INSPEKTORAT Provinsi Jambi untuk Audit Dana Desa 2023,2024 Desa Pelawan kecamatan pelawan Kabupaten Sarolangun agar dicapainya kemanfaatan hukum (red)























Discussion about this post