• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    SKANDAL DATA SR KOTA JAMBI: Kadis LH Sebut di Muaro Jambi, Wamen PUPR Tegaskan di Kota Jambi, Siapa yang Berbohong?

    SKANDAL LAHAN SEKOLAH RAKYAT JAMBI: Kasatker PPS Lempar Jawaban Normatif, Legalitas Lokasi Masih Menjadi Tanda Tanya Besar!

    Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

    Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

    AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

    ANGGARAN SILUMAN DPRD MUKOMUKO: PPWI DESAK USUT TUNTAS, WILSON LALENGKE TEGASKAN APH DILARANG PURA BUTA TULI

    Sok Jagoan! Surya Ngaku Humas Proyek SR Bagan Pete Ancam Wartawan, Melanggar UU Pers Nomor 40!

    KADIS LH KOTA JAMBI AKUI SR BERADA DI MUARO JAMBI: DOKUMEN KONTRAK 472 MILIAR RESMI JADI “BOM WAKTU” ADMINISTRASI?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    SKANDAL DATA SR KOTA JAMBI: Kadis LH Sebut di Muaro Jambi, Wamen PUPR Tegaskan di Kota Jambi, Siapa yang Berbohong?

    SKANDAL LAHAN SEKOLAH RAKYAT JAMBI: Kasatker PPS Lempar Jawaban Normatif, Legalitas Lokasi Masih Menjadi Tanda Tanya Besar!

    Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

    Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

    AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

    ANGGARAN SILUMAN DPRD MUKOMUKO: PPWI DESAK USUT TUNTAS, WILSON LALENGKE TEGASKAN APH DILARANG PURA BUTA TULI

    Sok Jagoan! Surya Ngaku Humas Proyek SR Bagan Pete Ancam Wartawan, Melanggar UU Pers Nomor 40!

    KADIS LH KOTA JAMBI AKUI SR BERADA DI MUARO JAMBI: DOKUMEN KONTRAK 472 MILIAR RESMI JADI “BOM WAKTU” ADMINISTRASI?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

by admin
20.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Majalengka – Awan mendung kembali menggelayuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan upaya kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis. Kasus ini bermula dari pelaporan seorang Kepala Desa (Kades) terhadap produk jurnalistik, yang ironisnya diproses oleh kepolisian tanpa mengindahkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

 

Prahara ini berawal pada Senin malam, 2 Juni 2025. Warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, mendapati pemandangan yang mencederai etika publik: Kades Randegan Kulon berinisial RW terlihat memasuki rumah seorang janda berinisial AN (41) menggunakan sepeda motor dinas plat merah (NMAX).

 

Mendapat laporan warga, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama rekan-rekan dan petugas hansip setempat melakukan investigasi lapangan pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu diketuk dan dibuka oleh anak sang janda, Kades RW ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Temuan ini kemudian diolah menjadi karya jurnalistik dan viral di berbagai platform media sosial sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap perilaku aparat desa.

 

Namun, bukannya melakukan hak jawab atau koreksi, Kades RW justru menempuh jalur pidana dengan melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

 

Aroma Busuk “Setoran” di Balik Meja Penyidik

 

Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya dugaan praktik suap atau “uang pelicin” untuk mengarahkan kasus ini. Informasi yang dihimpun dari internal grup WhatsApp jurnalis mengungkap rincian aliran dana yang mencurigakan. Tercatat adanya alokasi dana sebesar Rp750.000 untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya yang melibatkan perantara berinisial RB.

 

Mukhsin merasa dirinya dijadikan “tumbal” dalam proses hukum yang tebang pilih ini. “Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses? Ada kejanggalan besar di sini,” ungkap Mukhsin dengan nada kecewa.

 

Polisi Bukan Alat Pelindung Pejabat Mesum!

 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menohok terhadap kinerja Polres Majalengka. Alumnus Lemhannas RI ini menilai polisi telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar.

 

“Ini adalah skandal hukum yang memuakkan! Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memproses Mukhsin, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini,” tegas Wilson Lalengke, Minggu, 19 April 2026.

 

Tokoh pers nasional itu juga menyoroti dugaan suap yang mencemari proses penyidikan. Adanya rincian aliran dana ke oknum penyidik dan KBO adalah bukti bahwa moralitas penegak hukum di Majalengka sedang dipertanyakan.

 

“Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai institusi Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades!” imbuh Wilson Lalengke.

 

Perspektif Filosofis: Keadilan yang Tergadai

 

Tindakan oknum Kades yang melaporkan wartawan demi menutupi aibnya sendiri mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes tentang Leviathan. Hobbes memperingatkan bahwa tanpa pengawasan, kekuasaan cenderung menjadi predator yang memangsa mereka yang berani berkata jujur. Dalam kasus ini, negara (melalui aparat desa dan polisi) seolah berubah menjadi monster yang menindas warga negaranya sendiri.

 

Sementara itu, Immanuel Kant dalam konsep Categorical Imperative menekankan bahwa kebenaran harus dijunjung tinggi tanpa syarat. Wartawan yang mengungkap perzinahan pejabat publik sebenarnya sedang menjalankan tugas moral untuk menjaga etika universal. Ketika hukum digunakan untuk menghukum pengungkap kebenaran, maka menurut John Locke, pemerintah telah kehilangan legitimasinya karena telah mengkhianati kepercayaan (trust) rakyat.

 

Matinya Hak Konfirmasi

 

Hingga draf berita ini disusun, pihak Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP Rita Suwadi tetap bungkam. Surat konfirmasi resmi dari PPWI bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya “persekongkolan jahat” untuk membungkam kebebasan berpendapat di Majalengka.

 

Negara tidak boleh membiarkan para “bandit berdasi” dan “aparat mata duitan” merusak fondasi demokrasi. Jika jurnalis dipenjara karena mengungkap fakta asusila pejabat, maka di masa depan, kegelapan akan menyelimuti Majalengka karena tak ada lagi yang berani bersuara melawan kebatilan. (TIM/Red)

Tags: Ketua Umum PPWI Wilson lalengkeKriminalisasi PersKriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades Dugaan Suap Penyidik dan Matinya Supremasi UUPOLRIPPWI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

13.05.2026
Berita

SKANDAL DATA SR KOTA JAMBI: Kadis LH Sebut di Muaro Jambi, Wamen PUPR Tegaskan di Kota Jambi, Siapa yang Berbohong?

13.05.2026
Berita

SKANDAL LAHAN SEKOLAH RAKYAT JAMBI: Kasatker PPS Lempar Jawaban Normatif, Legalitas Lokasi Masih Menjadi Tanda Tanya Besar!

13.05.2026
Berita

Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

13.05.2026
Berita

Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

12.05.2026
Berita

AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

12.05.2026
Next Post

Proyek "Penyertaan Modal" Gedung Bank 9 Jambi: Transparansi atau Kedok Pemborosan APBD?

DINAMIKA PENGELOLAAN ASET DESA BUNGA TANJUNG: SUPAYA MENUJU PROSES HUKUM YANG ADIL DAN TRANSPARAN

SKANDAL BERDARAH SOLAR SUBSIDI: LMPP SERBU KEJATI JAMBI

SAROLANGUN BERDARAH: Banjir Bandang Bukan Sekadar Bencana Alam, Tapi "Azab" Akibat Pembiaran Mafia PETI!

Sungai Kali Medaksa Kumuh di langon Indah dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah