JAMBI, BERSAMARAJAT.ID – Proyek raksasa Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Jambi senilai Rp472.461.412.004,62 kini berada dalam pusaran skandal hukum dan administratif yang serius. Tim Investigasi Bersamarajat.id bersama Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi berhasil mengungkap adanya jurang perbedaan data yang sangat fatal antara dokumen negara dengan pengakuan otoritas daerah, yang menurut para ahli mengarah pada kondisi Cacat Administrasi Berat.
Kadis LH “Buang Badan”: Klaim SR Masuk Administrasi Muaro Jambi
Berdasarkan fakta hukum dalam Papan Informasi Pekerjaan dan Dokumen Kontrak resmi Kementerian Pekerjaan Umum, lokasi proyek secara sah tertulis berada di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Penegasan lokasi ini menjadi dasar hukum utama alokasi anggaran APBN senilai hampir setengah triliun rupiah tersebut.
Namun, pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, ST. Melalui konfirmasi resmi via pesan singkat WhatsApp kepada redaksi, Mahruzar secara sadar menyatakan bahwa lokasi pembangunan SR tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan ketentuan RTRW Muaro Jambi.
“Iya om,” tulis Mahruzar dalam pesan singkatnya, mengonfirmasi kembali pernyataan sebelumnya bahwa lahan tersebut berada di wilayah administratif Muaro Jambi, meskipun secara operasional dikelola sebagai Hutan Kota oleh UPTD di bawah naungannya.
Analisis Ahli: Pelanggaran Pidana Tata Ruang
Pakar Tata Ruang (Planologi) menyoroti keras aspek pelanggaran pola ruang dalam proyek ini:
Alih Fungsi RTH: Lokasi proyek saat ini masih dipasangi papan resmi “Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Bagan Pete” di bawah naungan UPTD Hutan Kota M. Sabki.
Pelanggaran Hukum: Jika lahan tersebut sah terdaftar sebagai RTH dalam RTRW Kota Jambi, maka pembangunan gedung permanen masif (kapasitas 1.080 siswa) adalah pelanggaran pidana tata ruang sesuai UU No. 26 Tahun 2007. Tanpa revisi RTRW resmi, proyek ini dinilai sebagai “beton ilegal di atas lahan hijau”.
Ahli Hukum: Kontrak Cacat dan Potensi Laporan Fiktif
Pakar Hukum Administrasi Negara menilai ketidaksinkronan alamat wilayah ini sebagai bukti bahwa dokumen kontrak tersebut cacat hukum (null and void):
Ketidakpastian Lokasi: Sebuah bangunan tidak bisa berdiri di atas dua wilayah administratif sekaligus. Jika Kadis LH mengakui itu wilayah Muaro Jambi, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mungkin dikeluarkan Kota Jambi adalah Ilegal.
Indikasi Korupsi: Mengalokasikan dana ratusan miliar pada lahan yang legalitasnya bermasalah memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Ahli hukum mencium adanya indikasi Laporan Fiktif dalam administrasi negara karena objek kontrak tidak sesuai dengan fakta hukum wilayah di lapangan.
Tuntutan Bersamarajat.id: Bongkar Kebohongan Publik!
Atas temuan skandal lahan “siluman” ini, redaksi Bersamarajat.id secara tegas mendesak:
Kadis DLH Kota Jambi untuk segera menunjukkan bukti autentik batas wilayah yang diklaim masuk Muaro Jambi, mengingat lahan itu selama ini dikelola sebagai aset Hutan Kota di bawah kendalinya
Kementerian Pekerjaan Umum (Satker Prasarana Strategis Jambi) untuk melakukan audit total terhadap alamat administratif proyek dalam kontrak agar tidak terjadi kerugian negara akibat administrasi yang menyimpang
Wali Kota Jambi untuk membuktikan secara terbuka status clean and clear yang sempat diklaim di media, agar publik tidak terus disuguhi narasi politik yang mengaburkan fakta hukum.
Redaksi Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan anggaran negara 472 Miliar meluncur di atas sengketa wilayah yang sengaja dikaburkan oleh diplomasi meja kantor!
Pewarta : Lukman


















Discussion about this post