• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dapur MBG di Lapas Jambi: Pemberdayaan Narapidana atau Ironi di Tengah Rekor Pengangguran Sarjana?

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    SKANDAL DATA SR KOTA JAMBI: Kadis LH Sebut di Muaro Jambi, Wamen PUPR Tegaskan di Kota Jambi, Siapa yang Berbohong?

    SKANDAL LAHAN SEKOLAH RAKYAT JAMBI: Kasatker PPS Lempar Jawaban Normatif, Legalitas Lokasi Masih Menjadi Tanda Tanya Besar!

    Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

    Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

    AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

    ANGGARAN SILUMAN DPRD MUKOMUKO: PPWI DESAK USUT TUNTAS, WILSON LALENGKE TEGASKAN APH DILARANG PURA BUTA TULI

    Sok Jagoan! Surya Ngaku Humas Proyek SR Bagan Pete Ancam Wartawan, Melanggar UU Pers Nomor 40!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dapur MBG di Lapas Jambi: Pemberdayaan Narapidana atau Ironi di Tengah Rekor Pengangguran Sarjana?

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    SKANDAL DATA SR KOTA JAMBI: Kadis LH Sebut di Muaro Jambi, Wamen PUPR Tegaskan di Kota Jambi, Siapa yang Berbohong?

    SKANDAL LAHAN SEKOLAH RAKYAT JAMBI: Kasatker PPS Lempar Jawaban Normatif, Legalitas Lokasi Masih Menjadi Tanda Tanya Besar!

    Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

    Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

    AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

    ANGGARAN SILUMAN DPRD MUKOMUKO: PPWI DESAK USUT TUNTAS, WILSON LALENGKE TEGASKAN APH DILARANG PURA BUTA TULI

    Sok Jagoan! Surya Ngaku Humas Proyek SR Bagan Pete Ancam Wartawan, Melanggar UU Pers Nomor 40!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

by admin
13.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

Pekanbaru – Wajah peradilan Indonesia kembali berada di bawah mikroskop kritik tajam seiring bergulirnya kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke meja Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memang telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Riau tampaknya menyadari adanya ketidakproporsionalan dalam putusan tingkat pertama (Putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meskipun hukuman dikurangi secara signifikan, esensi dari perjuangan Jekson sebagai aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan korupsi yang melibatkan korporasi besar, seperti Surya Dumai Group, seharusnya dipandang sebagai konteks utama yang tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.

Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman ini hanyalah “obat penenang” sementara. Jekson, yang dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI), dianggap merupakan korban kriminalisasi sistematis yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap perusakan lingkungan. Jaksa, bukannya menerima putusan yang sudah lebih rendah tersebut, justru menunjukkan syahwat hukuman yang tinggi melalui upaya Kasasi.

*Wilson Lalengke: “Jaksa Predator Keadilan”*

Alamuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terhadap sikap Jaksa di Riau. Petisioner HAM PBB 2025 ini menilai bahwa tindakan JPU melampaui batas penegakan hukum dan telah masuk ke ranah penganiayaan hak asasi manusia.

“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala Jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi,” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram ketika menerima informasi tentang perilaku biadab JPU dari Kejati Riau, Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, Rabu, 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, pria asal Pekanbaru itu mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan. “Komisi Kejaksaan harus menginvestigasi para jaksa di lingkungan Kejati Riau ini. Perilaku mereka yang sangat bejat menunjukkan keterlibatan dalam jejaring mafia hukum yang mendukung kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum Kapolda Riau, Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam,” ujar Wilson Lalengke.

Tidak berhenti di situ saja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi dari JPU dari Kejati Riau bajingan tolol tersebut.

“Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Kami meminta MA memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing. Dia bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara,” sebut Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa Indonesia saat ini sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk speak-up tentang perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif di negeri ini.

*Refleksi Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Moralitas*

Upaya memenjarakan seorang aktivis melalui manipulasi pasal-pasal hukum mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) tentang “Leviathan”. Dalam kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan murni, individu yang lemah akan selalu menjadi mangsa bagi mereka yang memiliki akses ke instrumen negara. Namun, Cicero (106-43 SM), filsuf Romawi, memperingatkan bahwa “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dapat menghasilkan ketidakadilan yang tertinggi.

Filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984), dalam teorinya mengenai “Power/Knowledge”, menjelaskan bagaimana institusi seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menciptakan “kebenaran” versi mereka sendiri untuk mendisiplinkan individu-individu yang dianggap mengancam stabilitas status quo. Dalam kasus Jekson, “kebenaran” yang dipaksakan oleh jaksa tampak sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi korporasi atas tanah dan lingkungan di Riau.

Senada dengan itu, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Jekson tidak boleh dijadikan “sarana” atau tumbal untuk memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Menghukum seseorang karena keberaniannya membela integritas ekologis adalah bentuk pelanggaran terhadap Categorical Imperative yang merupakan dasar moralitas universal.

*Menanti Keadilan Palu Hakim Agung*

Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk., kini menjadi ujian bagi integritas Mahkamah Agung. Apakah MA akan terkooptasi oleh jejaring mafia yang disebutkan oleh Wilson Lalengke, ataukah MA akan berdiri tegak sebagai pelindung para pejuang keadilan?

Karena pada akhirnya, seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebaikan, bukan dengan kerakusan.

Publik kini memantau setiap langkah dalam proses Kasasi ini. Perjuangan Jekson Sihombing bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dapur MBG di Lapas Jambi: Pemberdayaan Narapidana atau Ironi di Tengah Rekor Pengangguran Sarjana?

14.05.2026
Berita

SKANDAL DATA SR KOTA JAMBI: Kadis LH Sebut di Muaro Jambi, Wamen PUPR Tegaskan di Kota Jambi, Siapa yang Berbohong?

13.05.2026
Berita

SKANDAL LAHAN SEKOLAH RAKYAT JAMBI: Kasatker PPS Lempar Jawaban Normatif, Legalitas Lokasi Masih Menjadi Tanda Tanya Besar!

13.05.2026
Berita

Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

13.05.2026
Berita

Dosa Terstruktur di Bukit Kausar—Rekor Produksi PTPN IV Regional 4 Berdiri di Atas Air Mata Rakyat dan Skandal Dana Umat

12.05.2026
Berita

AHLI TATA RUANG DAN AHLI HUKUM: MEGA PROYEK SR KOTA JAMBI CACAT ADMINISTRASI! KADIS LH KLAIM LOKASI DI MUARO JAMBI

12.05.2026
Next Post

Dapur MBG di Lapas Jambi: Pemberdayaan Narapidana atau Ironi di Tengah Rekor Pengangguran Sarjana?

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah